Kelayakan Pengajuan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi bagi Narapidana Vonis 1 Tahun 6 Bulan yang Telah Menjalani 9 Bulan Hukuman

06/11/20

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya di vonis 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani 9 bulan masa tahanan,apakah saya sudah bisa mengajukan PB,Asimilasi,Dsb....?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, SH., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Berhubungan dengan pertanyaan saudara, Saudara saya di Vonis 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani 9 bulan masa tahanan apakah sudah bisa mengajukan PB, Asimlasi, dsb : Klein yang terhormat. Pertama mengenai Asimilas dapat diberikan yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018; Kedua, Mengenai syarat Pembebasan Bersyarat (PB) yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018; dan Ketiga, bagi narapidana yang divonis di bawah 2 tahun tidak dapat diusulkan untuk Pembebaan Bersyarat (PB). Untuk Narapidana yang hukumannya di bawah 2 tahun dapat diberikan Cuti Bersyarat sesuai dengan ketentuan pasal 114 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!