Langkah Hukum Ayah dalam Sengketa Hak Asuh Dua Anak di Bawah 12 Tahun dan Upaya Jika Dihalangi Bertemu atau Membawa Anak oleh Ibu atau Nenek

06/11/20

Oleh : Set***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bismilah.. Saya seorang pedang. Setelah perceraian. Mantan istri saya mengugat saya kembali berkaitan dengan hak asuh anak. Yang mana dari hasil pernikahan kami. Kami mempunyai dua anak.. Anak pertama berusia 7tqhun dan anak kedua berusia 4tahun.. Anak pertama kami, lebih memilih ikut dengan saya. Bahkan sama sekali tidak mau ikut dengan ibunya mungkin karena sikap keras ibunya.. Dan belum lama, anak kedua kami juga ikut dengan saya. Kejadian tersebut saat saya datang menemui anak kedua yang di asuh oleh neneknya dan saat saya akan pulang, anak saya malah memilih ikut dengan saya. Dia tidak mau pulang kembali ke rumah neneknya. Akan tetapi pihak mantan istri saya beserta neneknya justru memaki saya dan menuduh saya dengan tuduhan yang tidak sesuai kenyataan bahkan mengancam saya apabila anak kedua tidak di kembalikan. Maka saya tidak akan bisa mengajak anak saya kembali apapun itu keperluannya. Dan yang ingin saya tanyakan. Bagaimana sebaiknya tindakan saya sesuai dengan hukum hukum dan pasal yang berlaku di negata kita apabila dia memenangkan hak asuh anak dan mengeksekusi paksa anak untuk ikut dengan ibunya (jika dalam proses sidang hak asuh anak yang kita jalani dia yang menang sebagai pemenang hak asuh anak) mengingat usia anak masih belum 12tahun. Dan apakah ada pasal yang bisa memperkarakan jika suatu saat baik ibu atau nenek dari anak saya benar benar melakukan tindakan demikian / yaitu melarang saya untuk membawa anak saya meski sekedar jalan jalan. Mohon jawaban secara detail dan saran mengatasi masalah ini. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Set******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41). Pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibu. Dasarnya, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak dibawah asuhan ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas. Tetapi jika belum berumur 12 tahun, maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu. Namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan si anak, maka hadhanah boleh dialihkan kepada kerabat. Misalnya, kepada nenek dari pihak ibu. Fakta di lapangan menunjukkan tak selamanya hak asuh anak langsung diberikan kepada kerabat dari ibu jika si ibu tak sanggup menjamin tumbuh kembang anak. Ada banyak kasus dan putusan pengadilan yang menunjukkan hak asuh anak diberikan hakim kepada ayah dari si anak. dalam praktiknya seringkali hakim memutuskan langsung memberikan ke ayah. Karena tadi, hakim punya pertimbangan tersendiri misal hal kedekatan emosional anak dengan ayah, atau pertimbangan lain kayak kasus selebriti. Ibu si anak adalah wanita karier. mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Di dalam huruf c Kompilasi Hukum Islam. “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. Meski begitu, penetapan hak asuh anak yang ada pada KHI itu tidak berlaku secara mutlak. Banyak kasus perebutan hak anak yang belum mumayyiz berakhir dengan keputusan hakim yang memberikannya kepada pihak ayah. Keputusan itu dilakukan oleh hakim dengan mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan. -Menjawab pertanyaan saudara, jadi saudara bisa mengajukan hak asuh anak ke Pengadilan dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini. Prosedur dan Syarat Pengajuan Hak Asuh Anak Ketika Bercerai Keputusan terkait hak asuh anak kepada salah satu orang tua, seperti yang telah disebutkan, dilakukan lewat keputusan pengadilan. Untuk mantan pasangan yang beragama Islam, prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk mantan pasangan yang beragama selain Islam, pengurusannya dilakukan di Pengadilan Negeri. Untuk proses pengurusan pengajuan hak asuh anak, baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, Anda harus melengkapi syarat yang diperlukan, yakni: Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan Fotokopi kutipan akta cerai Fotokopi akta kelahiran anak Biaya perkara Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, Anda juga perlu mengikuti prosedur pengajuan hak asuh anak yang berlaku di pengadilan. Prosedur tersebut adalah: Pembuatan surat gugatan tertulis ke pengadilan; Pengajuan gugatan hak asuh anak, ditujukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat. Kalau penggugat tak mengetahui domisili tergugat, pengajuan dapat dilakukan di pengadilan di wilayah domisili penggugat; Pemberian nomor registrasi oleh panitera setelah pembayaran biaya perkara dilakukan; Penentuan majelis hakim oleh panitera; Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang. Selanjutnya, ada beberapa tahapan persidangan yang harus Anda lalui, yakni: Usaha mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua pihak pada sidang pertama; Pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat; Jawaban atas surat permohonan atau gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat; Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon; Pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon; Kesimpulan dari masing-masing pihak; Musyawarah Majelis Hakim; dan Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Hal-Hal yang Membuat Orang Tua Kehilangan Hak Asuh Anak: Pihak pengadilan lewat beberapa tahapan yang telah dilakukan, memang bisa memberikan hak asuh anak kepada salah satu pihak, baik ayah ataupun ibu. Namun, perlu diketahui bahwa hak asuh anak ini tidak berlaku secara permanen. Beberapa alasan yang bisa membuat seseorang kehilangan hak asuh anak di antaranya adalah, kelalain dalam mengasuh anak, orang tua melakukan tindakan tak terpuji, ataupun kesibukan yang terlalu tinggi. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 3. Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!