Kemungkinan Pelaporan dan Penuntutan atas Wanprestasi Perjanjian Utang-Piutang Bermeterai yang Menunggak Pembayaran Setelah Lebaran
06/11/20Oleh : Ers***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Satu tahun lalu teman minjam uang baru bisa bayar setelah lebaran dengan perjanjian 300.000 perbulan diatas materai.tetapi sekarang blom masuk lagi pembayaran bisakah saya menuntut laporan ke kanyor polisi?brp thn
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ers*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Ersa Setiawaty atas pertanyaannya.
Berdasarkan uraian Saudara, masalah utang-piutang yang Saudara alami pada awalnya adalah suatu persetujuan bersama yang baik. Persetujuan ini tidak memberatkan salah satu pihak, dan di sisi lain tidak ada pihak yang mengambil keuntungan. Ini sejalan dengan yang telah diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1314 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer. Pasal 1313 menyatakan : “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Dalam hal ini, Saudara dan teman Saudara telah menyetujui untuk mengikatkan diri dalam persetujuan utang piutang. Saudara setuju meminjamkan uang atau piutang kepada teman Saudara dan, di sisi lain, teman Saudara setuju meminjam uang atau utang kepada Saudara dengan pembayaran yang juga telah disepakati bersama. Dalam hal ini pun, Saudara tidak mengambil keuntungan, seperti meminta bunga pinjaman kepada teman Saudara yang akhirnya justru memberatkan atau menyusahkan teman Saudara. Hal ini juga sejalan dengan yang telah diatur dalam Pasal 1314 yang menyatakan:
“Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.”
Masalahnya adalah teman Saudara tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sesuai dengan persetujuan dan Saudara ingin melaporkannya ke polisi. Secara hukum, tindakan teman Saudara dapat dikatagorikan kelalaian karena tidak memenuhi kewajiban dan dapat dikenai sanksi membayar ganti rugi atau bunga akibat kelalaiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Sebagai kreditur, Saudara berhak meminta teman Saudara untuk pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi. Ini pun sudah diatur dalam KUHPer Pasal 1267 yang berbunyi:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Namun karena ini adalah kesepakatan bersama, maka Saudara kami sarankan untuk membicarakan kembali dengan teman Saudara terkait ganti rugi ini.
Terkait meterai, dokumen utang-piutang yang dibubuhi meterai dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berdasarkan aturan tersebut maka perjanjian utang piutang antara Saudara dan teman Saudara yang dibubuhi meterai, dapat dibawa ke ranah hukum. Namun perlu dipahami pula bahwa meskipun Saudara membawanya ke ranah hukum, pelakunya tetap tidak boleh dipidana atas alasan ketidakmampuan membayar utang. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.”
Jadi, meski Saudara melaporkan ke polisi dan sampai ke pengadilan, pengadilan tidak boleh memidanakannya karena ketidakmampuannya membayar utang. Utang-piutang dapat dilaporkan ke polisi jika terdapat unsur tindak pidana seperti penipuan. Penipuan yang dimaksud seperti melakukan persetujuan bersama dengan menggunakan nama palsu dan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri. Jika hal ini dilakukan, maka dapat dilaporkan ke polisi dan pelakunya dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun.
Ini diatur dalam Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog) yang menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Untuk menyelesaikan masalah ini, sekali lagi kami sarankan Saudara membicarakan kembali dengan teman Saudara. Oleh karena ini adalah kesepakatan bersama, maka diharapkan masing-masing pihak dengan itikad baik, dapat menunaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!