Ancaman dan penyebaran data pribadi terkait penagihan utang oleh teman
09/07/26Oleh : Mei***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya sebelumnya memiliki hutang kepada teman saya lastri,. Dan seblumnya saya bisa membayar.. Dan smpai pada akhirnya saya tidak bisa membayar di karenakan saya tidak bekerja.. Saya sudah menjelaskan bahwa untuk hutang saya akan saya cicil, tetapi teman saya tidak mau dia meminta saya untuk mencicil setiap harinya paling kecil 500rbu sedangkan posisi saya sudah tidak bekerja.. Saya sudah memberi tahu kan bahwa uangnya masih saya carikan dan saya juga masih pengajuan pinjaman di finance tetapi teman saya tidak mau tau dan dia mengancam saya dan suami saya untuk berhati" Jika di jalan karna dia bilang bahwa dia tidak takut di laporkan polisi dan dia juga sudah secara sengaja menyebarkan data pribadi saya yg dari hasil dia meminta paksa ke teman saya..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mei**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, persoalan ini sebenarnya terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hubungan utang-piutang antara Saudara dengan Lastri, dan dugaan perbuatan pidana berupa ancaman serta penyebaran data pribadi. Keduanya perlu dipisahkan. Adanya utang tidak otomatis memberikan hak kepada pemberi utang untuk mengancam, meneror, atau menyebarluaskan data pribadi Saudara. Namun demikian, kewajiban Saudara untuk membayar utang juga tetap harus diselesaikan melalui cara yang sah.
Mengenai utang Saudara kepada Lastri secara perdata, apabila memang terdapat utang yang sah, Lastri pada prinsipnya mempunyai hak untuk menagih dan meminta Saudara memenuhi kewajiban pembayaran. Akan tetapi, tidak ada ketentuan yang memberikan hak kepada kreditur untuk menentukan secara sepihak bahwa debitur yang sedang tidak bekerja wajib membayar Rp500.000 setiap hari, apabila jumlah dan pola pembayaran tersebut memang tidak pernah disepakati sebelumnya.
Apabila Saudara sebelumnya sudah menyampaikan bahwa Saudara tidak sedang bekerja, tetap mempunyai itikad untuk membayar, dan sedang berusaha mencari uang serta mengajukan pembiayaan, hal tersebut dapat menjadi bagian dari bukti bahwa Saudara tidak bermaksud menghilangkan atau mengingkari utang, melainkan sedang mengalami kesulitan membayar. Lastri tetap dapat menempuh jalur hukum perdata untuk menagih utang apabila diperlukan. Namun, penyelesaian utang seharusnya dilakukan melalui komunikasi, kesepakatan pembayaran, somasi, gugatan perdata, atau mekanisme hukum lainnya, bukan dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan Saudara dan suami.
Terkait dengan ancaman "hati-hati di jalan" harus dianggap serius dan bagian yang menurut saya paling perlu Saudara perhatikan adalah apabila Lastri mengatakan kepada Saudara dan suami Saudara agar "berhati-hati di jalan" dalam konteks pertengkaran mengenai utang, terutama apabila disertai pernyataan bahwa ia tidak takut dilaporkan polisi. Secara hukum, penilaian pidananya sangat bergantung pada kalimat persis yang disampaikan, konteks, media yang digunakan, serta apakah terdapat ancaman kekerasan yang nyata atau maksud menakut-nakuti.
Masalah pengancaman sendiri telah diatur dalam Pasal 449 ayat (1) tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) yang menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e. penganiayaan berat; atau
f. pembakaran.
Yang dimaksud kategori IV, berdasarkan Pasal 79, adalah denda paling banyak Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Apabila ancaman tersebut disampaikan melalui WhatsApp, SMS, media sosial, atau sarana elektronik lainnya dan isinya memang dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti, Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dilaporkan dan dinilai oleh penyidik. Perlu diperhatikan bahwa Saudara tidak perlu menentukan sendiri bahwa Lastri pasti telah melakukan tindak pidana. Dalam laporan polisi, lebih tepat Saudara menyampaikan fakta dan bukti apa adanya, kemudian meminta penyidik menilai pasal pidana yang tepat.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni (UU ITE 2024) :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."
Sanksinya terdapat dalam Pasal 45B UU ITE, yang pada pokoknya mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 448 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis."
Selanjutnya mengenai penyebaran data pribadi Saudara ini juga merupakan persoalan yang serius. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 UU PDP berbunyi:
"(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya."
Kemudian Pasal 67 ayat (2) UU PDP berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Jadi apabila benar Lastri memperoleh data pribadi Saudara dari pihak lain secara paksa, kemudian dengan sengaja menyebarluaskan data pribadi tersebut kepada orang lain tanpa hak, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan UU PDP. Namun, ada satu hal penting tidak setiap informasi tentang seseorang otomatis berarti tindak pidana pelanggaran UU PDP. Penyidik perlu melihat jenis data yang disebarkan, bagaimana data tersebut diperoleh, kepada siapa disebarkan, bagaimana cara penyebarannya, apakah dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, serta apakah memenuhi unsur Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP.
Jika penyebaran data pribadi Saudara dilakukan melalui WhatsApp atau media sosial maka bukti elektroniknya sangat penting. Jangan menghapus percakapan, postingan, rekaman suara, foto, maupun pesan tersebut. Simpan screenshot secara utuh, termasuk nama akun/nomor telepon, tanggal, waktu, isi percakapan, dan bila memungkinkan simpan pula tautan atau file aslinya.
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:
1. Pastikan Saudara tidak membalas ancaman dengan ancaman. Usahakan seluruh komunikasi dengan Lastri dilakukan secara tertulis dan tenang. Jangan menggunakan kata-kata yang dapat diputarbalikkan sebagai ancaman atau penghinaan.
2. Kumpulkan seluruh bukti. Simpan screenshot percakapan, rekaman suara apabila memang sudah tersedia secara sah, nomor telepon, akun media sosial, postingan, pesan yang berisi ancaman, bukti penyebaran data pribadi, nama orang yang menerima data tersebut, serta keterangan dari orang yang mengetahui kejadian. Jangan hanya menyimpan screenshot; apabila memungkinkan, pertahankan juga perangkat dan percakapan aslinya.
3. Buatlah kronologi secara tertulis. Tuliskan tanggal dan waktu ketika Lastri menagih, jumlah utang, pembayaran yang sebelumnya telah Saudara lakukan, kapan Saudara memberitahukan bahwa Saudara sedang tidak bekerja, tawaran cicilan yang Saudara berikan, tuntutan Rp500.000 per hari, kemudian seluruh bentuk ancaman dan penyebaran data pribadi yang terjadi.
4. Apabila ancaman tersebut membuat Saudara atau suami Saudara benar-benar merasa terancam, Saudara dapat membuat laporan/pengaduan ke kepolisian. Bawa KTP, bukti percakapan, screenshot, perangkat yang digunakan, dan kronologi. Sampaikan bahwa Saudara ingin melaporkan dugaan ancaman/pengancaman dan dugaan penyalahgunaan atau pengungkapan data pribadi, kemudian serahkan kepada penyidik untuk menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan fakta.
5. Mengenai hutang Saudara sebaiknya tetap menunjukkan itikad baik. Jangan mengatakan bahwa Saudara tidak akan membayar. Saudara dapat menyampaikan bahwa Saudara mengakui kewajiban tersebut dan tetap berniat melunasinya, tetapi saat ini belum mampu memenuhi permintaan Rp500.000 per hari karena belum bekerja. Jika Saudara mampu, tawarkan nominal cicilan yang realistis dan benar-benar dapat
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroni (UU ITE 2024);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) .
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan