Kewajiban Pembiayaan Tiang Listrik Tambahan untuk Sambungan PLN Pelanggan Baru

06/11/20

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pelanggan PLN diwajibkan untuk membayar / membeli tiang listrik bila jarak dari tiang listrik yang telah ada dengan rumah pelanggan sangat jauh dan dibutuhkan tiang listrik yg lain sebagai penghubung? Bukankah tiang listrik itu kewajiban PLN dan nantinya juga akan digunakan pelanggan yg lainnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terkait dengan penyediaan tenaga lsitrik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksananya. Dalam undang-undang ketenagalistrikan tersebut dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”. Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa “Badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum”. Kemudian dalam penjelasan Pasal11 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemberian prioritas kepada badan usaha milik Negara merupakan perwujudan penguasaan Negara terhadap penyediaan tenaga listrik diemban oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun BUMN yang dimaksud secara tegas adalah badan usaha yang semata-mata berusaha di bidang penyediaan listrik yang dalam hal ini adalah Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Dilansir dari akun official (twitter) milik PLN disebutkan bahwa prosedur diawali dengan pengajuan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta call center PT. PLN ( Persero). Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan nomor identitas seperti (KTP,SIM,atau Pasport) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik. Apabila pemindahan tiang listrik atas permintaan saudara (sebagai pelanggan) maka biaya yang dikeluarkan atas permohonan pengajuan pemindahan tiang ditanggung oleh pemohon atau pelanggan, namun sebelumnya PLN akan melakukan survey terlebih dahulu untuk lokasi pemindahan tiang. Hasil survey tersebut nantinya akan menjadi dasar unit PLN (rayon) untuk membuat anggaran biaya yang diajukan ke pelanggan. Pertama dapat dicoba untuk ijin lintas tetangga, kemudian jika tidak diizinkan maka saran saya, sebaiknya anda menggunakan produk yang disarankan oleh PLN, listrik pintar tak ubahnya seperti kita beli hanphone baru jika masih ada pulsa maka listrik anda tidak akan mati. Sistem pulsa katanya boros, hal itu tergantung pemakaian anda karena listrik manual murak per bulan karena kita terhutang. Fakta Pemasangan Jaringan Listrik Baru PLN : 1. Di beberapa provinsi di indonesia harus mendaftar via online dan juga membayar via transfer bank, khususnya di tempat saya Kota Bandar Lampung menggunakan sistem itu. Anda mendengar bisa daftar dengan seseorang oknum petugas PLN dan lainya, Fakta Pemasangan Jaringan Listrik Baru PLN itu memang bisa. Namun oknum tersebut juga melakukan hal yang sama mendaftar via online dan trasnfer uangnya ke bank tentunya dengan meminta identitas anda terlebih dahulu, dan biayanya sedikit lebih mahal selisihnya rata-rata 250 rebu rupiah. Dan jangan lupa siapkan fotocopy pembayaran terakhir dari tetangga terdekat anda karena data itu akan digunakan petugas PLN untuk mengecek ketersediaan daya pada wilayah tersebut. 2. Setelah kita mendaftar, membayar dan menandatangani “Surat Perjanjian Jual Beli Listrik” (SPJBL) kita disuruh menunggu kira-kira 1 bulan lamanya, namun pengalaman saya kemaren hanya 24 hari sudah di telpon oleh petugas pemasangnya dan mereka bukanlah orang PLN melainkan karyawan perusahaan rekanan PLN. 3. Sebelum hari pemasangan tiba, sebaiknya anda menentukan titik pengambilan arus dari tiang PLN atau dari jaringan tetangga anda terdekat, karena jatah kabel dari PLN hanya 20 m.. 4. Jika anda mengambil sumber arus dari tiang PLN sedangkan jarak rumah anda lebih dari 20 m, maka anda akan dikenakan biaya tambahan kabel dengan harga kisaran 4500 – 5000 per meternya.. 5. Jika rumah kita dari tiang utama lebih dari 20 m, pengalaman saya rumah saya dari tiang utama jaraknya sekitar 100 m sebaiknya kita minta izin dengan tetangga terdekat untuk menyabungkan kabel instalasi dan beri pengertian pada mereka bahwa hal itu tidak akan mengurangi daya listrik pada rumah tetangga kita. 6. Setelah anda di telpon oleh petugas pemasang biasanya akan ada biaya tambahan jika anda mengambil jaminan atau garansi pemasangan sebesar 200.000 jika ada kerusakan instalasi atau stand meter anda bisa menghubungi mereka. Jika posisi stand meter anda belum permanen sebaiknya stand meter dialasi papan untuk bisa dipindah￾pindah, karena jika langsung dipasang di tembok kita tidak bisa memindahnya karena untuk membuka casing stand meter yang sudah terpasang akan diberi segel oleh petugas pemasang, jika segel rusak maka garansi berakhir dan resiko ditanggung oleh pelanggan PLN. 7. Lama waktu pemasangan tidak lebih dari 2 jam, dan pada saat pemasangan berilah petugas suguhan ringan sebagai rasa hormat kita pada mereka, pengalaman saya petugas tersebut saya beri uang sejumlah 50.000 sebagai uang lelah dan mereka begitu antusias melakukan tugasnya. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!