Upaya hukum setelah kalah gugatan perbuatan melawan hukum atas tanah warisan yang dikuasai puluhan tahun

03/07/26

Oleh : Rin***

Dijawab oleh : Leny Ferina Andrianita (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Salam 🙏 Saya digugat atas perbuatan melawan hukum oleh penggugat. Atas sebidang tanah sawah warisan dari kakek saya dan sudah kami kuasai lebih kurang 50tahun.. Dalil penggugat adalah bahwa tanah tersebut diperoleh oleh kakeknya atas dasar jual beli dr pemerintah kolonial Belanda senilai 300 ringgit Spanyol. Dalam pengadilan negeri saya kalah banding dan kasasi juga kalah. Apa yang harus saya perbuat ? Kalaupun ada transaksi jual beli antara kakek penggugat dgn Belanda, pasti ada surat jual belinya. Namun sampai dgn tahap kasasi pihak penggugat tidak pernah menerbitkan atau menunjukkan bukti tersebut. Bagaimana nasib kami bapak ibu, orang miskin ini ? Tolong bantu kami 😢

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih atas kepercayaan Anda untuk berkonsultasi. Kami memahami rasa cemas, beban emosional, dan ketidakpastian hukum yang sedang Anda dan keluarga hadapi, terlebih setelah melalui proses persidangan yang panjang hingga tingkat Kasasi.

Perlu dipahami bahwa dalam tata hukum perdata di Indonesia, putusan Kasasi yang menolak permohonan Anda mengakibatkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Meskipun demikian, hukum tetap menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan secara terukur dan bermartabat.

Berikut adalah langkah hukum yang berimbang dengan mengedepankan jalur perdamaian (mediasi luar pengadilan) sebelum mengambil langkah hukum formal selanjutnya.

1. Upaya Mediasi/Musyawarah Luar Pengadilan (Pendekatan Non-Litigasi)

Sebelum menempuh mekanisme hukum lanjutan yang memakan waktu dan biaya, langkah pertama yang sangat disarankan adalah melakukan pendekatan musyawarah atau mediasi kekeluargaan.

  • Dasar Pemikiran Mediasi:

Meskipun pihak Penggugat telah memenangkan perkara di tingkat Kasasi dan memiliki hak hukum untuk mengajukan eksekusi, eksekusi riil atas lahan yang telah dikuasai selama 50 tahun sering kali menimbulkan dinamika sosial yang kompleks di lapangan.

  • Tujuan Mediasi:

Anda dapat mengajukan permohonan musyawarah dengan didampingi oleh Tokoh Masyarakat, Kepala Desa/Lurah setempat, atau Mediator Independen. Fokus pembicaraan dapat diarahkan pada:

    1. Opsi ganti rugi atau pembagian hasil secara proporsional.
    2. Pemberian tali asih/kompensasi atas penguasaan dan pengelolaan tanah yang telah dilakukan keluarga Anda selama puluhan tahun.
    3. Kesepakatan mengenai batas waktu dan tata cara penyerahan lahan yang aman dan damai tanpa melalui tindakan eksekusi paksa oleh pengadilan.

2. Terkait Bukti Jual Beli Kolonial dan Penguasaan Fisik Lahan

Terkait keberatan Anda mengenai bukti jual beli era kolonial Belanda (300 ringgit Spanyol) yang tidak pernah diperlihatkan dokumen fisiknya:

  • Asas Pembuktian Perdata:

Berdasarkan Pasal 163 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Pasal 283 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berbunyi :‘’ "Barangsiapa yang menyatakan mempunyai sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau kejadian itu."serta aturan peralihan hukum acara perdata, siapa yang mengendalikan hak wajib membuktikannya. Namun, dalam hukum perdata, penilaian pembuktian (bewijskracht) sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keyakinan dan persesuaian petunjuk bukti-bukti yang diajukan di persidangan (baik surat, saksi, maupun persangkaan).

  • Posisi Penguasaan Lahan (Lembaga Daluwarsa / Verjaring):

Penguasaan fisik secara terus-menerus selama lebih dari 30 tahun beritikad baik sebenarnya merupakan alas hak yang kuat dalam hukum pertanahan nasional. Namun, karena perkara ini telah diputus hingga tingkat Kasasi, pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi telah mengikat secara hukum bahwa dalil Penggugat dianggap lebih berhak secara yuridis.

3. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali (PK) Litigasi.

Apabila jalur mediasi/musyawarah tidak mencapai titik temu dan pihak Penggugat bersikeras melakukan eksekusi, satu-satunya upaya hukum formal yang tersisa bagi pihak yang kalah di tingkat Kasasi adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yaitu penyelesaian secara Litigasi. sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009). 

  • Syarat Utama Peninjauan Kembali (PK):

Upaya hukum PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi, kecuali ditentukan lain oleh ketua pengadilan atas pertimbangan kemanusiaan. PK hanya dapat dikabulkan jika Anda menemukan Bukti Baru (Novum).

  • Kriteria Novum (Bukti Baru):

Novum adalah dokumen atau bukti tertulis yang sudah ada sebelum perkara diputus, tetapi belum pernah diajukan di sidang Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Kasasi karena baru ditemukan.

  • Penggunaan Bukti Jual Beli Belanda sebagai Pintu Masuk:

Apabila Anda atau tim hukum berhasil menemukan dokumen arsip/surat resmi dari lembaga kearsipan (misalnya Arsip Nasional Republik Indonesia / ANRI) atau kantor pertanahan yang membuktikan bahwa transaksi jual beli 300 ringgit Spanyol tersebut tidak pernah terdaftar/fiktif, atau menemukan bukti kepemilikan asli kakek Anda yang baru terungkap, maka dokumen tersebut dapat dijadikan dasar pengajuan Novum dalam permohonan PK.

4. Ketentuan Aspek Pidana KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 & UU No. 1 Tahun 2026)

Dalam hal terjadi perselisihan penyerahan fisik tanah di lapangan pasca-putusan:

  • Perlindungan Terhadap Masuk Tanpa Hak:

Berdasarkan Pasal 252 jo. Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diselaraskan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), tindakan memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain secara memaksa/tanpa hak dapat berimplikasi pidana.

Oleh karena itu, hindari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perlawanan fisik di lapangan saat proses penetapan eksekusi berjalan, agar posisi hukum keluarga Anda tidak bergeser menjadi pihak yang dapat dilaporkan secara pidana.

5. Fasilitas Bantuan Hukum Gratis dari Negara

Mengingat Anda menyampaikan kondisi keterbatasan ekonomi (masyarakat tidak mampu), Anda tidak perlu berkecil hati. Negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa dipungut biaya melalui:

  1. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa atau kelurahan Setempat:

Anda dapat mendatangi Posbankum di tempat perkara disidangkan untuk berkonsultasi dan meminta bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.

  1. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) / LBH Terakreditasi:

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Anda berhak menunjuk Advokat/Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum. LBH akan mendampingi Anda baik dalam proses mediasi, negosiasi tali asih, maupun pendampingan pengusulan Novum dan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) tanpa mengenakan biaya (cuma-cuma).

Rekomendasi Langkah Nyata yang Perlu Segera Dilakukan:

  1. Kumpulkan seluruh salinan putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (Kasasi).
  2. Minta bantuan advokat LBH setempat untuk meneliti berkas putusan guna melihat apakah terdapat kekhilafan hakim yang nyata atau peluang ditemukannya Novum.
  3. Melalui bantuan LBH atau perangkat desa, ajukan surat permohonan musyawarah/penyelesaian secara damai kepada Pihak Penggugat sebelum tindakan eksekusi diajukan ke pengadilan.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Semoga memberikan kejelasan dan jalan keluar terbaik bagi Bapak/Ibu dan keluarga. Salam. 

Dasar Hukum : 

1. UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP;

2. KUHPerdata;

3. Pasal 163 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Pasal 283 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg);

4. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

5. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

6. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009).



0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!