Pertanggungjawaban Hukum Pengendara 16 Tahun dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Patah Tulang dan Ganti Rugi

07/11/20

Oleh : Vin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi pak/buk Ini saya dan ibu saya laka lantas, ibu saya bahu sebelah kiri nya patah tulang. Kronologisnya si A pengendara mio tiba-tiba belok mendadak (si A ini masih 16 tahun) ibu dan saya berada di jalur sebelah kanan karena memang jalan searah terus terjafilah kecelakaan setir sama setir. Akhirnya pihak keluarga saya minta laporan polisi karena ibu butuh oprasi. Tapi pihak si A ini bilang tidak mau bilang dan akan tanggung jawab dan keluarga saya akhirnya melaporkan ke polisi. Tapi sampai sekarang pihak A ini tidak pernah menyakan kabar ibu atau ganti rugi ke ibu. Apakah kalau di tindak ke hukum si A ini di nyatakan bersalah pak/bu ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pelanggaran uu lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, pelaku dibawah umur (anak umur 16 tahun) Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.   Yang dimaksud dengan luka berat dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ yaitu luka yang mengakibatkan korban: a.    jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; b.    tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; c.    kehilangan salah satu pancaindra; d.    menderita cacat berat atau lumpuh; e.    terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih; f.     gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau g.    luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari   Pengertian luka berat dalam UU LLAJ ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   Sedangkan, yang dimaksud luka ringan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 229 ayat [3] UU LLAJ), sebagai berikut:  “Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.”   Jadi, luka patah kaki nonpermanen bisa digolongkan luka berat jika mengakibatkan korban mengalami kondisi sebagaimana diuraikan penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ tersebut di atas. Sebaliknya, jika luka patah kaki nonpermanen itu mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, maka tergolong luka ringan.   Ketentuan pidana untuk pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ. Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, baru dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:  “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”   Anda juga menanyakan apakah korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melakukan pelanggaran ketentuan UU LLAJ juga bisa dihukum? Jawabnya adalah bisa. Melakukan penyidikan perkara terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban petugas Kepolisian (Pasal 227 huruf g UU LLAJ). Perkara Kecelakaan Lalu Lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ).   Ketentuan-ketentuan UU LLAJ yang dapat dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang Anda sebutkan antara lain:  1.    Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat [1] UU LLAJ) 2.    Mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat menunjukan SIM yang sah, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 288 ayat [2] UU LLAJ) 3.    Mengemudikan sepeda motor tanpa memakai helm standar nasional Indonesia, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 291 ayat [1] UU LLAJ) 4.    Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 287 ayat [3] UU LLAJ).   Asuransi jasa raharja Berikut cara mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja: Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat; Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat Nikah.       4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya: Formulir pengajuan santunan. Formulir keterangan singkat kecelakaan. Formulir kesehatan korban. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.       5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.       6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki: Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Fotokopi KTP korban. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.       7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat: Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. Fotokopi KTP korban. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap. Dan menunggu proses pencairan. Upaya Damai antara pelaku dan korban Pelaku/yang menyebabkan terjadi kecelakaan bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam hurup A diatas tentang pelanggaran lalulintas. Korban dapat mendapatkan hak-haknya sebagaimana hurup B ditas tentang asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang terjadi. Antara pelaku dan korban kecelakan dapat dilakukan upaya damai dengan membuat perjanjian damai dihadapan petugas kecelakan lalulintas, pelaku dan korban menyatakan kewajibannya dan korban menerima hak-haknya sebagai mna disebutkan dalam perjanjian tersebut. Dan disaksikan oleh petugas yang berwenang menangani terjadinya kecelakan tersebut. Apabila pelaku/yang menyebabkan kecelakaan ingkar janji sebagai mana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian/pernyatan yang dibuat hal ini tentunya telah diatur apa bila pelaku ingkar janji akan diselesaikan secara hukum dan ditunjuk domisili hukum diwilayah hukum mana yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!