Putusan pidana narkotika terhadap terdakwa yang hanya ikut diajak membeli sabu

10/07/26

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Assalamualaikum, om swastiom , tuhan memberkati , izin bertanya pak/Bu , adik saya 6 bulan lalu ditangkap karna kasus narkotika jenis sabu , dan semalam tgl 10 Juli putusan hakim dikenakan penjara selama 4,6 bulan . Adik saya berdua dengan teman nya , adik saya bilang ingin mengantar kan teman nya pergi kerja merantau , rupanya diarahkan sama teman nya/ diajak membeli sabu seharga 200.000 . Adik saya bawa handphone tapi transaksi sabu itu sendiri pure dari hp teman nya . Dan dia hanya di ajak . Tapi hukuman nya disamakan seperti teman nya ,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menanggapi permasalahan yang disampaikan mengenai adik Saudara yang dipidana dalam perkara narkotika jenis sabu bersama temannya, pada prinsipnya persoalan yang perlu kita fokuskan bukan hanya mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, tetapi terutama mengenai apakah adik Saudara memang mempunyai peran dan kesalahan yang sama dengan temannya dalam transaksi narkotika tersebut.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, adik Saudara pada awalnya hanya bermaksud mengantarkan temannya untuk pergi bekerja atau merantau. Dalam perjalanan tersebut, justru temannya yang mengajak atau mengarahkan untuk membeli sabu seharga Rp200.000,00. Adik Saudara memang membawa telepon seluler, tetapi menurut keterangan Saudara, komunikasi dan transaksi pembelian sabu dilakukan menggunakan HP milik temannya.
Apabila fakta tersebut benar dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan persoalan hukum yang sangat penting, karena berada bersama seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya membuat seseorang mempunyai pertanggungjawaban pidana yang sama.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi:
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
 b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
 d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Artinya berdasarkan Pasal tersebut, apabila Jaksa maupun hakim menempatkan adik Saudara sebagai turut serta melakukan tindak pidana, harus dapat ditunjukkan apa bentuk keterlibatan adik Saudara dalam tindak pidana tersebut. Selanjutya penjelasan Pasal 20 juga penting, untuk menjelaskan terkait kategori “turut serta”, terdapat kerja sama yang erat antara orang-orang yang turut melakukan tindak pidana. Karena itu, perlu diuji apakah sejak awal adik Saudara memang mempunyai kehendak dan kerja sama untuk melakukan transaksi narkotika tersebut, atau justru baru mengetahui dan ikut setelah temannya mengarahkan kepada transaksi. Hal ini menjadi penting karena berdasarkan kronologi, inisiatif berasal dari teman adik Saudara, transaksi dilakukan menggunakan HP teman, dan adik Saudara hanya ikut dalam perjalanan tersebut. Apabila benar keterangan dan faktanya, maka harus dipertanyakan dasar hakim menyatakan bahwa keduanya mempunyai kualitas keterlibatan yang sama. Hal ini sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyi Pasal 21 :
(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal tersebut, bahwa hukum pidana sendiri membedakan antara pelaku/turut serta dengan pembantu. Namun, dalam perkara adik Saudara, kita bahkan belum boleh langsung menyimpulkan bahwa adik Saudara adalah “pembantu”. Sehingg yang pertama-tama harus dibuktikan apakah adik Saudara memang sengaja memberikan bantuan terhadap transaksi narkotika tersebut atau diajak dan apabila faktanya adik Saudara tidak mengetahui sebelumnya bahwa temannya hendak membeli sabu, tidak menghubungi penjual, tidak melakukan pembayaran, tidak menerima keuntungan, dan tidak menguasai barang, maka dasar untuk menyatakan bahwa adik Saudara turut serta atau membantu juga harus diuji.
Selanjutnya terkait dengan peran masing-masing terdakwa harus menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana. Hal ini ditegaskan sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dalam Pasal ini mengatur mengenai pedoman pemidanaan.
Bunyi Pasal 54 :
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Oleh karena itu jika ada unsur dalam Pasal tersebut teman adik Saudara merupakan pihak yang mempunyai inisiatif, melakukan komunikasi transaksi, melakukan pembayaran dan menguasai barang, sementara adik Saudara hanya ikut karena diajak, maka perbedaan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dari pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan dan berat ringannya pidana.
Jadi, yang harus dipersoalkan bukan semata-mata “mengapa hukumannya sama?”, tetapi, namun “Apa dasar hukum dan fakta yang digunakan hakim untuk menyimpulkan bahwa peran dan tingkat kesalahan kedua terdakwa adalah sama?”
Kembali mengenai Bukti HP dan transaksi menjadi sangat penting dalam pemeriksaan hal ini karena dalam perkara ini, menurut kami salah satu fokus utama adalah alat bukti elektronik dan HP yang digunakan dalam transaksi. Sehingga alat bukti tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan dan atau diperiksa. Hal-hal yang perlu untuk didapatkan keterangan atau diketahui terkait HP tersebut bahwa :

a. HP siapa yang digunakan untuk menghubungi penjual;
b. nomor siapa yang menghubungi penjual;
c. siapa yang melakukan percakapan;
d. siapa yang menentukan tempat transaksi;
e. siapa yang mengeluarkan uang Rp200.000,00;
f. siapa yang menerima sabu;
g. siapa yang menyimpan atau menguasai sabu;
h. apakah ada chat dari HP adik Saudara yang menunjukkan keterlibatannya;
i. apakah ada transfer uang dari adik Saudara;
j. apakah ada saksi yang melihat adik Saudara melakukan pembelian;
k. serta apakah sejak awal adik Saudara mengetahui bahwa tujuan perjalanan tersebut adalah membeli narkotika.
Jika seluruh bukti justru menunjukkan bahwa transaksi dilakukan oleh temannya, maka hal tersebut harus dijadikan argumentasi utama dalam upaya hukum.
Selain itu kita juga tidak boleh hanya berpegang pada istilah “kasus sabu”, namun harus dapat dibuktikan oleh hakim. Karena hal ini sangat penting dalam penyelesaian permasalahan Saudata, bahwa pelaku dalam hal ini teman Saudara dan hakim sebagai pihak yang harus dapat menjelaskan dengan bukti bahwa adik Saudara memang terlibat langsung transaksi narkotika sejak awal. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana:
Pasal 114 ayat (1) setelah penyesuaian:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Artinya, ancaman pidana minimum 5 tahun dan denda minimum Rp1 miliar dihapus. Dengan demikian, berbeda dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) sebelumnya, tidak lagi terdapat pidana penjara minimum khusus. Hal ini juga telah ditegaskan dalam sejumlah putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2026. 
Pasal 114 ayat (2) setelah penyesuaian:
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” 
Jadi, secara ringkas:
Ketentuan Sebelum penyesuaian Setelah UU No. 1 Tahun 2026
Pasal 114 ayat (1) Seumur hidup atau 5–20 tahun + denda Rp1–10 miliar Seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI
Pasal 114 ayat (2) Mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun + denda maksimum ditambah 1/3 Mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum ayat (1) + 1/3
Selanjutnya, apabila adik Saudara sebenarnya hanya penyalahguna atau korban, rehabilitasi juga harus diperiksa, dan apabila dari fakta perkara ternyata adik Saudara adalah pengguna/penyalahguna dan bukan pengedar, maka terdapat sanksi hukum lain yang harus diperhatikan. Sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan:
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Begitu juga pada Pasal 127 ayat (1) mengatur:
“Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Kemudian Pasal 127 ayat (2):
“Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.”
Dan Pasal 127 ayat (3):
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Sehingga Pasal 103 juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu menjalani pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi, baik ketika terbukti bersalah maupun ketika tidak terbukti bersalah; masa pengobatan/perawatan bagi pecandu yang terbukti bersalah diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Tetapi ketentuan rehabilitasi ini baru relevan apabila fakta dan bukti perkara memang menunjukkan adik Saudara sebagai pecandu/penyalahguna/korban, bukan apabila terbukti sebagai pihak yang melakukan peredaran atau transaksi.
Namun jika putusan yang dimaksud adalah putusan tanggal 10 Juli 2026, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah adik Saudara sudah mengajukan banding atau belum. Apabila perkara tersebut tunduk pada KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 285 menyatakan:
(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdal<wa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. 
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2).
(3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pailtera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh:
a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Selanjutnya dijelasakan juga pada Pasal 286 ayat (1) kemudian menyatakan:
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.
(2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.
Pasal 289 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :
(2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
Pasal ini dapat menjadikan dasar Saudara mengetahui terkait tanggal putusan pengadilan, karena tanggal putusan yang Saudara sampaikan adalah 10 Juli 2026, sedangkan sekarang sudah lewat dari tanggal tersebut, maka jangan berasumsi bahwa masih tersedia waktu banding. Status perkara harus segera dicek di Pengadilan Negeri.
Tetapi perlu diperhatikan ketentuan peralihan KUHAP, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 361 memberikan aturan peralihan.
Pasal 361 huruf a ;
perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Artinya, Pasal ini menentukan bahwa perkara yang pada saat KUHAP baru berlaku masih dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
Pasal 361 huruf c :
perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun l981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l98l Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan Pasal ini menjelaskan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan KUHAP lama, kecuali untuk peninjauan kembali.
Sedangkan apabila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, maka berdasarkan Pasal 361 huruf d perkara diperiksa berdasarkan KUHAP baru.
Bunyi Pasal 361 huruf d :
dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Jadi, untuk menentukan apakah tenggat banding 7 hari berdasarkan KUHAP baru atau ketentuan KUHAP lama yang berlaku, kita harus melihat kapan perkara dilimpahkan dan kapan pemeriksaan di pengadilan dimulai. Hal ini penting karena tidak boleh langsung menggunakan ketentuan KUHAP baru tanpa memeriksa ketentuan peralihannya.
Berdasarkan permasalahan diatas, kami sarankan beberapa langkah hukum yang dapat Saudara lakukan, sebagai berikut :
1. Segera ambil salinan lengkap putusan pengadilan.
Jangan hanya melihat amar “pidana penjara 4 tahun 6 bulan”. Yang harus dibaca adalah seluruh pertimbangan hakim.
2. Ambil dakwaan Jaksa dan tuntutan Jaksa.
Kita harus mengetahui apakah adik Saudara didakwa sebagai pembeli, pengedar, perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika.
3. Periksa fakta hukum mengenai peran masing-masing terdakwa.
Kita harus membandingkan secara rinci perbuatan adik Saudara dengan perbuatan temannya.
4. Periksa seluruh alat bukti elektronik.
Khususnya HP yang digunakan untuk melakukan transaksi. Ini sangat penting karena jika transaksi memang dilakukan melalui HP temannya, harus dilihat apakah data elektronik tersebut mendukung atau justru membantah keterlibatan adik Saudara.
5. Periksa barang bukti.
Harus diketahui sabu ditemukan di mana, pada siapa, siapa yang menguasai, berapa beratnya, dan bagaimana hubungan barang bukti tersebut dengan masing-masing terdakwa.
6. Periksa apakah adik Saudara pernah mengakui mengetahui transaksi tersebut.
Jika dalam BAP atau persidangan terdapat pengakuan, harus dilihat konteks dan isi lengkapnya. Jangan hanya mengambil satu kalimat.
7. Periksa status upaya hukum.
Segera ke Pengadilan Negeri dan tanyakan:
a. apakah sudah ada Akta Permohonan Banding;
b. siapa yang mengajukan banding;
c. kapan banding diajukan;
d. apakah sudah dibuat memori banding;
e. apakah berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi;
f. dan apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
8. Apabila banding masih berjalan, susun memori banding yang fokus pada peran adik Saudara. Argumentasi utamanya bukan sekadar “mohon hukuman diringankan”, tetapi:
a. adik Saudara bukan pihak yang mempunyai inisiatif transaksi;
b. transaksi dilakukan menggunakan HP temannya;
c. adik Saudara tidak terbukti menghubungi penjual;
d. adik Saudara tidak terbukti melakukan pembayaran, apabila memang demikian faktanya;
e. adik Saudara tidak terbukti menguasai barang;
f. tidak terbukti memperoleh keuntungan dari transaksi;
g. tidak terbukti adanya kesepakatan sebelumnya untuk membeli narkotika; dan
h. hakim harus membedakan tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa.
9. Apabila terdapat saksi atau ahli yang keterangannya sangat penting, minta pemeriksaan kembali.
Pasal 290 KUHAP baru memberikan kesempatan kepada terdakwa/Penuntut Umum dalam memori banding untuk meminta agar saksi dan/atau ahli diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi dengan memberikan alasan.
10. Apabila fakta perkara menunjukkan adik Saudara merupakan penyalahguna/korban dan bukan pengedar, masukkan permohonan rehabilitasi sebagai argumentasi alternatif, dengan mendasarkan pada Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 UU Narkotika serta bukti asesmen yang relevan.
Catatan :
Berdasarkan kronologi sementara, masih terdapat persoalan hukum yang patut diperjuangkan, khususnya mengenai apakah adik Saudara memang mempunyai peran yang sama dengan temannya.
Jika benar bahwa temannya yang menginisiasi pembelian, menggunakan HP sendiri untuk melakukan transaksi, berkomunikasi dengan penjual, melakukan pembayaran dan menguasai narkotika, sedangkan adik Saudara hanya ikut karena diajak dan tidak mengetahui sebelumnya bahwa akan dilakukan pembelian narkotika, maka fakta tersebut harus diuji secara serius terhadap unsur turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dapat digunakan hanya dengan alasan bahwa seseorang berada bersama pelaku lainnya. Harus ada dasar untuk menyatakan bahwa orang tersebut melakukan sendiri, turut serta, menggerakkan, atau masuk dalam bentuk penyertaan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Demikian pula, apabila seseorang hanya memberikan bantuan secara sengaja, hukum membedakannya melalui Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memberikan batas pidana yang berbeda.
Karena itu, hukuman yang sama antara adik Saudara dan temannya belum otomatis berarti putusannya salah, tetapi apabila peran keduanya berbeda dan perbedaan tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai, maka hal tersebut merupakan isu yang layak dijadikan dasar upaya hukum.
Yang paling penting sekarang adalah jangan hanya meminta pengurangan hukuman. Perjuangan hukumnya harus diarahkan pada tiga tingkat argumentasi:
1. adik Saudara tidak terbukti mempunyai peran dalam transaksi sebagaimana temannya;
2. apabila pengadilan tetap menganggap ada keterlibatan, harus ditentukan secara tepat bentuk keterlibatannya dan tingkat kesalahannya, sehingga tidak otomatis disamakan dengan pihak yang menginisiasi dan melakukan transaksi;
3. apabila fakta membuktikan adik Saudara adalah penyalahguna/korban, maka ketentuan mengenai rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika harus dipertimbangkan.
Dengan demikian, dokumen yang paling menentukan untuk menentukan langkah berikutnya adalah salinan lengkap putusan, dakwaan, tuntutan Jaksa, dan apabila ada, memori banding serta Akta Permohonan Banding. Setelah dokumen tersebut diperoleh, baru dapat ditentukan secara pasti apakah argumentasi yang paling kuat adalah meminta pembebasan, pelepasan dari tuntutan hukum, perubahan kualifikasi tindak pidana, pengurangan pidana, atau rehabilitasi.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!