Ancaman pelaporan pidana atas tunggakan utang kepada supplier akibat keterlambatan pengiriman

02/07/26

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Pak saya sedang terkena masalah. Jadi saya ada tunggakan hutang ke supplier kain yang berawal dari keterlambatan pihak mereka yang menjadikan kami kehilangan client kami karena keterlambatan ini. Kami telah memberikan penjelasan dan usaha terkait cicilan karena kondisi usaha saya sedang sangat sepi. Namun mereka malah mau menyeret kasus ini ke pihak polisi padahal awal mula Maslaah ini terjadi gara gara mereka yang terlambat sampai 3 bulan. Saya saat ini dalam keadaan failit dan tidak mampu bayar cepet2. Dan saya tidak punya aset berharga. Saya tidak tau apa yang harus saya lakukan padahal disini yang rugi kami kehilangan client loyal kami.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

melihat kasus permasalahan Saudari Siti, masalah utang piutang akibat keterlambatan pasokan ini merupakan ranah hukum perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana, sehingga ancaman lapor ke polisi biasanya tidak berdasar hukum yang kuat selama tidak ada unsur penipuan sejak awal. sehingga Saudari tidak dapat dipenjara atau dipidana atas ketidakmampuan membayar utang tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan secara tegas bahwa tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Klasifikasi dan Identifikasi Kasus

  • Klasifikasi Kasus:
    • Sengketa Perdata / Wanprestasi (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata)..
  • Identifikasi Masalah:
    •  Hubungan Hukum: Hubungan bisnis/keperdataan jual beli bahan baku (kain) antar pelaku usaha.
    • Klasifikasi Utama: Hukum Perdata (Wanprestasi / Cidera Janji). Kasus ini murni merupakan ranah perdata, bukan pidana.
    • Akar Permasalahan (Root Cause): Supplier terlambat mengirimkan kain selama 3 bulan, yang memicu kerugian berantai (hilangnya klien loyal Anda dan penurunan drastis omset usaha). 
    • Posisi Hukum Anda: Mengalami gagal bayar (tunggakan) akibat keadaan memaksa/kesulitan finansial (insolvensi), namun memiliki hak menuntut ganti rugi/kompensasi karena kelalaian awal supplier.  
Solusi Hukum yang Bisa saudari lakukan

  • Pahami Hak Saudari Terkait Wanprestasi
    • Keterlambatan supplier selama 3 bulan adalah bentuk pelanggaran perjanjian (wanprestasi) dari pihak mereka.
    • Anda berhak menuntut ganti rugi atas hilangnya klien dan omzet akibat keterlambatan tersebut, bukan malah diintimidasi.
  •  Ajukan Tuntutan Timbal Balik (Wanprestasi Supplier). Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, Saudari berhak menuntut ganti rugi atas biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat keterlambatan supplier selama 3 bulan yang menyebabkan hilangnya klien saudari. Kerugian ini dapat dihitung dan dijadikan pemotong (kompensasi) nilai utang Anda  
  • Restrukturisasi Utang (Negosiasi Ulang) Mengingat kondisi usaha pailit secara de facto dan tidak adanya aset, ajukan proposal pemotongan pokok utang (haircut) atau perpanjangan tenor cicilan yang sangat ringan sesuai kemampuan kas usaha.  
  • Hadapi Ancaman Polisi dengan Tenang
    • Jika supplier melaporkan ke polisi, pihak kepolisian biasanya akan melakukan mediasi terlebih dahulu (restorative justice) karena ini murni sengketa bisnis/perdata.
    • Polisi tidak bisa memenjarakan seseorang hanya karena tidak bisa membayar utang akibat pailit, kecuali terbukti ada niat jahat/penipuan sejak awal (misal: pakai identitas palsu atau cek kosong).
  • Kumpulkan Bukti Tertulis
    • Simpan semua bukti chat, email, surat jalan yang menunjukkan keterlambatan mereka selama 3 bulan.
    • Simpan juga bukti komunikasi komplain dari klien saudari yang kabur akibat keterlambatan tersebut. Bukti ini adalah senjata utama Saudari.
  • Tolak Intimidasi dan Ajak Mediasi Ulang
    • Sampaikan secara tegas dan sopan kepada supplier bahwa posisi Saudari juga dirugikan.
    • Katakan bahwa Saudari siap membayar cicilan sesuai kemampuan riil saat ini, dan jika mereka menolak serta memaksa jalur hukum, saudari siap membongkar bukti keterlambatan mereka yang menyebabkan kerugian usaha Anda.
    • Posisi Anda: Pihak yang sebenarnya dirugikan secara materil dan immateril akibat kelalaian supplier, namun kini dituntut membayar dalam waktu cepat.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!