Prosedur Pengurusan Justice Collaborator (JC) dan Pengajuan Dokumen ke Pusat
07/11/20Oleh : Win***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagai mana cara pengurusan jc itu ya pak?? Apa iya mengirimkan dokumen dokumen yang di ajukan ke pusat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Win** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Justice Collaborator. Justice Collaborator Secara yuridis dapat diketahui menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Dan sekarang timbul kepermukaan mengenai Justice Colaborator terhadap narapidana yang ingin mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan antara lain :
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pertanyaan saudara bagaimana cara dan persyaratan untuk pengurusan Justice Collaborator?.
Klien yang terhormat bahwa untuk Syarat membuat Justice Collaborator adalah sebagai berikut :
Harus mendapatkan surat Pengantar dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) atau Rumah Tahanan Negara (RUTN) tempat yang bersangkutan di tahan yang berisikan :
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas atau Rutan;
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
Bukti Pembayaran denda dari Putusan Pengadilan ; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga.
Keluarga atau Penjamin mendatangi Humas Kantor Kepolisian atau Kantor Badan Nasional Narkotika tempat kejadian perkara dengan membewa dokumen atau data sepert tersebut di atas.
Pihak Humas atau Penyidik Kepolisian, atau BNN, setelah mempelajari berkas atau dokmen pengurusannya lengkap, maka Justice Collaborator akan di berikan.
Demikianlah lebih dan kurang semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!