Keabsahan pengunduran diri karyawan tanpa kontrak kerja yang ditahan pemberi kerja
03/07/26Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Sri Handayani (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Hallo
Mohon di bantu : saya ada pertanyaan, sekarang saya bekerja di sebuah lembaga pendidikan, dari awal masuk tidak ada tanda tangan kontrak sama sekali. Tanggal 1 juli saya pengajuan resign dengan keterangan hari terakhir tanggal 30 juli karena mendapat tawaran kerja yang lebih baik, tapi owner tidak memperbolehkan, dan seakan tidak mengijinkan saya keluar. Jika pada tanggal 31 saya tetap akan keluar begitu saja seuai surat resign apakah salah secara hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, Saudara bekerja pada sebuah lembaga pendidikan dan sejak awal bekerja tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Pada tanggal 1 Juli, Saudara telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis dengan menetapkan tanggal 30 Juli sebagai hari terakhir bekerja karena memperoleh tawaran pekerjaan yang lebih baik. Namun, pemilik lembaga tidak menyetujui pengunduran diri tersebut dan seolah-olah tidak mengizinkan Saudara untuk berhenti bekerja.
Perlu dipahami bahwa tidak adanya perjanjian kerja tertulis tidak serta-merta berarti hubungan kerja antara Saudara dengan pemberi kerja tidak ada. Hubungan kerja tetap dapat dinilai berdasarkan adanya pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah serta keadaan faktual lainnya. Pengaturan terkait ini berdasarkan pasal Pasal 51 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.” Oleh karenanya terkait kasus anda walaupun tidak ada kejelasan status pekerja anda apakah PKWT atau bukan maka terkait pengunduran diri, Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Pasal 36
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Untuk menghindari perselisihan, Saudara disarankan menyimpan bukti pengajuan pengunduran diri, komunikasi dengan pemberi kerja, serta bukti pelaksanaan kewajiban sampai tanggal terakhir bekerja. Apabila diperlukan, lakukan serah terima pekerjaan dan aset secara tertulis.
Apabila pemberi kerja tetap menghalangi pengunduran diri, Saudara dapat memberikan penjelasan secara tertulis bahwa pengunduran diri telah diajukan sesuai ketentuan. Apabila terdapat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, ketentuan di dalamnya juga perlu diperiksa.
Dengan demikian, Saudara pada prinsipnya tidak serta-merta dianggap melanggar hukum karena berhenti bekerja setelah tanggal 30 Juli, sepanjang persyaratan pengunduran diri telah dipenuhi dan kewajiban pekerjaan telah dilaksanakan sampai tanggal tersebut.
Apabila pemberi kerja tetap mempersoalkan pengunduran diri Saudara atau terjadi perselisihan mengenai hak dan kewajiban setelah berakhirnya hubungan kerja, Saudara dapat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau Lembaga Bantuan Hukum/advokat untuk mendapatkan pendampingan sesuai kondisi konkret.
Dasar Hukum:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan