Permohonan bantuan hukum terkait utang kepada rentenir dengan bunga sangat tinggi

01/07/26

Oleh : Vic***

Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Iva Shofiya (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat siang , saya seorang ibu rumah tangga , ibu beranak 1 dan suami saya bekerja sebagai penjaga toko. Singkat cerita , saya menjalankan dana pinjaman yang modalnya di danai oleh renternir. Berjalan waktu , ternyata suami saya mengalami kendala dalam pekerjaannya dan mendesak untuk memakai uang pinjaman tetapi dengan data oranglain. Data yang dipakai tadinya memang benar meminjam tapi jika datanya sudah dilunasin , itu lanjut dipakai oleh suami saya. Saya sudah tegaskan brapapun yang di pakai oleh suami , harus dibayarkan bunganya sesuai dengan ketentuan si renternir. Hampir berjalan 3 bulan dan itu suami saya yang membayarkan bunganya , bunganya pun lumayan besar , per 1 minggu 25% , dan yang dipakai suami saya hampir 30jt. Selama 3 bulan berjalan tidak pernah ada bunga yg tidak di bayarkan oleh suami saya , sampai suami saya ada di titik tidak sanggup lagi membayar dan meminta keringanan bunga karna selama ini sudah banyak membayar bunga . Tetapi , renternir ini bersikeras tidak mau memberi toleransi , padahal uang bunga yg masuk sudah sangat banyak. Saya malah di bebankan bunga yang sangat fantastis , dari total pinjaman hampir 30jt , saya di bebankan hampir 160jt. Saya sudah memohon dan menceritakan fakta yang mampu saya bayar yaitu sebesar 2jt per minggu dengan bunga flat , tapi renternir ini tetap bersikeras untuk memberi bunga 157 jutaan kepada saya. Saya memohon yang sebesar besarnya kepada lembaga bantuan hukum agar dapat membantu saya dan bisa memediasi saya dalam permasalahan ini. Saya mohon maaf yang sebesar besarnya , karna saya sudah benar benar di kuras habis oleh renternir ini dengan bunga yang sangat tidak masuk akal , yaitu 100% perbulan. Terimakasih atas waktunya Ibu/Bapak yang terhormat. Besar harapan saya agar saya dapat dibantu menyelesaikan permasalahan ini 🙏🏻

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vic********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Selamat siang. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, permasalahan ini tidak semata-mata merupakan persoalan utang-piutang biasa, tetapi perlu dilihat dari aspek keabsahan perjanjian, kewajaran bunga, pembayaran bunga yang telah dilakukan, kemungkinan penyalahgunaan keadaan, serta apakah pihak pemberi pinjaman merupakan rentenir informal atau penyelenggara jasa keuangan yang memiliki izin.

Perjanjian utang-piutang pada prinsipnya tetap mengikat bahwa dalam Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Dengan demikian, apabila memang terdapat kesepakatan mengenai:
  1. jumlah pokok pinjaman;
  2. jangka waktu;
  3. pembayaran;
  4. bunga; dan
  5. cara pembayaran,
maka pada dasarnya kesepakatan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Namun, asas kebebasan berkontrak bukan berarti kreditur dapat menetapkan kewajiban apa pun tanpa batas. Perjanjian tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian dan dilaksanakan dengan memperhatikan itikad baik, kepatutan, kewajaran dan keadilan. Hal ini menjadi sangat relevan dalam perkara Pemohon karena terdapat perbedaan yang sangat besar antara pokok pinjaman dan jumlah yang ditagihkan.

Terkait bunga 25% patut dipertanyakan kewajarannya , apabila benar bunga yang dibebankan adalah 25% per minggu, maka secara sederhana Rp30.000.000 × 25% = Rp7.500.000 per minggu. Dalam waktu sekitar empat minggu, Rp7.500.000 × 4 = Rp30.000.000. Artinya, secara sederhana bunga satu bulan dapat menyamai 100% dari pokok pinjaman. Dengan demikian, apabila benar mekanismenya demikian, maka terdapat persoalan serius mengenai kepatutan dan kewajaran pembebanan bunga. Namun perlu ditegaskan bahwa tidak terdapat satu aturan umum yang secara otomatis menyatakan bahwa setiap bunga di atas angka tertentu pasti batal untuk seluruh perjanjian utang-piutang antarpribadi, karena itu, argumentasi hukum yang lebih tepat ialah "Pembebanan bunga tersebut patut diuji berdasarkan asas kepatutan, keadilan, itikad baik, keseimbangan para pihak, keadaan pada saat perjanjian dibuat, serta pembayaran yang telah dilakukan."

Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3431 K/Pdt/1985, Mahkamah Agung pernah mempertimbangkan bunga 10% per bulan sebagai bunga yang terlalu tinggi dan bertentangan dengan kepatutan serta keadilan. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menggunakan pertimbangan ex aequo et bono dan menetapkan bunga yang lebih rendah, yaitu 1% per bulan. Bahkan pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan sebagai pembayaran terhadap pokok utang. Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan bunga tidak selalu berarti kreditur secara otomatis berhak menerima seluruh perhitungan bunga apabila jumlah tersebut ternyata bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Karena itu, kondisi Pemohon mempunyai dasar untuk meminta dilakukan perhitungan ulang kewajiban utang, terutama apabila dapat dibuktikan bahwa bunga yang dibebankan jauh melampaui kewajaran.

Fakta bahwa suami Pemohon selama kurang lebih tiga bulan tidak pernah menunggak pembayaran bunga merupakan fakta yang sangat penting. Artinya, harus dihitung secara transparan, pokok awal: ± Rp30.000.000 dikurangi pembayaran yang telah dilakukan kemudian diperiksa berapa yang benar-benar masuk sebagai pembayaran pokok dan berapa yang diperhitungkan sebagai bunga. Jangan sampai terjadi keadaan di mana pokok Rp30 juta sudah dibayar sebagian besar melalui pembayaran yang telah dilakukan, tetapi kemudian kreditur tetap menghitung bunga secara terus-menerus sehingga tagihan berkembang menjadi Rp157 juta. Karena itu, Saudara perlu meminta Rekonsiliasi utang yang memuat:
  1. jumlah pokok awal;
  2. tanggal pencairan;
  3. jumlah dana yang benar-benar diterima;
  4. bunga yang disepakati;
  5. pembayaran setiap minggu;
  6. jumlah bunga yang telah dibayar;
  7. jumlah pokok yang telah dibayar;
  8. denda jika ada;
  9. saldo pokok sebenarnya;
  10. dasar perhitungan tagihan Rp157 juta.
Jangan menerima angka Rp157 juta begitu saja tanpa meminta rincian perhitungannya.

Selanjutnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memang mempunyai batas maksimum manfaat ekonomi untuk LPBBTI/Pindar yang merupakan penyelenggara jasa keuangan dalam rezim OJK. Untuk 2026 dan seterusnya, OJK menetapkan batas manfaat ekonomi tertentu berdasarkan jenis pendanaan dan tenor. Misalnya, untuk pendanaan produktif kecil dan menengah, batas yang tercantum OJK adalah 0,1% per hari, sedangkan kategori lainnya mempunyai batas berbeda. Selain itu, OJK menyatakan bahwa manfaat ekonomi dan denda keterlambatan pada LPBBTI tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Akan tetapi apabila pemberi pinjaman dalam perkara ini benar-benar merupakan individu/rentenir pribadi yang tidak merupakan penyelenggara LPBBTI berizin OJK, ketentuan batas manfaat ekonomi LPBBTI tersebut tidak dapat langsung digunakan sebagai batas bunga dalam perjanjian pribadi. Jadi dasar hukum yang lebih tepat untuk menghadapi rentenir pribadi adalah KUHPerdata, asas kepatutan dan keadilan, penyalahgunaan keadaan, serta yurisprudensi, selain kemungkinan ketentuan pidana apabila terdapat ancaman atau pemerasan.

Fakta bahwa Saudara berada dalam kondisi membutuhkan modal dan kemudian menerima pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dapat dianalisis dari perspektif penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Persoalannya bukan hanya apakah Saudara menandatangani atau menyetujui, tetapi juga dalam kondisi apa persetujuan tersebut diberikan dan apakah terdapat ketidakseimbangan yang sangat mencolok antara para pihak. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga telah mengembangkan pertimbangan bahwa dalam keadaan tertentu kedudukan para pihak yang tidak seimbang dapat menjadi faktor dalam menilai kebebasan kehendak dan kewajaran suatu perjanjian. Karena itu, apabila Saudara dapat membuktikan bahwa pemberi pinjaman memanfaatkan kebutuhan dan posisi ekonomi Saudara untuk menetapkan bunga yang sangat eksesif, argumentasi mengenai penyalahgunaan keadaan dapat diajukan.

Pemberi pinjaman tidak dapat hanya mengatakan bahwa Saudara sudah setuju, jadi Saudara wajib membayar Rp157 juta. Secara hukum, apabila terjadi perselisihan, angka tersebut harus dapat dijelaskan dasar perhitungannya. Apabila pokok pinjaman sekitar Rp30 juta tetapi tagihan menjadi sekitar Rp157 juta, maka terdapat selisih sekitar Rp127 juta di atas pokok. Saudara berhak mempertanyakan dari mana angka Rp157 juta tersebut berasal, apakah :
  1. bunga
  2. bunga berbunga
  3. denda
  4. biaya tambahan
  5. penalti
  6. biaya penagihan
  7. atau komponen lainnya
Semua harus dibuktikan dan diperiksa. Dalam perkara perdata, pihak yang mendalilkan suatu hak pada prinsipnya wajib membuktikan dalilnya sesuai ketentuan hukum acara pembuktian. 

Permintaan Pemohon untuk membayar Rp2.000.000 per minggu sebenarnya dapat menjadi dasar untuk mencari penyelesaian dan mediasi. Namun sebaiknya disampaikan menjadi proposal penyelesaian utang tertulis, misalnya:
  1. Saudara mengakui kewajiban pokok yang benar-benar diterima;
  2. Saudara meminta dilakukan audit/perhitungan ulang;
  3. seluruh pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan;
  4. bunga yang tidak wajar dimohonkan untuk dikurangi;
  5. Saudara menawarkan pembayaran secara bertahap;
  6. pembayaran dilakukan melalui rekening/alat pembayaran yang dapat dibuktikan;
  7. setelah kewajiban selesai, kreditur memberikan pernyataan lunas.
Dengan demikian, Saudara menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, bukan menghindari pembayaran.

Perlu dibedakan antara penagihan utang dengan pemaksaan, ancaman atau kekerasan. Kreditur memang mempunyai hak menagih utang yang benar-benar menjadi haknya. Tetapi hak menagih tidak memberikan hak untuk mengancam, mengintimidasi, melakukan kekerasan, mempermalukan, atau memaksa debitur dengan cara melawan hukum. Apabila penagihan disertai ancaman atau pemaksaan, maka dapat timbul persoalan pidana tersendiri. Halo JPN Kejaksaan juga menjelaskan pada 2026 bahwa bunga tinggi tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi rentenir dapat berhadapan dengan ketentuan pidana apabila penagihan disertai pemerasan, ancaman, penipuan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Oleh karena itu, apabila Pemohon mengalami:
  1. ancaman;
  2. intimidasi;
  3. kekerasan;
  4. penyebaran data pribadi;
  5. mempermalukan keluarga;
  6. mendatangi rumah secara agresif;
  7. atau pemaksaan,
maka bukti tersebut harus disimpan dan dapat dilaporkan kepada Kepolisian.

    Saudara juga menerangkan bahwa setelah data orang lain dilunasi, data tersebut kemudian kembali digunakan oleh suami. Fakta ini perlu dijelaskan secara transparan apabila perkara masuk proses hukum dan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum, salah satunya ialah Surat Keterangan Miskin. Saudara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 1 angka 1, yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa Bantuan Hukum diberikan kepada orang yang menghadapi masalah hukum dan mencakup perkara keperdataan, pidana maupun nonlitigasi. 
    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2011, bantuan hukum diperuntukkan bagi orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Untuk memperoleh bantuan hukum, Pasal 14 ayat (1) mensyaratkan permohonan tertulis, dokumen perkara, serta surat keterangan miskin atau dokumen pengganti yang dipersyaratkan. Apabila Pemohon tidak mampu membuat permohonan tertulis, Pasal 14 ayat (2) memperbolehkan permohonan diajukan secara lisan. Tata cara tersebut juga diatur dalam PP No. 42 Tahun 2013, yang sampai saat ini masih berstatus berlaku. Dalam kondisi tertentu, surat keterangan miskin dapat digantikan dengan dokumen lain seperti kartu jaminan sosial atau dokumen sejenis, dan apabila Pemohon mengalami kesulitan memperoleh persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu memperoleh persyaratan tersebut. 
    Dengan demikian, mengingat Saudari menyampaikan sudah tidak mampu lagi menghadapi beban utang dan bunga yang sangat besar, Saudari disarankan segera mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH/Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, dengan membawa identitas diri, surat keterangan tidak mampu/dokumen pengganti, perjanjian atau bukti pinjaman, bukti pembayaran bunga, serta seluruh komunikasi dengan pemberi pinjaman. LBH selanjutnya dapat membantu melakukan penelaahan perjanjian, perhitungan kembali jumlah kewajiban, negosiasi atau mediasi dengan pemberi pinjaman, dan apabila diperlukan melakukan pendampingan dalam proses hukum. Perlu ditekankan bahwa bantuan hukum cuma-cuma tidak berarti kewajiban pokok yang benar-benar sah otomatis hapus, tetapi Saudari berhak memperoleh pendampingan agar jumlah utang, bunga, denda, dan pembayaran yang telah dilakukan dapat diperiksa secara hukum dan diselesaikan secara adil serta proporsional.

Kemudian, sebelum menandatangani pengakuan utang baru, Saudara sebaiknya tidak membuat pernyataan yang secara sepihak mengakui seluruh utang sebagai utang pribadi, apabila faktanya dana tersebut digunakan oleh suami atau pihak lain.

Berdasarkan permasalahan tersebut, saya menyarankan langkah sebagai berikut:
1. Jangan menghindari pembayaran pokok yang memang benar-benar menjadi kewajiban. Saudara sebaiknya tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang secara sah memang menjadi tanggung jawabnya.

2. Minta rincian tagihan secara tertulis "Mohon diberikan rincian perhitungan pokok, bunga, denda dan seluruh pembayaran yang telah saya lakukan."

3. Kumpulkan seluruh bukti. Antara lain:
  1. bukti transfer;
  2. kuitansi;
  3. chat WhatsApp;
  4. rekaman percakapan;
  5. perjanjian;
  6. catatan pembayaran;
  7. bukti pencairan;
  8. bukti pembayaran bunga;
  9. identitas pemberi pinjaman;
  10. bukti tagihan Rp157 juta;
  11. bukti ancaman apabila ada.
4. Jangan menandatangani pengakuan utang baru sebelum angka tersebut diverifikasi dan mendapat pendampingan hukum.

5. Ajukan mediasi , Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) dapat membantu mempertemukan Pemohon dan pemberi pinjaman untuk:
  1. menghitung kembali pokok;
  2. memperhitungkan seluruh pembayaran;
  3. menegosiasikan pengurangan bunga;
  4. menentukan cicilan;
  5. membuat kesepakatan penyelesaian.
6. Jika tidak tercapai kesepakatan, Saudara dapat mempertimbangkan upaya perdata melalui Pengadilan Negeri, dengan terlebih dahulu memeriksa bentuk perjanjian dan petitum yang paling tepat, termasuk kemungkinan meminta hakim menilai atau mengoreksi kewajiban bunga yang tidak patut berdasarkan fakta dan bukti.


Dasar Hukum yang digunakan :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
  2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ;
  3. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ;
  4. Peraturan OJK
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!