Pelaporan penggunaan foto wajah yang diedit menjadi stiker dan disebarkan disertai kata-kata kotor oleh pelajar SMK
04/07/26Oleh : CHR***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat Pagi, mohon ijin tanyakan terkait dengan Foto Wajah Saya, yang discrenshut seseorang namun masih Sekolah SMK, kemudian diedit dalam bentuk stiker dan membagikan kedalam grup mereka, serta menuliskan beberapa kata kotor, Apakah dapat di laporkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara CHR*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan Saudara bahwa Saudara menanyakan terkait dengan foto wajah Saudara yang di screnshut dan dijadikan stiker serta di bagikan kedalam group dengan menuliskan kata kotor apakah dapat dilaporkan?
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan yaitu foto wajah Saudara diambil melalui tangkapan layar, kemudian diedit menjadi stiker, disebarkan ke dalam grup, dan disertai kata-kata kotor atau penghinaan perbuatan tersebut pada prinsipnya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum, tetapi pasal yang tepat akan sangat bergantung pada isi stiker, kata-kata yang dituliskan, konteks penyebaran, jumlah orang yang melihatnya, serta apakah foto tersebut digunakan untuk merendahkan kehormatan atau nama baik Saudara.
Berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dicantumkan sebagai berikut :
“(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara merendahkan, dipidana karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 436 KUHP bisa dijadikan dasar hukum dalam kasus Saudara apabila tanpa adanya tuduhan bahwa Saudara melakukan suatu perbuatan tertentu.
Sedangkan Pasal 441 ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.”
Karena pelakunya masih berstatus pelajar SMK, apabila yang bersangkutan belum berusia 18 tahun, maka proses hukumnya tunduk pada ketentuan khusus mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Status pelaku sebagai siswa SMK tidak otomatis membuat perbuatannya tidak dapat dilaporkan. Yang lebih penting adalah usia pelaku pada saat kejadian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. UU tersebut juga mengenal mekanisme diversi dan keadilan restoratif.
Dengan demikian, apabila pelaku misalnya berusia 16 atau 17 tahun, laporan tetap dapat dibuat. Hanya saja, apabila perkara masuk ke dalam sistem peradilan pidana, pelaku akan diproses berdasarkan ketentuan khusus peradilan anak, bukan diperlakukan sama persis seperti pelaku yang sudah dewasa. Dalam perkara anak, penyelesaian melalui diversi dapat menjadi bagian penting dari proses, khususnya apabila persyaratan menurut UU terpenuhi.
Pasal 1 angka 3 UU SPPA berbunyi:
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Jadi, apabila pelaku pembuatan stiker tersebut berusia 16 atau 17 tahun dan masih bersekolah di SMK, ia tetap termasuk kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yang menjadi ukuran bukan apakah masih sekolah atau tidak, melainkan usia pada saat dugaan tindak pidana dilakukan.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi:
“Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.”
Kemudian Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi penyidikan dan penuntutan, persidangan anak, serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan. Selanjutnya Pasal 5 ayat (3) menyatakan:
“Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.”
Pasal 6 menyatakan:
“Diversi bertujuan:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.”
Ini sangat relevan terhadap kasus Saudara. Jika perkara memenuhi persyaratan diversi, penyelesaian dapat diarahkan pada perdamaian, permintaan maaf, penghapusan konten, penghentian penyebaran, pemulihan korban, dan bentuk kesepakatan lainnya, bukan semata-mata penghukuman terhadap anak.
Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
“Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.”
Kemudian Pasal 7 ayat (2) menentukan bahwa Diversi dilaksanakan dalam hal:
“a. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.”
Ini menjadi sangat penting untuk kasus Saudara. Apabila dugaan tindak pidana yang dikenakan terhadap pelaku mempunyai ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka mekanisme diversi wajib diupayakan.
Dalam proses diversi, Pasal 8 pada pokoknya mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Artinya, Saudara sebagai korban bukan sekadar pihak yang melaporkan, tetapi dapat menjadi pihak yang dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara anak.
Karena itu, apabila Saudara menginginkan pelaku meminta maaf, menghapus stiker, menghentikan penyebaran, memberikan klarifikasi kepada anggota grup, atau melakukan pemulihan tertentu, hal tersebut dapat menjadi bagian yang dibicarakan dalam mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 69 anak tetap dapat dijatuhi pidana. Ini juga penting agar tidak terjadi salah pemahaman bahwa karena pelaku masih SMK maka tidak dapat dikenakan pidana.
Pasal 69 ayat (1) menyatakan:
“Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Kemudian Pasal 69 ayat (2) pada pokoknya mengatur bahwa Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Jadi, untuk pelaku yang misalnya 16 atau 17 tahun, secara hukum tetap dimungkinkan untuk dijatuhi pidana, tetapi pidana dan tata cara penanganannya harus mengikuti UU SPPA.
UU SPPA juga mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2. pelayanan masyarakat; atau
3. pengawasan;
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
Dengan demikian, penjara bukan satu-satunya pilihan bagi anak. Bahkan sistem UU SPPA memang menyediakan berbagai bentuk pidana dan tindakan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan
1. Pastikan terlebih dahulu usia pelaku yang menentukan bukan semata-mata pelaku masih berstatus siswa SMK, tetapi usia pelaku pada saat kejadian. Menurut Pasal 1 angka 3 UU SPPA, Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka prosesnya mengikuti UU SPPA;
2. Kumpulkan seluruh alat bukti digital, seperti tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, rekaman percakapan WhatsApp, identitas akun, saksi yang melihat unggahan, serta membuat cadangan bukti agar tidak hilang;
3. Buatkan kronologi tertulis secara rinci kapan foto diambil, kapan diedit, siapa yang membuat, siapa yang menyebarkan, melalui grup apa, siapa yang melihat, dan kata-kata apa yang digunakan;
4. Saudara dapat mengajukan pengaduan kepada Kepolisian dengan membawa bukti-bukti tersebut;
5. Apabila dilakukan diversi, Saudara hadir sebagai korban dan sampaikan dengan jelas bentuk pemulihan yang Saudara inginkan dengan tetap memperjuangkan kepentingan dan pemulihan Saudara sebagai korban;
6. Apabila diversi tidak berhasil, perkara dapat dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan pidana anak.
Demikian jawaban dari kami kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!