Langkah hukum atas penipuan dan pengalihan pinjaman bank oleh pihak lain

09/07/26

Oleh : tan***

Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Ibu saya mengalami penipuan, awalnya ibu saya meminjam uang di orang 1.5 jt tp ibu saya diarahkan untuk ambil pinjaman di bri saja 20 jt nanti ibu saya dipersenin 1.5 jt. nah karena ibu saya sedang butuh uang maka ibu saya mau, krn juga ibu saya juga diyakinkan kalau dia akan bayar pas deadline nya, ibuku sudah ttd SPH juga. tapi sampai skrg blm dibayar kan, jadi apa yang harus saya lakukan? karena menurut pihak yang bersangkutan uang tersebut tidak ia pakai, tetapi dihutangkan lagi kepada orang lain dan orang tersebut telah kabur.

Terima kasih atas pertanyaan saudara tan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Secara hukum, karena ibu saudara yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan dokumen pengajuan ke BRI, ibu saudara tetap tercatat sebagai debitur sah yang bertanggung jawab atas pinjaman Rp20 juta tersebut kepada pihak bank. Pihak bank tidak mau tahu apakah uangnya dipakai oleh orang lain atau dihutangkan kepada orang lain. Dalam penandatanganan tersebut merupakan syarat sah perjanjian diatur secara tegas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

4 Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

Keempat syarat ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Syarat Subjektif (mengenai subjek/orang) dan Syarat Objektif (mengenai objek perjanjian)

A. Syarat Subjektif

  1. Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Diri
    • Kedua belah pihak harus menyetujui isi perjanjian secara sadar dan sukarela.
    • Kesepakatan tidak boleh mengandung unsur paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau kekhilafan (dwaling) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1321 KUHPerdata
  2. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan
    • Para pihak harus dinilai mampu melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
    • Pihak yang dianggap tidak cakap hukum menurut Pasal 1330 KUHPerdata meliputi anak di bawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah) serta orang dewasa yang berada di bawah pengampuan (misalnya karena gangguan jiwa)

B. Syarat Objektif

   3. Suatu Hal Tertentu
  • Perjanjian harus memiliki objek atau pokok persoalan yang jelas, spesifik, dan dapat ditentukan jenisny
   4. Suatu Sebab yang Halal (Kausa yang Halal)
  • Tujuan atau isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan yang berlaku

Berikut adalah langkah-langkah konkret  yang harus segera dilakukan:

1. Mengamankan Semua Bukti Fisik & Digital

Jangan menghapus komunikasi apa pun. Kumpulkan bukti-bukti berikut:

  • Bukti Transfer: Semua mutasi rekening saat uang dari BRI cair dan saat uang tersebut ditransfer atau diserahkan kepada orang pertama.
  • Pesan Digital: Tangkapan layar (screenshot) percakapan di WhatsApp/SMS yang membuktikan adanya perjanjian bahwa orang tersebut berjanji membayar cicilan dan deadline aslinya.
  • Dokumen Fisik: Salinan SPH (Surat Pengakuan Hutang) dan dokumen BRI.
  • Saksi: Siapkan saksi (mungkin Anda atau kerabat lain) yang melihat atau mendengar saat transaksi/perjanjian ini dibuat.

2. Memberikan Somasi (Teguran Resmi) kepada  Pertama

Meskipun dia beralasan uangnya dibawa kabur orang lain, secara hukum perdata hubungan hukum ibu Anda adalah dengan orang pertama tersebut (bukan orang kedua yang kabur).

  • Kirimkan surat teguran resmi (somasi) yang menyatakan bahwa dia harus bertanggung jawab melunasi uang tersebut sesuai janji awal.
  • Berikan tenggat waktu yang tegas (misalnya 3-7 hari).

3. Laporkan ke Kepolisian (Dugaan Penipuan dan Penggelapan)

  Jika somasi tidak diabaikan, Saudara bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat (Polres/Polsek) dengan pasal Tindak    Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP) Sanksi Pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda alternatif Kategori V       (maksimal Rp.500 juta).dan/atau Penggelapan (Pasal 486 KUHP) Sanksi Pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda   alternatif Kategori IV (maksimal Rp.200 juta).

  • Menjelaskan kronologi bahwa ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan (dijanjikan akan dibayar saat deadline dan diiming-imingi Rp1,5 juta) agar ibu saudara mau mencairkan dana atas namanya.
  • Memberikan alasan bahwa "uangnya dibawa kabur orang lain" adalah urusan hukum pribadi dia dengan orang tersebut, dan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukannya terhadap ibu saudara.

4. Mendatangi Pihak BRI untuk Mediasi

   Terdapat 3 (tiga) syarat dan Bentuk Restrukturisasi Menurut Kemenkeu

  Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, restrukturisasi utang negara didefinisikan sebagai upaya                          perbaikan terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya melalui 3 cara :

  • Pemberian Keringanan Utang : Pemotongan nilai pokok atau penghapusan bunga/denda.
  • Persetujuan Angsuran : Penjadwalan kembali jangka waktu pembayaran (rescheduling).
  • Penundaan Pembayaran : Penundaan sementara eksekusi jaminan atau tindakan penagihan aktif (moratorium)
  •   Jangan menghindari pihak bank, karena hal ini justru akan memperburuk skor kredit (BI Checking/SLIK OJK) ibu Anda.

    • Mendatangi kantor cabang BRI tempat meminjam.
    • Menemui bagian Loan Officer atau restrukturisasi kredit.
    • Ceritakan kronologi bahwa ibu saudara adalah korban penipuan.
    • Ajukan restrukturisasi kredit (keringanan), seperti perpanjangan tenor agar cicilan bulanan lebih kecil, atau permohonan penundaan bunga, sesuai dengan kemampuan finansial ibu Anda saat ini.                                                                     
    Dasar Hukum 
    1.Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
    0

    Pertanyaan Lanjutan

    Tidak ada pertanyaan lanjutan

    Diskusi Konsultasi

    Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!