Permasalahan pinjaman online dengan pencairan tidak sesuai nominal dan jatuh tempo pembayaran

14/06/26

Oleh : Ric***

Dijawab oleh : Indar Saleh (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya terpencet pinjol di uangindo 2 jt,terus uang juga masuk cuma 480 rb terus jatuh tempo di tanggal 19 bulan 6 tolong bantu jawab ya hehe

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Harap tenang dan jangan panik terlebih dahulu. Modus seperti ini sangat sering dilakukan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus yang Anda alami (mengajukan Rp. 2.000.000 tetapi yang ditransfer hanya Rp. 480.000 dengan potongan sangat tidak masuk akal dan tenor super pendek) adalah bentuk pemerasan/jeratan pinjol ilegal.

Tindak pinjol yang hanya memberikan uang Rp. 480.000, dengan potongan yang tidak masuk akal merupakan tindak Pidana berbuat curang. Perbuatan Curang diataur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : " Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Pasal 448 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

Coba lihat kembali apakah dalam perjanjian pinjol tersebut dinyatakan seperti itu (hanya dapat RP.480.000) jika tidak maka, secara hukum perdata, kontrak atau kesepakatan yang Anda buat dengan aplikasi tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah ada

Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal diatas Syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi "kausa yang halal" (tidak melanggar hukum). Karena Uangindo beroperasi tanpa izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka kegiatan usaha dan perjanjiannya bertentangan dengan hukum.

Menurut POJK No. 40 Tahun 2024 dan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023: OJK mengatur dengan ketat batas bunga harian maksimal (untuk sektor konsumtif sebesar 0,1% per hari) dan melarang potongan biaya admin yang tidak masuk akal (mencapai hampir 75% seperti kasus Anda). Pemotongan ekstrem yang Anda alami merupakan bentuk pemerasan terselubung dan tidak diakui oleh regulasi keuangan Indonesia.

Pihak pinjul juga dapat dilaporkan dengan tindak Pidana perbuatan Curang yang diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. "

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Hapus Izin Aplikasi: Segera masuk ke pengaturan HP Anda, pilih menu Aplikasi, cari aplikasi tersebut, dan cabut semua izin akses (kontak, galeri, kamera, dan lokasi). Setelah itu, segera uninstall aplikasi tersebut.
  • Jangan Gunakan Uang Tersebut: Biarkan uang Rp480 ribu tersebut tetap berada di rekening Anda. Jangan dibelanjakan atau ditarik, karena uang ini akan menjadi bukti bahwa Anda tidak berniat menggunakan dana mereka
  • Kumpulkan & Simpan Semua Bukti (Screenshot). Simpan bukti transfer masuk Rp480.000 ke rekening Anda. Screenshot rincian aplikasi (tagihan Rp2.000.000, tanggal jatuh tempo, nominal yang dicairka. Simpan bukti percakapan jika ada penagih yang menghubungi via WhatsApp/SMS.
  • Amankan Data & Privasi HP Anda. Cabut Izin Aplikasi: Buka Pengaturan HP -> Aplikasi -> Uangindo -> Izin (Permissions). Matikan semua izin seperti Kontak, Kamera, Lokasi, dan Penyimpanan/Galeri. Hapus (Uninstall) Aplikasi: Setelah semua Screenshot penting disimpan, segera hapus aplikasi tersebut dari HP Anda agar mereka tidak terus menyedot data/kontak baru.
  • Laporkan Segera ke Pihak Berwenang. Pinjol ilegal yang menetapkan bunga/potongan tidak manusiawi dan tanpa persetujuan transparan melanggar hukum di Indonesia.

a. Satgas Pasti (Satgas Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal / OJK):

Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

Kontak / WhatsApp OJK: 157 / 081-157-157-157

b. Lapor ke Kepolisian (Patroli Siber):

Website: patrolisiber.id

Email: info@cyber.polri.go.id

c. Adukan Pengancaman/Sebar Data: Jika mereka mulai mengancam atau menghubungi kontak di HP Anda, laporkan langsung ke kepolisian atas dugaan intimidasi dan pelanggaran UU ITE.

Catanan. Pinjol ilegal sering kali menyedot daftar kontak saat aplikasi diinstal. Jika Anda khawatir mereka mengontak orang terdekat Anda:

  • Buat status atau pesan singkat ke keluarga/teman terdekat: "Jika ada nomor tidak dikenal mengkontak atau mengatasnamakan saya terkait tagihan pinjaman online, mohon abaikan/blokir. Aplikasi tersebut melakukan penyalahgunaan data/sistem transfer tanpa persetujuan."
  • Tetap tenang, amankan dana Rp480.000 tersebut, dan jangan pernah bersedia membayar tagihan Rp2.000.000 yang tidak pernah Anda terima. Dalam menghadapi jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan pemerasan (transfer tanpa persetujuan penuh, potongan fantastis, dan potongan yang tidak masuk akal), Anda memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat..

DASAR HUKUM :

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan;

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan