Permasalahan penganiayaan saat membela diri dari pengeroyokan di kos

02/07/26

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Indar Saleh (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Sayah di ada pemslhn dengan teman dan mereka datang segerombol labrak sayah dan pukul sayah duluan di kosan sayah dan sayah membela diri dengan menangkis dan membela diri sayah agar tidak ada pukulan yg masuk dan si wanita luka kena kuku sayah dan tangan sayah karna sayah tinggi dan mereka mau lapor ke polres dan sayah tidak ada pengacara dan saya gak ada bukti saat mereka labrak sayah dan sayah butuh penegak hukum agar sayah aman kanrna awalnya sayah gak mau bermasalah mereka yg datang buat masalah di kosan sayah

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kondisi Saudara saat ini adalah posisi pembelaan diri (noodweer) yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

Saudara tidak bisa dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan yang mendadak dan melawan hukum. Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweerexces) diatur dalam Pasal 43 KUHP adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana. Langkah hukum dan praktis yang harus kamu lakukan sekarang."

Jika pihak lawan mempermasalahkan luka akibat cakaran kuku saat kamu menangkis, pasal ini melindungi Saudara dari pemidanaan. Jika Saudara memilih untuk melaporkan balik mereka ke Polres, Saudara bisa menggunakan pasal-pasal KUHP Baru berikut :

  • Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum diataur dalam Pasal 262 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

  • Penganiayaan diataur dalam Pasal 466 KUHP adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

  • Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain diataut dalam Pasal 257 KUHP adalah sebagai berikut :

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam.

(3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)

Apabila Saudara membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  • Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  • Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  • Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.

Untuk langkah diatas, Saudara harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Syarat utama untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara atau LBH adalah membuktikan kondisi ketidakmampuan secara ekonomi (miskin) dan melampirkan identitas resmi. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan regulasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan: Dokumen Syarat Bantuan Hukum Gratis. Surat Permohonan:

  1. Berisi identitas diri pemohon dan uraian singkat kronologi kejadian (misalnya: menjelaskan bahwa Saudara hanya membela diri, karena Saudara didatangi banyak orang dikosan Saudara,).
  2. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili sementara jika KTP asli sedang disita polisi.
  3. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi: Cukup melampirkan salah satu dari dokumen berikut. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat. Kartu Jaminan Sosial resmi pemerintah, seperti: Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau jaminan kesehatan bersubsidi lainnya.
  4. Surat Kuasa Khusus. Surat yang menyatakan Saudara memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendampingi Saudara di kantor polisi.

Berikut ini Langkah Hukum yang harus Saudara lakukan :

  1. Jika dimintai keterangandikantor Polisi, katakan: "Saudara melakukan pembelaan terpaksa sesuai Pasal 34 KUHP Baru karena kediaman Saudara dimasuki tanpa izin dan Saudara diserang secara bersama-sama terlebih dahulu."
  2. Simpan chat ancaman atau rekaman apa pun di sekitar kosan sebagai bukti pembanding bahwa merekalah yang berencana mendatangi dan menyerang Saudara
  3. Jangan takut dengan ancaman laporan mereka. Dengan adanya Pasal 262 KUHP  tentang pengeroyokan, posisi mereka yang bergerombol menyerang satu orang justru jauh lebih berat hukumannya di mata hukum

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!