Penyelesaian balik nama sertifikat rumah yang tertunda selama dua tahun

05/07/26

Oleh : ina***

Dijawab oleh : Syafitri Muliani Ipa (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Nurhayati (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Solusi balik nama sertifikat tanah rumah yang belum selesai selama 2 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara ina********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Anda menanyakan terkait proses balik nama sertifikat tanah rumah yang belum selesai selama 2 tahun. Sebelumnya dapat kami sampaikan  ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UU PA) bahwa Negara wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, termasuk pendaftaran peralihan hak (balik nama). Selanjutnya dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan  PP Nomor 18 Tahun 2021   yang menyatakan bahwa  peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. lebih lanjut dalam Pasal 40 PP 24/1997 menyatakan bahwa  PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarkan, paling lambat 7 hari kerja sejak ditandatanganinya akta. 

Apabila seseorang telah melakukan jual beli tanah dan telah menyerahkan dokumen serta biaya yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat, tetapi sampai dengan kurang lebih 2 (dua) tahun sertifikat belum selesai dibalik nama, maka perlu terlebih dahulu diketahui pada tahap mana proses tersebut berhenti dan pihak mana yang masih memegang atau memproses dokumen.

Keterlambatan selama 2 tahun merupakan kondisi yang patut diklarifikasi dan ditelusuri secara serius. Namun, lamanya proses tersebut  belum tentu disebabkan Kantor Pertanahan telah melakukan kesalahan atau PPAT telah lalai, karena proses peralihan hak dapat terhambat oleh berbagai faktor administratif maupun yuridis.

Perlu diketahui bahwa proses balik nama pada dasarnya dilakukan melalui 2 tahap yaitu , yaitu :

1. Tahap pembuatan dan penyampaian dokumen oleh PPAT ;

2. Tahap pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah dokumen balik nama tersebut sudah benar-benar disampaikan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan atau belum. Apabila PPAT telah membuat AJB dan telah menyerahkan akta beserta dokumen persyaratan kepada Kantor Pertanahan, maka persoalannya sudah masuk pada tahap administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan. Sebaliknya, apabila ternyata AJB telah dibuat tetapi dokumen belum pernah diajukan atau belum disampaikan kepada Kantor Pertanahan, maka keterlambatan perlu terlebih dahulu diklarifikasi kepada PPAT. Dengan demikian perlu ditelusuri dahulu riwayat adminsitrasi permohonan tersebut. 

Untuk itu sebaiknya anda meminta kepada PPAT informasi dan bukti sebagai berikut:

  1. Tanggal dan nomor AJB yang telah dibuat;
  2. tanggal kapan AJB dan dokumen persyaratan disampaikan kepada Kantor Pertanahan;
  3. nomor berkas atau nomor permohonan pendaftaran peralihan hak;
  4. bukti penerimaan atau tanda terima berkas dari Kantor Pertanahan;
  5. status terakhir permohonan balik nama;
  6. apakah terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan;
  7. apakah berkas pernah dikembalikan atau ditolak oleh Kantor Pertanahan;
  8. alasan apabila sampai saat ini sertifikat belum selesai;
  9. keberadaan sertifikat asli dan siapa yang saat ini menguasainya; dan
  10. bukti pembayaran serta validasi pajak yang berkaitan dengan transaksi, apabila hal tersebut menjadi bagian dari proses yang belum selesai.

Dokumen-dokumen tersebut penting karena dapat menunjukkan secara objektif di mana proses balik nama tersebut berhenti.

Apabila PPAT dapat membuktikan bahwa dokumen telah diajukan kepada Kantor Pertanahan sejak dua tahun yang lalu, maka anda sebaiknya melakukan pengecekan langsung kepada Kantor Pertanahan. Hal-hal yang perlu ditanyakan  antara lain:

  • apakah nomor berkas tersebut tercatat;
  • kapan berkas diterima;
  • apa status terakhir permohonan;
  • apakah terdapat kekurangan persyaratan;
  • apakah terdapat keberatan, sengketa, blokir atau sita terhadap tanah;
  • apakah terdapat persoalan mengenai data fisik atau data yuridis tanah;
  • apakah terdapat persoalan mengenai pajak atau validasi dokumen;
  • apakah sertifikat telah selesai tetapi belum diserahkan; dan
  • apabila belum selesai, apa alasan hukum atau administratif yang menyebabkan proses tersebut tertunda.

Dengan demikian, anda memperoleh informasi yang jelas terkait status berkas permohonan balik nama sertifikat tanah anda. 

Apabila Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa proses belum selesai karena terdapat kekurangan dokumen, maka perlu diketahui secara spesifik; dokumen apa yang kurang, siapa yang wajib melengkapinya, dan apakah kekurangan tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada pemohon atau PPAT.

Apabila terdapat masalah pajak, misalnya validasi pembayaran atau dokumen PPh dan BPHTB, maka persoalan tersebut juga harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat perbedaan data identitas, luas tanah, batas tanah, nama pemegang hak, atau persoalan data fisik dan yuridis lainnya, maka harus dilihat apakah diperlukan perbaikan dokumen, pengukuran kembali, klarifikasi, atau tindakan administratif lainnya.

Namun, apabila PPAT tidak memberikan informasi yang jelas, tidak menyerahkan bukti bahwa berkas telah diajukan, atau terdapat dugaan bahwa dokumen dan biaya telah diterima tetapi proses tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban PPAT.

Pengawasan terhadap PPAT diatur dalam ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan PPAT, termasuk mekanisme pengaduan kepada instansi pertanahan dan majelis yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan PPAT. Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT pada dasarnya merupakan kewenangan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya di daerah, mekanisme pembinaan dan pengawasan PPAT pernah diatur secara lebih rinci dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran PPAT. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan PPAT tidak melaksanakan kewajibannya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi pertanahan yang berwenang untuk memperoleh pemeriksaan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku . Pengaduan tersebut sebaiknya dilengkapi dengan bukti berupa:

  • kuitansi pembayaran;
  • AJB atau dokumen transaksi;
  • surat kuasa apabila ada;
  • bukti pembayaran biaya balik nama;
  • bukti pembayaran pajak;
  • komunikasi dengan PPAT;
  • bukti penyerahan dokumen;
serta dokumen lain yang menunjukkan bahwa proses balik nama memang telah dipercayakan kepada PPAT. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat tindakan atau kelalaian yang menyebabkan pihak yang berkepentingan mengalami kerugian, secara perdata dapat dipertimbangkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.  Apabila antara anda dengan PPAT terdapat kesepakatan mengenai jasa pengurusan balik nama, termasuk kewajiban PPAT untuk melakukan tindakan tertentu setelah menerima pembayaran dan dokumen, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan, maka  dalam hal ini PPAT telah wanprestasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata mengenai keadaan lalai, Pasal 1243 KUHPerdata mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan, serta Pasal 1267 KUHPerdata mengenai hak pihak yang dirugikan dalam perjanjian timbal balik. Keberadaan perjanjian dan isi kewajiban PPAT harus terlebih dahulu dibuktikan
Berdasarkan penjelasan diatas, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Minta status resmi proses dari PPAT
Jika balik nama dilakukan melalui PPAT, minta secara tertulis:

  • Tanggal dan nomor AJB yang telah dibuat;
  • tanggal kapan AJB dan dokumen persyaratan disampaikan kepada Kantor Pertanahan;
  • nomor berkas atau nomor permohonan pendaftaran peralihan hak;
  • bukti penerimaan atau tanda terima berkas dari Kantor Pertanahan;
  • status terakhir permohonan balik nama;
  • apakah terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan;
  • apakah berkas pernah dikembalikan atau ditolak oleh Kantor Pertanahan;
  • alasan apabila sampai saat ini sertifikat belum selesai;
  • keberadaan sertifikat asli dan siapa yang saat ini menguasainya; dan
  • bukti pembayaran serta validasi pajak yang berkaitan dengan transaksi, apabila hal tersebut menjadi bagian dari proses yang belum selesai.

2. Cek langsung ke Kantor Pertanahan

Dengan membawa identitas dan bukti transaksi/kuasa yang Anda miliki, tanyakan apakah benar permohonan balik nama tersebut pernah didaftarkan, kapan didaftarkan dan apa status terakhirnya. Kalau ternyata tidak pernah didaftarkan, masalahnya berbeda dan perlu ditindaklanjuti terhadap PPAT/pihak yang menerima pengurusan.

3. Jika berkas tertahan karena kekurangan dokumen
Minta PPAT menjelaskan secara tertulis dokumen apa yang kurang. Jangan menyerahkan dokumen tambahan tanpa mengetahui untuk apa dan berdasarkan permintaan siapa.

4. Jika PPAT tidak memberikan kejelasan
Anda dapat membuat pengaduan kepada:

  • Kantor Pertanahan/BPN apabila masalahnya berada pada proses pertanahan;
  • Majelis Pembina dan Pengawas PPAT apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh PPAT;
dan apabila ada indikasi uang sudah dibayarkan tetapi proses tidak pernah dilakukan atau dokumen/sertifikat bermasalah, dapat dipertimbangkan langkah perdata maupun pidana, setelah fakta dan buktinya diperiksa. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) menjadi dasar hukum jika penundaan disebabkan oleh kelalaian atau itikad buruk dari pihak ketiga (misalnya Notaris/PPAT yang membawa kabur uang/berkas, atau penjual yang mendadak tidak kooperatif).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.




0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!