Perbedaan Tanggal Perkawinan Orang Tua pada Kartu Keluarga dan Prosedur Penyelarasan Data Kependudukan
06/11/20
Oleh : lid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Siang mohon bantuan penjelasannya,
saya Bingung, saya kan berniat membenarkan/membetulkan/menyamakan semua data orang tua saya, dari KK, KTP, AKTA KELAHIRAN, BUKU NIKAH dan PASPOR, Namun di sini terkedala, DI kk SETELAH Akta Kelahiran dibuat sesuai dengan yg benar "TIMBUL PERMASALAHAN" di KK di kolom TANGGAL PERNIKAHAN ORANG TUA SAYA, tanggal perkawinan ayah saya tertera 16-12-78 sedangkan untuk ibu saya tertera 16/12/88... SUDAH SAYA minta konfrimasi saya pihak Capil NAMUN jawabannya membingungkan hanya di JAWAB sistem tdk bs merubah karena IBU SAYA MENIKAH DI BAWAH umur (MEMANG IBU SAYA MENIKAH DI BAWAH UMUR (lahit thn 1967)waktu itu( pertanyaan saya apakah ketidaksinkronan tanggal pencatatan tanggal nikah ayah dan ibu saya kedepannya tidak menimbulkan masalah??? sedangkan kk saya lahir tahun 1980 saya 1987 atau adakah cara lain agar tanggal tsb bisa sinkron/sama... atau mungki n saya harus keKUA atau bagaimana. MOHON BANTUAN PENJELASAN, HANYA ingin TAAT data kependudukan jadi saya urus data orang tua.. TERIMA KASIH
Terima kasih atas pertanyaan saudara lid** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dari pertanyaan yang Saudara tanyakan mengenai apakah ketidaksinkronan tanggal pencatatan tanggal nikah ayah dan ibu dapat menimbulkan masalah, Kami sampiakan bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyebutkan bahwa sahnya suatu perkawinan adalah :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya;
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Sementara itu berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) sebagaimana telah diubah oleh undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU24/2013), menyatakan bahwa :
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan
Berdasarkan laporan Penjabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
Selanjutnya mengenai pertanyaan Saudara tentang ketidak sinkronan antara tanggal perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya itu disebut karena kesalahan redaksional, maka saran kami terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya. Selanjutnya pembetulan akta pencatatan sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta. Terkait dengan kesalahan redaksional dalam kutipan akta nikah tersebut dapat diajukan pembetulan kepada yang menerbitkan kutipan akta nikah tersebut (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama selain Islam.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) sebagaimana telah diubah oleh undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!