Penerapan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika terhadap Pengguna yang Mengaku Memakai untuk Diri Sendiri dan Dasar Pembuktian Pasal 114 serta Vonis 5 Tahun

06/11/20

Oleh : Ram***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ini pengguna, dan jelas di keronologi saya hanya membeli untuk di pakai sendiri dan tidak ada bukti yang kuat bahwa saya menjual / mengedarkan. tapi kenapa saya di jerat undang-undang pasal 112 dan 114?? apa yang menguat kan hingga saya terjerat pasal 114? dan saya terpaksa menerima vonis 5 tahun dengan subsider 4 bulan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ram**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut akan kami jelaskan terkait dengan masalah yang sedang dihadapi oleh Anda yaitu masalah narkotika. Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 112 ayat (1) disebutkan bahawa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 000.000.000 (8 miliar) Adapun pasal 114 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun , paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Dalam Pasal 6 (1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam: a. Narkotika Golongan I; b. Narkotika Golongan II; dan c. Narkotika Golongan III. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Huruf b Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan II” adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Huruf c Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan III” adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Namun dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menjelaskan apakah barang bukti narkotika yang Anda gunakan oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa barang bukti narkotika yang Anda gunakan adalah narkotika golongan I oleh karena itu Anda dijerat dengan Pasal 112 yang vonis terendahnya adalah 4 tahun dan tertinggi adalah 12 tahun. Dapat kami sampaikan bahwa untuk dapat dipenuhinya suatu unsur dalam tindak pidana narkotika maka harus dilakukan pemeriksaan yaitu proses penyidikan oleh penyidik, seperti pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi (pembuatan berita acara pemeriksaan), pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik, maupun upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Penyidikan dilakukan bertujuan untuk memperoleh kebenaran yang lengkap. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu. Dasar Hukum: - UU No. 35 tentang Narkotika Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!