Penjelasan kewajiban pengusaha terkait Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas

22/06/26

Oleh : Wul***

Dijawab oleh : Heny Indrawati (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Ivo Hetty Novita Nainggolan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Mohon jelaskan maksud dari PerMenkum No 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS. sebagai pengusaha kita harus bagaimana? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berkenaan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan mengenai maksud dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”), dapat kami jelaskan bahwa peraturan tersebut pada dasarnya mengatur tata cara administrasi hukum Perseroan Terbatas, mulai dari pendirian, perubahan, sampai dengan pembubaran Perseroan melalui Kementerian Hukum dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Permenkum 49/2025 ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, bagi pengusaha yang telah memiliki PT, berlakunya Permenkum 49/2025 tidak berarti PT tersebut harus didirikan kembali atau membuat akta pendirian baru. Yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa data, dokumen, dan administrasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat kami berikan penjelas lengkap sebagai berikut :
1. Dasar hukum dan maksud Permenkum 49/2025
Permenkum 49/2025 pada pokoknya mengatur bahwa proses pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum Perseroan dilakukan melalui Menteri/Kementerian Hukum. Hal ini tercermin dalam ketentuan Permenkum 49/2025 yang mengatur bahwa permohonan pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketentuan tersebut merupakan dasar bahwa setiap perubahan hukum yang terjadi pada Perseroan harus tercermin dalam administrasi badan hukum Perseroan. Oleh karena itu, apabila dalam praktik perusahaan telah terjadi perubahan, misalnya pergantian Direksi atau Komisaris, perubahan pemegang saham, perubahan alamat, perubahan modal, perubahan kegiatan usaha atau perubahan Anggaran Dasar, maka perubahan tersebut harus diperiksa dan, apabila diperlukan, dilaporkan atau dimintakan persetujuan melalui SABH.
2. Perusahaan tidak perlu membuat akta baru hanya karena Permenkum 49/2025 berlaku
Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan seluruh PT yang telah berdiri sebelum 17 Desember 2025 untuk membuat akta pendirian baru. Permenkum 49/2025 merupakan pengaturan mengenai syarat dan tata cara administratif pendirian, perubahan dan pembubaran PT. Bahkan ketentuan peralihannya mengatur mengenai permohonan yang telah diajukan sebelum berlakunya Permenkum 49/2025.
Dengan demikian, terhadap PT yang sudah berdiri, fokus perusahaan seharusnya adalah memeriksa apakah data Perseroan yang tercatat pada AHU/SABH masih sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
3. Apabila terdapat perubahan perusahaan, apa yang harus dilakukan?
Apabila perusahaan melakukan perubahan, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah perubahan tersebut menyangkut Anggaran Dasar atau hanya perubahan data Perseroan.
Sebagai contoh, apabila terjadi pergantian Direksi atau Komisaris, perubahan pemegang saham, perubahan alamat, perubahan modal atau perubahan kegiatan usaha, maka perusahaan perlu memastikan apakah perubahan tersebut telah dibuat dalam akta notaris dan telah disampaikan kepada Menteri melalui SABH sesuai dengan jenis perubahannya.
Hal ini penting karena data pada AHU/SABH merupakan data hukum Perseroan. Oleh karena itu, kondisi faktual perusahaan seharusnya konsisten dengan akta perusahaan dan data yang tercatat pada AHU.
Langkah penyelesaiannya adalah:
1. meminta notaris melakukan pengecekan data terakhir Perseroan pada AHU/SABH;
2. mencocokkan data tersebut dengan Akta Pendirian dan seluruh Akta Perubahan;
3. mencocokkan kembali dengan kondisi aktual perusahaan, termasuk pemegang saham, Direksi, Komisaris, alamat, modal dan kegiatan usaha;
4. apabila terdapat perbedaan, menentukan jenis perubahan hukumnya;
5. apabila diperlukan RUPS, menyelenggarakan RUPS atau mengambil keputusan pemegang saham sesuai ketentuan;
6. menuangkan perubahan tersebut dalam akta notaris apabila dipersyaratkan;
7. mengajukan persetujuan atau pemberitahuan perubahan melalui SABH; dan
8. memastikan setelah proses selesai bahwa data AHU telah sesuai dengan perubahan tersebut.
4. Perhatian khusus terhadap laporan tahunan
Selain perubahan data Perseroan, hal yang sangat penting bagi pengusaha adalah kewajiban laporan tahunan.
Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025 berbunyi:
“Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.”
Selanjutnya Pasal 16 ayat (2) mengatur:
“Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris.”
Kemudian Pasal 16 ayat (3) menyatakan:
“Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.”
Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dengan mengunggah dokumen pendukung berupa akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan.
Dengan demikian, perusahaan perlu memiliki kalender kepatuhan tahunan, sehingga Direksi tidak hanya menyelenggarakan RUPS, tetapi juga memastikan persetujuan laporan tahunan disampaikan kepada Menteri melalui SABH sesuai tenggat waktu.
5. Apa akibat jika kewajiban laporan tahunan tidak dipenuhi?
Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Permenkum 49/2025.
Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak sebaiknya dianggap hanya sebagai formalitas administrasi, karena terdapat konsekuensi apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
6. Bagaimana jika data perusahaan saat ini belum sesuai dengan AHU?
Apabila dari pemeriksaan ditemukan bahwa kondisi perusahaan berbeda dengan data AHU, maka penyelesaiannya harus disesuaikan dengan jenis ketidaksesuaian.
Misalnya, apabila Direksi telah berganti tetapi belum tercatat, maka perlu dilakukan penyesuaian perubahan Direksi melalui mekanisme korporasi dan SABH. Demikian juga apabila terdapat perubahan pemegang saham, alamat, kegiatan usaha atau Anggaran Dasar.
Tidak disarankan melakukan perubahan hanya berdasarkan surat atau dokumen internal perusahaan, karena perubahan yang berkaitan dengan data badan hukum harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan Permenkum 49/2025.
Berdasarkan uraian tersebut, kami menyarankan Saudara dapat melakukan langkah sebagai berikut:
1. Meminta notaris melakukan AHU/SABH check untuk memperoleh data terakhir Perseroan.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perusahaan, yaitu Akta Pendirian, seluruh Akta Perubahan, SK Menteri, data pemegang saham, Direksi, Komisaris, modal, alamat dan kegiatan usaha.
3. Mencocokkan data tersebut dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Apabila terdapat perbedaan, dibuat daftar ketidaksesuaian dan ditentukan tindakan hukumnya.
4. Apabila terdapat perubahan yang belum tercatat, dilakukan RUPS atau keputusan pemegang saham apabila diperlukan, kemudian dibuatkan akta notaris dan diajukan melalui SABH sesuai jenis perubahan.
5. Memastikan kewajiban laporan tahunan telah dipenuhi. Untuk Perseroan persekutuan modal, laporan tahunan harus disampaikan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir dan persetujuannya disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
6. Melakukan pemeriksaan dan pembaruan data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) agar sesuai dengan kondisi pengendalian Perseroan yang sebenarnya.
7. Setelah seluruh proses dilakukan, perusahaan perlu menyimpan dan mengadministrasikan dengan baik seluruh akta, SK/penerimaan pemberitahuan AHU, dokumen RUPS, laporan tahunan dan dokumen korporasi lainnya sebagai bagian dari corporate compliance. Permenkum 49/2025 tidak mewajibkan PT yang telah berdiri untuk mendirikan ulang atau membuat Akta Pendirian baru. Langkah yang disarankan adalah melakukan pengecekan AHU/SABH dan corporate legal audit untuk memastikan kesesuaian data dan kepatuhan Perseroan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dilakukan pembetulan, perubahan akta, pelaporan, atau pemenuhan kewajiban sesuai permasalahan.

Dasar Hukum:  
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan