Perhitungan sisa masa pidana anak yang telah divonis 5 tahun penjara
13/06/26Oleh : Hit***
Dijawab oleh : Iis Maryati (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat siang bapak ibu yang terhormat saya ingin bertanya perihal kebebasan untuk anak saya vonis hukuman selama 5 tahun sudsider 3 bulan dan sudah menjalani hukumannya selama 2 tahun 8 bulan pertanyaan saya berapa lama waktu yang harus dijalani anak saya?? Terimakasih 🙏
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
1. berkelakukan baik;
2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kapan anak Saudara mendapatkan SK bebas, Dalam kasus yang Saudara sampaikan, anak Saudara dijatuhi pidana 5 (lima) tahun, dengan subsider 3 (tiga) bulan, dan sampai saat ini telah menjalani pidana selama 2 tahun 8 bulan. Untuk menentukan apakah anak Saudara sudah dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), perlu terlebih dahulu dipastikan bahwa yang bersangkutan memang masih berstatus Anak Binaan dan bahwa masa 2 tahun 8 bulan tersebut merupakan masa pidana yang diperhitungkan secara sah oleh LPKA.
Apabila pidana yang menjadi dasar perhitungan adalah 5 tahun, maka 1/2 dari 5 tahun = 2 tahun 6 bulan. Anak Saudara telah menjalani 2 tahun 8 bulan. Artinya, secara hitungan waktu, anak Saudara sudah melewati batas minimal 1/2 masa pidana, yaitu telah melewati batas tersebut sekitar 2 bulan.
Dengan demikian, secara persyaratan waktu, anak Saudara pada prinsipnya sudah memenuhi batas minimal untuk dapat diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat sebagai Anak Binaan.
Namun, hal tersebut tidak berarti anak Saudara otomatis langsung bebas. Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang dapat diberikan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi dan proses administrasinya telah diselesaikan. Selain masa pidana minimal 1/2, harus dilihat antara lain catatan kelakuan baik, keaktifan mengikuti program pembinaan, hasil penilaian risiko, serta persyaratan administratif lainnya. UU 22/2022 memang secara tegas mensyaratkan ketiga hal tersebut.
Pidana 5 tahun subsider 3 bulan biasanya berkaitan dengan pidana denda yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan/penjara sesuai amar putusan. Karena itu, 3 bulan subsider tidak boleh langsung ditambahkan begitu saja menjadi 5 tahun 3 bulan dalam perhitungan PB.
Untuk memastikan apakah 3 bulan tersebut memengaruhi perhitungan masa pidana anak Saudara, harus dilihat amar putusan pengadilan secara lengkap, khususnya apakah bunyinya misalnya “pidana penjara 5 tahun dan denda ... subsidair 3 bulan” atau bentuk amar lainnya.
Jadi, saya menyarankan jangan menggunakan hitungan 5 tahun 3 bulan terlebih dahulu sebelum melihat amar putusan. Dan tanggal bebas yang sebenarnya tidak dapat ditentukan hanya dari angka 2 tahun 8 bulan, karena harus diperiksa tanggal mulai penahanan/pidana, potongan masa tahanan, remisi, status pidana subsider, serta apakah seluruh persyaratan PB telah terpenuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan