Pelaporan penyebaran foto pribadi dan pengeditan menjadi stiker yang merendahkan di grup WhatsApp

04/07/26

Oleh : Chr***

Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Permasalahan saya adalah, Foto pribadi saya ( Foto Wajah ) Saya story ke Whatsapp, namun secara privat, dan hanya mengijinkan beberapa teman termasuk saudara saya yang melihat. Tetapi ada salah satu teman yang melakukan tangkapan layar, dan membagikan ke grup whatssapp, sehingga salah satu anggota grup mengedit dalam bentuk stiker, kemudian membagikannya lagi kedalam grup, sehingga timbullah pembahasan yang seakan-akan merendahkan saya ketika anggota grup lain melihat foto saya dalam bentuk stiker, sementara dalam anggota grup ada yang masih sekolah SMK Kelas XII, dan ada juga yang sudah lulus SMA/SMK Dan dalam proses mengikuti seleksi TNI di Tahun ini, Apakah permasalahan tersebut dapat saya laporkan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Chr*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai permasalahan yang dialami berkaitan dengan penggunaan dan penyebarluasan foto pribadi Saudara melalui WhatsApp tanpa persetujuan Saudara. Berdasarkan uraian yang disampaikan, permasalahan tersebut dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa tersebut tetap perlu mempertimbangkan kronologi, maksud penggunaan foto, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang tersedia.

Penggunaan dan penyebarluasan foto seseorang melalui media elektronik perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 4 ayat (2) berbunyi:

"Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam konteks permasalahan Saudara, foto wajah merupakan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang. Apabila foto tersebut digunakan atau diproses sebagai data pribadi, penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan dasar pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Adapun larangan terkait penggunaan Data Pribadi antara lain diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP, yaitu:

Pasal 65 ayat (1), "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi."

Pasal 65 ayat (2), "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."

Selain aspek pelindungan data pribadi, apabila penggunaan dan penyebarluasan foto tersebut disertai dengan muatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU ITE, maka ketentuan dalam UU ITE juga dapat dipertimbangkan. Dalam hal ini, Saudara perlu memperhatikan Pasal 27A ayat (1) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan dalam UU ITE berbunyi:  "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Selanjutnya berdasarkan Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dicantumkan bahwa : Ayat (1) Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di hadapannya dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat atau Gambar yang dikirimkan atau ditempelkan, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan uraian Saudara, foto yang semula dibagikan secara terbatas melalui story WhatsApp kemudian dilakukan tangkapan layar dan disebarluaskan ke dalam grup, selanjutnya diubah menjadi stiker dan dibagikan kembali. Rangkaian perbuatan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk siapa yang melakukan tangkapan layar, siapa yang menyebarluaskan foto, siapa yang membuat atau mengubahnya menjadi stiker, serta konteks penggunaan dan percakapan yang menyertai penyebarluasan tersebut.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan secara langsung bahwa peristiwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta ketentuan pidana yang dapat diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.

Berdasarkan permasalahan yang Saudara sampaikan, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengamankan seluruh alat bukti, antara lain tangkapan layar story WhatsApp, pengaturan privasi story, foto yang telah disebarluaskan, stiker yang dibuat, percakapan dalam grup, serta identitas akun atau nomor pihak yang melakukan penyebarluasan.

  2. Mengidentifikasi rangkaian perbuatan dan pihak yang terlibat, khususnya pihak yang melakukan tangkapan layar, pihak yang menyebarluaskan foto ke grup, dan pihak yang mengedit atau membuat foto tersebut menjadi stiker. Identifikasi tersebut diperlukan agar setiap perbuatan dapat dinilai secara objektif berdasarkan perannya masing-masing.

  3. Mengupayakan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu, apabila Saudara menghendakinya, dengan meminta pihak yang memiliki atau menyebarluaskan foto tersebut untuk menghentikan penyebaran dan menghapus foto maupun stiker yang bersangkutan. Permintaan tersebut sebaiknya disampaikan secara jelas dan tetap menjaga komunikasi yang baik.

  4. Mengirimkan somasi atau teguran tertulis kepada pihak yang dianggap melakukan penyebarluasan atau penggunaan foto tanpa persetujuan. Somasi dapat memuat uraian singkat mengenai peristiwa, keberatan Saudara terhadap penggunaan atau penyebarluasan foto, permintaan untuk menghentikan penyebaran dan menghapus materi tersebut, serta permintaan agar perbuatan serupa tidak dilakukan kembali. Somasi juga dapat menjadi bentuk pemberitahuan resmi mengenai keberatan Saudara sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

  5. Apabila upaya tersebut tidak memperoleh penyelesaian atau Saudara menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti, Saudara dapat membuat laporan atau pengaduan kepada Kepolisian dengan membawa seluruh bukti yang telah diamankan. Penentuan pasal dan proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

  6. Dalam menyampaikan laporan atau pengaduan, Saudara sebaiknya menguraikan kronologi secara objektif, mulai dari foto dibagikan secara terbatas, terjadinya tangkapan layar, penyebarluasan ke grup, pembuatan stiker, sampai dengan penyebarluasan kembali, termasuk dampak yang Saudara alami.

  7.  Terkait informasi bahwa anggota group masih pelajar, maka perlu diketahui bahwa pelajar yang berusia di bawah 18 tahun tetap dapat diproses secara hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), baik melalui mekanisme diversi (perdamaian/restorasi) maupun sanksi pidana jika memenuhi unsur.  


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!