Keabsahan Pengajuan Perkara Waris Kembali di Pengadilan Agama Kabupaten atas Objek yang Sama Setelah Putusan Banding
18/11/15Oleh : rad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
penggugat sudah menang d tingkat pengadiln agama tingkt kabupaten tpi tergugat banding d pngadilan provinsi trush tergugat menang d tingkat provinsi, bru kmbali lgi ke kabupaten d pngadilan yg sama dan objek jg yg sama apakah itu memang sesuai aturan..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara rad*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu tentang tugas dan fungsi Pengadilan Agama (PA) serta jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan PA. Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat Indonesia pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:
1. Perkawinan
a. Izin Poligami
b. Pencegahan Perkawinan
c. Penolakan Perkawinan oleh PPN
d. Pembatalan Perkawinan
e. Kelalaian atas Kewajiban Suami / Istri
f. Cerai Talak
g. Cerai Gugat
h. Harta Bersama
i. Penguasaan Anak
j. Nafkah Anak oleh Ibu karena Ayah tidak Mampu
k. Hak-hak Bekas Istri / Kewajiban Bekas Suami
l. Pengesahan Anak
m. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
n. Perwalian
o. Pencabutan Kekuasaan Wali
p. Penunjukan Orang Lain sebagai Wali oleh Pengadilan
q. Ganti Rugi terhadap Wali
r. Penetapan Asal Usul Anak dan Penetapan Pengangkatan anak
s. Penolakan Kawin Campur
t. Izin Kawin
u. Dispensasi Kawin
v. Isbat Nikah
w. Wali Adhol
2. Kewarisan
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Shodaqoh
7. Ekonomi Syariah
a. Bank Syariah
b. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
c. Asuransi Syariah
d. Reksa Dana Syariah
e. Reasuransi Syariah
f. Bisnis Syariah
g. DLL.
Kalau melihat dari pertanyaan Bapak Radman maka masuk pada point 2 tentang Kewarisan. Penjelasan lebih detail mengenai permasalah waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Angka 37 Pasal 49 huruf b UU PA yang berbunyi:
“yang dimaksud dengan warisadalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris”.
Sedangkan untuk Hirarki nya adalah, Pengadilan Tingkat Pertama, badan peradilan yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang pertama kali diajukan sesuai dengan kewenangan lembaga pengadilan tersebut. Dimana dalam kasus ini adalah Pengadilan Agama atau badan peradilan tingkat pertama yang mengadili perkara pertama kali disampaikan oleh pihak yang berperkara, yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Kemudian jika salah satu pihak merasa tidak puas maka bisa banding ke Pengadilan Tinggi Agama, yaitu peradilan tingkat banding untuk memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan agama, dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Memang seharusnya setelah melalui PA dan PTA maka akan berlanjut ke Mahkamah Agung melalui Kasasi dimana putusan Kasasi yang dihasilkan oleh MA merupakan putusan yang terakhir yang mengikat kepada para pihak berpekara (inkracht van Gewijsde).
Secara pribadi saya baru menemukan kasus menurut pengakuan Bapak Radman dimana setelah melalui Pengadilan tingkat pertama dan banding dalam objek yang sama bisa kembali lagi ke pengadilan tingkat pertama dan bukannya malah ke MA melalui putusan kasasi. Menurut hemat saya hal itu juga bisa terjadi asal dengan Nomor Register Pokok Perkara yang berbeda. Walau menurut Bapak masih dalam obyek yang sama, namun jika nomor registernya berbeda maka itu bisa dikatakan kasus baru.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!