Kedudukan Hak Waris Keponakan dari Saudara Nenek atas Rumah Peninggalan Nenek dan Pembagian Hasil Penjualannya

06/11/20

Oleh : Ana***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Saya mau menanyakan perihal hak warisan dan pembagiannya. Almarhumah nenek saya meninggalkan sebidang rumah, yang mana sebelumnya sudah diwariskan oleh nenek buyut saya kepada nenek saya. Rumah tersebut sdh dihuni lama oleh nenek saya sepanjang hidupnya hersama dg anak²nya sampai akhirnya berumah tangga sendiri². Sebelum meninggal, nenek saya sudah membagi jatah bagian² dari rumah itu untuk masing² anaknya. Anak almh nenek saya total ada 5, tapi sudah meninggal 2, tersisa 3 org anak (1 tante, ibu saya, dan 1 om), yg masing² pun sudah mempunyai anak Setelah nenek saya meninggal, dan selang beberapa bulan om saya (anak nenek) meninggal, ada sepupu ibu saya yg menanyakan perilal rumah tersebut dan menginginkan pembagian harta warisan dari rumah tsb. Sepupu ibu tsb adalah seorang perempuan, anak dari alm kakak almh nenek saya. Yang saya tanyakan apakah secara agama maupun hukum di indonesia sepupu ibu tsb berhak atas warisan rumah tsb? Ibu dan tante saya berencana menjual rumah peninggalan almh nenek, walaupun dg berat hati, karna ada masalah tsb. Dan dg berat hati pula mereka berencana akan memberikan beberapa persen uang hasil penjualannya itu kepada sepupunya itu daripada mnimbulkan masalah yg lebih lanjut. Apakah itu tindakan benar? Mohon solusinya. Dan mohon doterangkan perihal pembagian harta hasil penjualan tsb. Terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa dari keterangan klien, klien tidak menjelaskan agama yang dianut oleh pewaris (nenek klien yang sudah meninggal dunia), karena sebelum dibahas lebih dalam, perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130)  Burgerlijk Wetboek (BW) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. Karena klien tidak menyampaikan agama apa yang dianut pewaris, maka kami akan mencoba menjelaskan dari sudut hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Menurut Hukum Waris Perdata Bahwa Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Bahwa menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a.  Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b.   Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c.   Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d.   Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada Bahwa dengan demikian, menurut hukum waris perdata, jika nenek klien meninggal dunia, maka yang berhak mewaris adalah golongan I yaitu anak/keturunannya, jika anak/keturunanya masih hidup. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. Bahwa Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut: Pasal 841 KUH Perdata: Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Pasal 842 KUH Perdata: Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.  Bahwa menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan : Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris. Jadi apabila ahli waris telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka ahli waris tersebut bisa digantikan oleh keturunannya dengan syarat keturunan yang menggantikan tersebut tidak meninggal lebih dahulu dari si pewaris. Menurut Hukum Waris Islam Bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 174 ayat (2) KHI ini mengandung pengertian bahwa jika ahli waris yaitu salah satunya adalah anak-anak si pewaris masih ada, maka akan menutup/menghalangi ahli waris yang lainnya yaitu keponakan si pewaris. Bahwa berdasarkan Pasal 185 KHI: (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal 173 KHI: Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Kesimpulan Bahwa berdasarkan penjelasan yang sudah kami sampaikan di atas, maka saran kami adalah sebagai berikut: Bahwa walaupun ada anak dari nenek klien yang sudah meninggal lebih dahulu dari nenek klien, maka kedudukan anak tersebut bisa digantikan oleh keturunannya, sepanjang keturunannya masih hidup ketika nenek klien (pewaris) meninggal dunia. Hal ini yang dinamakan ahli waris karena penggantian, baik menurut hukum waris perdata maupun hukum waris Islam. Bahwa menurut hukum waris perdata maupun hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam, maka keponakan pewaris tertutup haknya untuk mewaris karena terhalang oleh golongan ahli waris yang lain yaitu anak/keturunannnya yang masih ada. Tetapi jika para ahli waris yang ada yaitu anak/keturunannya bersepakat untuk memberikan hak bagian warisnya kepada keponakan si pewaris, maka hal tersebut dibolehkan dan besarnya tergantung kesepakatan dan persetujuan dari para ahli waris yang berhak. Jika pembagian harta warisan itu belum dilakukan, maka bisa diupayakan untuk meminta penetapan ahli waris kepada pengadilan negeri untuk yang beragama non muslim, dan ke pengadilan agama untuk yang beragama Islam. Apabila akan dilakukan suatu perbuatan hukum atas objek warisan tersebut, harus ada persetujuan dari semua ahli waris yang bisa dibuat secara tertulis dan bermeterai yang ditandatangani oleh semua ahli waris yang bentuknya bisa dalam bentuk surat kuasa yang memberikan kuasa kepada seorang atau beberapa ahli waris untuk mewakili ahli waris lainnya untuk melakukan perbuatan hukum atas objek warisan tersebut. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!