Permasalahan prosedur pencairan dana tunjangan GBPNS yang diminta menunggu konfirmasi dari bank

30/06/26

Oleh : Hen***

Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Saya diminta menunggu dihubungi pihak bank mandiri pembuatan awal untuk pencairan dana tunjangan GBPNS 2026. Padahal pencairan sebelum-sebelumnya saya tidak pernah diminta menunggu dihubungi pihak bank pembauatan rekening awal.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hen********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan tentang tunjangan GBPNS. GBPNS adalah singkatan dari Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan GBPNS merupakan bantuan dana dari pemerintah (biasanya melalui Kementerian Agama atau Kemenag) yang diberikan sebagai insentif atau apresiasi untuk menunjang kesejahteraan guru non-ASN atau guru honorer hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Penyaluran bantuan ini dilakukan langsung ke rekening guru secara bertahap melalui sistem perbankan.

Selanjutnya jika Saudara diminta menunggu dihubungi oleh pihak Bank Mandiri tempat pembukaan rekening awal sebagai syarat pencairan dana tunjangan GBPNS tahun 2026, padahal pada pencairan tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada prosedur tersebut, maka secara administratif kondisi ini memang patut dimintakan penjelasan. Perubahan prosedur pelayanan pada prinsipnya dimungkinkan apabila terdapat kebijakan baru dari instansi penyalur atau bank penyalur. Namun, perubahan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, diterapkan secara konsisten kepada seluruh penerima yang berada dalam kondisi yang sama, serta disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Apabila hanya sebagian penerima yang diwajibkan menunggu panggilan dari bank tanpa adanya penjelasan resmi, maka penerima berhak meminta alasan, dasar kebijakan, dan estimasi waktu penyelesaiannya.

Dari sisi hukum administrasi pemerintahan, tindakan instansi pemerintah maupun pihak yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan pelayanan yang baik. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan administrasi harus memiliki dasar kewenangan, dasar hukum, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, apabila pencairan tunjangan merupakan bagian dari pelayanan publik, maka pelaksana wajib memberikan pelayanan yang pasti, transparan, dan tidak berlarut-larut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 2 berbunyi “Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik”.

Dari sisi perbankan, Bank Mandiri sebagai bank penyalur tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan mengenai verifikasi identitas nasabah. Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi perubahan data, rekening pasif, ketidaksesuaian data kependudukan, pembaruan data nasabah, atau kebutuhan verifikasi lainnya, bank memang dapat meminta nasabah menunggu proses konfirmasi atau dihubungi terlebih dahulu. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerapan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang mengatur penerapan prinsip mengenali nasabah oleh bank. Namun, apabila alasan tersebut yang menjadi dasar penundaan, pihak bank maupun instansi penyalur seharusnya menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada penerima.

Apabila tidak terdapat pemberitahuan resmi, tidak ada permintaan pembaruan data, dan tidak ada penjelasan mengenai alasan penundaan, maka Saudara berhak meminta penjelasan secara tertulis kepada instansi pengelola program GBPNS maupun Bank Mandiri mengenai dasar kebijakan tersebut. Hak memperoleh informasi pelayanan publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, Saudara berhak mengetahui apakah penundaan tersebut merupakan kebijakan nasional, kebijakan internal bank, atau hanya kendala administratif terhadap rekening Saudara.

Dengan demikian, permintaan untuk menunggu dihubungi oleh Bank Mandiri tidak otomatis bertentangan dengan hukum apabila memang didasarkan pada kebijakan baru atau kebutuhan verifikasi yang sah. Akan tetapi, apabila tidak disertai dasar kebijakan yang jelas, tidak diberi kepastian waktu, dan tidak ada penjelasan yang transparan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang baik. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah meminta penjelasan resmi beserta dasar hukumnya, memastikan status rekening dan data kepesertaan Saudara, serta menggunakan mekanisme pengaduan apabila tidak memperoleh kepastian pelayanan dalam jangka waktu yang wajar.

Langkah yang sebaiknya Saudara lakukan sebagai berikut:

1. Saudara dapat menghubungi kantor Bank Mandiri tempat rekening pertama kali dibuka untuk meminta penjelasan apakah terdapat status rekening yang memerlukan verifikasi, pemblokiran sementara, rekening dorman, pembaruan data, atau kendala administrasi lainnya;

2. Saudara juga dapat meminta keterangan kepada instansi yang mengelola penyaluran tunjangan GBPNS mengenai apakah memang terdapat prosedur baru yang mengharuskan penerima menunggu panggilan dari bank. Apabila jawaban yang diberikan berbeda atau tidak jelas, mintalah penjelasan secara tertulis atau nomor surat edaran yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. (tidak usah digunakan)

3. Saudara juga dapat menyampaikan pengaduan melalui unit pengaduan instansi terkait, layanan pengaduan resmi Bank Mandiri, dan apabila terdapat dugaan maladministrasi seperti penundaan berlarut tanpa alasan yang jelas, Anda juga dapat mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!