Cara mendapatkan bantuan hukum ketika permohonan di LBH belum ditangani
26/06/26Oleh : Tis***
Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum, setelah ke LBH belum di tangani Krn banyaknya penangan utk klien lain. Padahal masalah sy sudah harus di tangani
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tis* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), "Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum."
Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa, "Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi."
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebut bahwa, Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Penerima Bantuan Hukum."
Adapun menurut Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011, "Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri."
Untuk memperoleh bantuan hukum, Pasal 14 ayat (1) mengatur, "Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum."
Pasal 14 ayat (2) mengatur bahwa, "Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan diajukan secara lisan."
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 menentukan bahwa, "Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum."
Pasal 15 ayat (4) mengatur bahwa, "Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan."
Terkait dengan Standar pemberian layanan bantuan hukum juga diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, Saudara sudah mendatangi suatu LBH, namun perkara belum ditangani karena banyaknya perkara lain yang sedang ditangani.
Kondisi tersebut tidak berarti Saudara kehilangan hak untuk memperoleh bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum dapat diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk memperoleh informasi mengenai Organisasi Bantuan Hukum yang dapat dihubungi, Saudara dapat mengakses:
- BPHN.go.id, untuk mencari Organisasi Bantuan Hukum terdekat dari lokasi Saudara, termasuk melalui fitur pencarian berbasis lokasi (live location), apabila tersedia pada perangkat yang digunakan; dan
- Pengumuman Daftar Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025–2027 melalui laman resmi BPHN pada tautan berikut:
https://bphn.go.id/informasi/read/2025011408303199/pengumuman-tentang-lembagaorganisasi-bantuan-hukum-yang-terverifikasi-dan-terakreditasi-sebagai-pemberi-bantuan-hukum-periode-tahun-2025-sd-2027
Melalui daftar tersebut, Saudara dapat memilih Organisasi Bantuan Hukum lain yang terdekat dan sesuai dengan domisili atau wilayah penanganan perkara, terutama apabila lembaga yang sebelumnya dihubungi belum dapat menangani permohonan bantuan hukum Saudara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan dapat Saudara pertimbangkan adalah:
- Apabila LBH pertama belum dapat memberikan pendampingan karena keterbatasan kapasitas, Saudara dapat meminta kejelasan mengenai status permohonan tersebut, kemudian mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum lain yang telah terakreditasi oleh BPHN di wilayah domisili Saudara;
- Tersedia jalur alternatif di luar OBH berbasis LBH. Apabila permasalahan Saudara telah atau akan masuk ke proses persidangan, Perma No. 1/2014 menyediakan mekanisme Posbakum di pengadilan sebagai jalur pendampingan yang terpisah dari OBH. Di samping itu, Pasal 22 ayat (1) UU Advokat memberikan dasar hukum bagi Saudara untuk meminta bantuan langsung kepada advokat secara pro bono, tanpa harus melalui LBH tertentu.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan