Keabsahan Wasiat Seluruh Harta kepada Anak Angkat Menurut Hukum Waris Islam dan Akta Notaris

05/11/20

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah dalam Islam diperbolehkan mewariskan semua hartanya kepada anak angkat melalui akta wasiat yang dibuat didepan notaris.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait warisan dan wasiat menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI juga menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Seorang dapat terhalang menjadi ahli waris apabila memenuhi ketetntuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yaitu: - ahli waris tidak beragama Islam. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 171 huruf c KHI yang menyatakan bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah yang beragama Islam. - terdapat putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris (Pasal 173 huruf a KHI); dan - terdapat putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat (Pasal 173 huruf b KHI). Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Pasal 171 huruf f KHI menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Sedangkan wasiat menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim. Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya. Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Hak Waris terhadap anak angkat berdasarkan Hukum Islam: Anak angkat menurut hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf h KHI, disebutkan bahwa: Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Dengan demikian, anak angkat tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak angkat tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 194 disebutkan bahwa: Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Sedangkan wasiat ini sendiri dapat diberikan kepada anak angkat untuk menjamin harta yang dapat ia peroleh setelah orang tua angkatnya meninggal. Namun, apabila orang tua angkatnya belum mempersiapkan wasiat, dapat berlaku ketentuan Pasal 209 ayat (2) yakni: Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa anak kandung merupakan ahli waris dari pewaris/orang tua. Anak dapat tidak mewarisi apabila memenuhi beberapa ketentuan, dan anak angkat dapat menerima warisan menurut KUHPerdata tetapi tidak menurut hukum Islam. Sedangkan wasiat dapat diberikan kepada anak angkat menurut hukum Islam dan hukum perdata, dan besaran jumlah wasiat tidak boleh melebihi dari jumlah warisan kepada ahli waris dalam arti lain juga tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris (tidak lebih dari 1/3 menurut KHI) Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: Al Quran dan Al Hadist Kompilasi Hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!