Permohonan arahan pengambilan salinan putusan Peninjauan Kembali oleh keluarga terdakwa
03/07/26Oleh : ind***
Dijawab oleh : Safril Nurhalimi, SH, MH (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Perkenalkan, saya adalah kakak dari seorang terdakwa yang saat ini sedang menjalani masa pidana.
Melalui email ini, saya bermaksud memohon konsultasi dan arahan terkait salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputus. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, putusan PK tersebut telah terbit, namun hingga saat ini surat putusannya masih berada di Pengadilan Negeri dan belum dapat kami ambil.
Kendala yang kami hadapi adalah masalah biaya. Sebelumnya, keluarga kami menggunakan jasa seorang perantara untuk membantu proses pembayaran pengurusan. Namun, kami justru menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku dapat membantu proses tersebut, sehingga dana yang kami miliki habis dan saat ini kami sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi biaya yang diminta.
Akibatnya, hingga saat ini kami masih menggunakan dasar putusan hukuman yang lama, padahal putusan PK telah keluar dan kami sangat membutuhkan salinan putusan tersebut untuk keperluan administrasi maupun hak-hak hukum anggota keluarga kami.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin memohon informasi dan arahan dari Bapak/Ibu mengenai beberapa hal berikut:
Apakah salinan putusan PK dapat diambil oleh pihak keluarga dengan surat kuasa atau persyaratan tertentu?
Apakah terdapat prosedur lain yang dapat kami tempuh untuk memperoleh salinan putusan tersebut mengingat kondisi keuangan kami yang saat ini sangat terbatas?
Apabila masih terdapat kewajiban administrasi yang harus diselesaikan, apakah tersedia mekanisme yang dapat kami konsultasikan atau solusi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Besar harapan kami agar Bapak/Ibu berkenan memberikan penjelasan dan arahan mengenai langkah terbaik yang dapat kami lakukan. Atas perhatian, waktu, dan bantuan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ind*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kami turut prihatin dan memahami situasi sulit dan beban berat yang sedang Bapak/Ibu beserta keluarga hadapi saat ini, terutama setelah mengalami musibah penipuan yang dilakukan oleh oknum perantara. Secara hukum acara pidana, dasar hukum yang mengatur mengenai hak atas putusan pengadilan, pihak yang berhak meminta, serta prosedur pengambilan dokumen putusan (termasuk putusan tingkat Peninjauan Kembali) diatur dalam beberapa ketentuan. Terkait dengan permasalahan hukum dan administratif yang sedang dihadapi untuk memperoleh salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri, berikut adalah penjelasan, analisis, serta dasar hukum yang berlaku:
Dasar Hukum Terkait
1. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman:
o Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” Asas ini menjamin bahwa proses peradilan tidak boleh menjadi penghalang bagi pencari keadilan, termasuk dalam mengakses dokumen putusan.
o Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Implikasi dari dasar hukum ini adalah pengadilan dilarang membebani pencari keadilan dengan biaya di luar ketentuan resmi negara. Biaya resmi untuk pencetakan/penggandaan salinan dokumen di pengadilan diatur secara transparan berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) instansi terkait, sehingga tidak ada dasar hukum bagi pihak manapun (selain tarif resmi kas negara) untuk memungut biaya jutaan rupiah.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Berdasarkan pembaruan hukum acara pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif, prinsip perlindungan hak-hak terpidana, akses terhadap keadilan (access to justice), serta transparansi peradilan semakin diperkuat. Berikut adalah kerangka ketentuan dan landasan normatif terkait pengambilan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak keluarga (dalam hal ini kakak/kerabat) berdasarkan sistem hukum acara pidana yang baru:
2.1 Penguatan Hak Akses Informasi dan Dokumen Peradilan
- Prinsip Transparansi Berkas Perkara: menegaskan komitmen perlindungan hukum yang berimbang bagi tersangka, terdakwa, hingga terpidana beserta keluarganya. Hak untuk mengetahui isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)—termasuk putusan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali—merupakan bagian dari pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil.
- Keterlibatan Keluarga dalam Upaya Hukum: Sejalan dengan esensi hukum acara yang menempatkan keluarga sebagai pihak yang diakui kedudukannya (terutama dalam mengajukan maupun mengawal upaya hukum bagi terpidana), keluarga berhak mendampingi pemenuhan hak administratif terpidana.
2.2. Standar Biaya dan Asas Peradilan Biaya Ringan
- Larangan Pungutan Liar / Biaya di Luar Ketentuan Resmi: UU No. 20 Tahun 2025 tetap berpegang teguh pada asas peradilan yang dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Segala bentuk biaya yang timbul di pengadilan (termasuk pencetakan atau penggandaan salinan putusan) wajib berpedoman pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) instansi peradilan. Undang-undang menutup ruang bagi adanya penarikan biaya di luar jalur resmi, sehingga alasan "kendala biaya" akibat oknum atau calo tidak boleh menghalangi penyerahan salinan putusan yang hakikatnya merupakan hak administratif terpidana.
3. Keterbukaan Informasi di Pengadilan
- SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan: Mengatur hak masyarakat dan para pihak yang berperkara untuk memperoleh informasi, termasuk salinan atau turunan putusan/penetapan pengadilan.
- SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144 Tahun 2011 Mengatur transparansi informasi di lingkungan peradilan. Berdasarkan pedoman ini, dokumen publik dan produk pengadilan (seperti putusan) terbuka untuk diakses. Namun, khusus untuk salinan putusan resmi yang diberikan kepada pihak di luar pihak yang berperkara secara langsung (misalnya keluarga yang tidak mendampingi sejak awal sidang), pengadilan mensyaratkan adanya izin dari Ketua Pengadilan atau penggunaan Surat Kuasa khusus dari terpidana yang bersangkutan
4. Biaya Penggandaan Dokumen:
- Pengeluaran atau biaya resmi yang melekat pada pengambilan salinan putusan umumnya terbatas pada biaya penggandaan (fotokopi/cetak) per lembar sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau SK Ketua Pengadilan setempat (biasanya berkisar Rp500 per lembar), bukan jutaan rupiah atau biaya jasa perantara. Untuk perkara pidana, umumnya tidak dikenakan biaya perkara tambahan di luar biaya penggantian fotokopi/penggandaan resmi.
Tanggapan dan Solusi atas Pertanyaan Anda
1. salinan putusan PK dapat diambil oleh pihak keluarga
- Sebagai anggota keluarga (terutama kakak/kerabat dekat terdakwa), Anda berhak mendampingi atau memohon salinan tersebut.
- Persyaratan: Pihak pengadilan biasanya memerlukan Surat Kuasa yang ditandatangani langsung oleh terpidana (selaku prinsipal/pemberi kuasa) di dalam lapas, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa (terpidana) dan penerima kuasa (keluarga/Anda). Jika tidak menggunakan kuasa, idealnya adalah pihak terdakwa sendiri atau keluarga yang namanya tercatat resmi sebagai pendamping sidang, namun surat kuasa dari dalam lapas adalah jalur paling aman.
2. Prosedur untuk Mengatasi Kendala Biaya Terbatas
- Hak atas Salinan Putusan: Berdasarkan hukumacara yang berlaku di Indonesia, setiap terpidana atau keluarganya berhak mendapatkan salinan putusan pengadilan (termasuk putusan tingkat Pertama, Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali).
- Penyelesaian Kendala Biaya Resmi: Perlu dipahami bahwa layanan administrasi inti di pengadilan negeri terkait penyerahan salinan putusan resmi tidak boleh dipungut biaya di luar ketentuan resmi negara. Jika ada hambatan finansial atau permintaan biaya tidak resmi oleh oknum di pengadilan, keluarga berhak melaporkan hal tersebut atau meminta keringanan/kejelasan langsung kepada pihak pejabat berwenang di pengadilan (seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu / PTSP, Panitera, atau bagian pidana).
- Langkah Alternatif Pengambilan Salinan:
- Keluarga dapat mendatangi langsung bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri tempat perkara diputus dengan membawa surat permohonan resmi dan menjelaskan kendala ekonomi yang dialami secara jujur.
- Anda juga dapat meminta bantuan atau pendampingan dari lembaga resmi yang menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di dalam lingkungan Pengadilan Negeri, atau organisasi LBH/Bantuan Hukum terakreditasi di wilayah Anda.
3. Mekanisme Keringanan atau Solusi Resmi
- Biaya Resmi Sangat Terjangkau: Biaya resmi pengambilan salinan putusan di pengadilan murni dihitung dari jumlah lembar kertas penggandaan (fotokopi/cetak) saja, yang nominalnya sangat kecil (kategori biaya ringan). Di bagian pelayanan pengadilan, tanyakan besaran biaya resmi penggandaan/pencetakan dokumen putusan PK tersebut sesuai aturan negara. Jika terkendala masalah finansial, komunikasikan hambatan tersebut kepada petugas bagian hukum atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan untuk mendapatkan solusi administratif yang sah tanpa melalui pihak ketiga.
- Permohonan Pembebasan Biaya / Dispensasi: Jika ada tunggakan administrasi resmi dari sisa panjar biaya perkara (meskipun untuk salinan putusan seharusnya ringan), Anda dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri menerangkan kondisi tidak mampu (misalnya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu / SKTM dari kelurahan) agar diberikan kebijaksanaan atau keringanan sesuai asas peradilan biaya ringan.
- Konsultasi Langsung dengan Panitera/Meja Informasi: Alih-alih melalui perantara atau pihak ketiga yang tidak resmi, sangat disarankan agar pihak keluarga datang langsung berkonsultasi secara resmi ke Meja Informasi atau Bagian Pidana Pengadilan Negeri yang menangani perkara tersebut. Sampaikan secara terbuka bahwa Anda adalah keluarga terpidana dan telah menjadi korban penipuan oknum perantara.
- Penggunaan Putusan PK untuk Hak Administratif: Salinan putusan PK sangat krusial karena putusan PK merupakan hukum tertinggi yang meralat atau menentukan status hukum terpidana (misalnya penurunan hukuman, rehabilitasi, atau perhitungan masa pembebasan bersyarat). Hak-hak administratif narapidana di Lapas/Rutan (seperti remisi, pembebasan bersyarat, atau asimilasi) wajib disesuaikan dengan amar putusan PK tersebut. Jika salinan fisik dari pengadilan masih dalam proses, pihak keluarga juga dapat berkoordinasi dengan bagian registrasi Lapas/Rutan tempat terpidana ditahan untuk mengecek apakah petikan atau salinan putusan elektronik/tembusan resmi telah dikirimkan instansi terkait ke pihak Lapas. Karena Anda bertindak sebagai kakak (keluarga), pastikan Anda membawa Surat Kuasa Khusus pengambilan salinan putusan yang ditandatangani oleh adik Anda (terpidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), lengkap dengan meterai serta identitas (KTP) pemberi dan penerima kuasa
Langkah Terbaik yang Disarankan
- Buat Surat Kuasa: Mengingat Anda adalah kakak kandung (keluarga), buatlah surat kuasa pengambilan salinan putusan yang ditandatangani di atas meterai oleh adik Anda (terpidana) di dalam Lapas, atau mintakan pengesahan/pengetahuan dari pejabat Lapas.
- Lampirkan Identitas: Sertakan fotokopi KTP terpidana dan KTP Anda selaku penerima kuasa.
- Datangi Langsung Pengadilan Negeri: Pergilah langsung ke Kantor Pengadilan Negeri tempat perkara disidangkan tanpa melalui calo. Temui petugas resmi di bagian pelayanan informasi atau kepaniteraan pidana. ATAU Datangi PTSP Pengadilan Negeri: Serahkan dokumen tersebut ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian Pidana di Pengadilan Negeri tempat perkara diputus, dan mintakan rincian biaya resmi sesuai ketentuan PNBP pengadilan (umumnya hanya berupa biaya penggandaan per lembar).
- Verifikasi Status dan Biaya Riil: Tanyakan secara resmi: "Berapa rincian biaya resmi yang harus dibayarkan melalui kas negara (PNBP) untuk pencetakan/penggandaan salinan putusan PK tersebut?"
- Gunakan Surat Kuasa dari Lapas: Apabila Anda mengambilnya atas nama terpidana, buatlah surat kuasa sederhana yang ditandatangani terpidana di lapas (bisa dimintakan cap/pengantar dari pihak Lapas/Rutan).
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga permasalahan ini dapat segera menemui titik terang dan proses administrasi hukum anggota keluarga Bapak/Ibu dapat segera diselesaikan dengan baik.
Langkah Konkret Berdasarkan Ketentuan di Atas:
DASAR Hukum
· UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
· UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
· SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan