Lama Penanganan Laporan Penipuan Jual Beli Tanah dan Belum Ditetapkannya Tersangka oleh Kepolisian

18/11/15

Oleh : has***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya melaporkan tindak pidana penipuan jual beli tanah di polsek pamulang sejak 28 januari 2015 tapi sampai saat ini polisi tidak menetapkan status tersangka pada si penipu , padahal bukti sudah jelas ada kwitansi pembelian ada pernyataan dari pelaku untuk mengembalikan uang pembelian karena di urungkan membeli bermaterai dan di tanda tangani pelaku . tapi uang tidak di kembalikan oleh pelaku . dengan bukti tersebut kenapa polisi lama sekali menangani ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara has** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan, perlu dipahami terlebih dahulu penetapan seseorang untuk menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, harus memenuhi syarat yang diatur dalam kitab udang – undang hukum acara pidana kita (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ), dimana dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Ada rumusan yang menarik dalam pasal tersebut yaitu bukti permulaan, bagaimana dengan kasus saudara ?, kwitansi memang dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti surat namun apakah itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, tentu secara subjektif tidak, sehingga hemat saya adalah, yang perlu saudara pertimbangkan dalam melaporkan pelaku kepada kepolisian adalah dengan melengkapi alat buktinya terlebih dahulu. Untuk menjadi dasar bagi saudara “Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.” Saran saya adalah saudara harus mencari saksi yang mengetahui jalannya transaksi jual beli tersebut, dan buat surat pengakuan hutang terlebih dahulu kepada si pelaku, sehingga apabila ranah pidana buntu, maka saudara dapat menggugat pelaku ke ranah perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!