Pencantuman Bangunan dalam AJB dan PBB pada Pembelian Tanah dengan Rumah di Atasnya
07/11/20Oleh : Pra***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya beli sebidang tanah yang mana diatas tanah tsb sudah ada bangunannya, di AJB lama milik penjual hanya sebidang tanah tertulisnya dan saat melihat dari hasil balik nama AJB tsb ke saya tertulisnya hanya sebidang tanah saja juga, dan setelah saya cek semuanya sampai ke PBB nya pun hanya Bumi saja.. Padahal harga beli beserta dengan bangunan rumah di atas tanah tsb. Mohon pencerahan hukum nya dari permasalahan saya tsb. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab persoalan yang sdr. Prasetio alami ini sebenarnya hal yang lazim dan biasa saja dan ini sering terjadi di beberapa tempat, sebenarnya masalah ini tidak membuat permasalahan yang krusial, namun kami sangat memahami suasana kebatinan anda karena ada
kekawatiran terkait dengan data autentik yang terdapat di Akta Jual Beli (AJB) yang hanya tertulis sebidang tanah dan tidak termasuk bangunan Rumah diatasnya.
Menurut hemat kami karena permasalahan tersebut tidak melibatkan pihak lain maka sebaiknya datang saja ke Kantor PPAT/Notaris untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) baru dihadapan PPAT/Notaris dengan membawa AJB yang lama untuk disesuaikan dengan keadaan tanah dan bangunan diatasnya, hal ini tidak sulit tentunya harus dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi lainnya sebagai datata dukungnya,
Adapun dasar hukum pembuatan AJB adalah Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) di mana peralihan hak atas tanah yang terjadi karena jual beli perlu didaftarkan dengan menggunakan akta yang dibuat di hadapan PPAT. AJB merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah sudah beralih kepada pihak lain.
Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk membuat AJB sebagai berikut :
Berkas yang disiapkan penjual sedikit lebih banyak dari berkas yang disiapkan pembeli. Adapun berkas-berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Dari pihak Penjual :
Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
Fotokopi KTP.
Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
Sertifikat tanah/Girik dari Desa.
PBB tahun terakhir yang asli.
STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual.
Fotokopi NPWP.
Dari pihak Pembeli :
Berkas-berkas yang disiapkan pembeli jauh lebih sederhana dibanding penjual. Jika Anda adalah pihak pembeli, berkas-berkas tersebut perlu dilengkapi:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
Fotokopi NPWP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!