Hak waris anak dari perkawinan pertama ayah terhadap harta peninggalan ayah dan istri kedua
04/07/26Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Asiyah Budiarti (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Teguh Ariyadi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya mewakili orang lain (keluarga) yang mempunyai kartu tidak mampu, jadi singkatnya belum tau detail mengenai surat2 karena ini menyangkut orang yang sudah kebanyakan tidak tiada , cerita singkat, A duda dengan 1 anak ( misal namanya C) , menikah lagi dengan B janda yang tanpa anak, dari pernikahan A dan B mendapat 4 anak. Saat A dan B sudah tidak ada , apakah C tidak berhak mendapatkannya karena status bukan anak kandung kedua pasangan? Melainkan anak hanya dari sang ayah dengan pernikahan sebelumnya. Jadi yang menceritakan ini adalah salah satu dari anak C
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Secara hukum, ada 2 (dua) aturan hukum yang mengatur tentang waris di Indonesia yaitu Hukum Waris Perdata/BW dan Kompilasi Hukum Islam/KHI. Hukum Waris Perdata/BW berlaku bagi warga negara non Islam sedangkan Kompilasi Hukum Islam/KHI. bagi yang beragama Islam.
Secara hukum, baik Hukum Waris Perdata/BW maupun Kompilasi Hukum Islam/KHI, C tetap berhak mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan ayahnya (A). Status C sebagai anak dari pernikahan A sebelumnya tidak menghilangkan hak warisnya sama sekali, karena C adalah anak kandung dari Ayah (A).
Hal ini karena:
C adalah anak kandung A, sehingga C memiliki hubungan darah langsung dengan A.
Saat A meninggal dunia, C berhak menerima warisan dari harta milik A (termasuk bagian A dari harta bersama/gono-gini antara A dan B).
C memiliki kedudukan dan porsi waris yang setara dengan 4 saudara tirinya (anak-anak dari A dan B) atas harta milik A.
Pembagian Harta Warisan dapat dilakukan dengan skema berikut:
Jika A dan B memiliki harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh selama pernikahan mereka:
Pemisahan Harta Gono-Gini:
50% menjadi hak/bagian Almarhum A.
50% menjadi hak/bagian Almarhumah B.
Pembagian Hak C:
Bagian 50% milik A akan dibagi rata/sesuai hukum waris kepada seluruh 5 anak kandung A (yaitu C + 4 anak dari pernikahan A-B).
Bagian 50% milik B hanya akan dibagi kepada 4 anak kandung B (anak-anak dari A-B).
Agar C bisa memperoleh hak warisnya, ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan serta dokumen yang diperlukan:
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW): Dibuat melalui RT/RW, Kelurahan/Desa, dan disahkan oleh Kecamatan. Di surat ini, nama C wajib dicantumkan sebagai salah satu anak kandung/ahli waris dari A.
Akta Kelahiran C: Dokumen utama untuk membuktikan bahwa C adalah anak kandung sah dari A.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan