Penentuan Pidana terhadap Pelaku dengan Beberapa Tindak Pidana Pencurian, Penganiayaan, Penadahan, dan Penipuan
06/11/20Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Si A melakukan tindak pidana 1. pencurian (pasal 362, ancaman pidana 5th penjara)
2. Penganiayaan biasa (pasal 351, ancaman pidana 2th 8bulan)
3. Pena pidadahan (pasal 480, diancam 4th penjara)
4. Penipuan (pasal 378, diancam 4th penjara)
Bagaimana menurut pendapat anda, cara menentukan pidana yg dijatuhkan terhadap A
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri AYU dari BALI terkait Pertanyaan hukum yang dikirimkan oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Setiap peristiwa yang diketahui, dilaporkan, diadukan kepada polri atau penyidik belum pasti tindak pidana, untuk itu diperlukan proses penyelidikan yang menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Apabila merupakan tindak pidana, penyidik sesuai dengan kewajibannya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pe melakukan penyidikan dan secara bersamaan nyidikan menurut cara yang ditentukan dalam KUHAP. Sebaliknya apabila bukan tindak pidana, maka penyidik tidak mempunyai kewajiban hukum/ KUHAP tidak memberi kewenangan untuk bertindak selaku penyidik.
Dalam menentukan seseorang disangkakan melakukan suatu tindak pidana sebagaiamana yang diatur dalam KUHP, maka pihak kepolisian wajib melakukan serangkaian tindakan/tahapan penyelidikan sebagai langkah awal sebelum meneruskan/menaikan status perkaranya ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian
Suatu proses penyidikan tindak pidana berawal dari terjadinya suatu peristiwa yang diketahui atau disampaikannya, melalui adanya: Informasi, Laporan atau Laporan Polisi, Pengaduan, Keadaan tertangkap tangan. Dari semua tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian tersebut, maka akan ditemukan pelaku dan barang bukti yang dipakai dalam melakukan kejahatan dan barang/benda yang merupakan hasil dari suatu kejahatan untuk disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti yang akan dijadikan sebagai barang bukti dipengadilan.
Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti
Kemudian menjawab pertanyaan Anda pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, maka bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 362 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 480 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi semua, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut atau bahkan lebih. Atau memang penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif, subsidair atau kumulatif. Hal tersebut yang dilakukan oleh penuntut umum di atas. Namun demikian, Namun demikian, hakimlah yang menentukan hukuman pidana apa yang dijatuhkan pada pelaku.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
KUHPidana
UU NO. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!