Gugatan atas Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan oleh Salah Satu Anak tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Lain

04/11/20

Oleh : Ais***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya mau bertanya apa bila terjadi penggantian nama surat tanah warisan oleh anak yang satu apa bisa digugat. Sedangkan anak-anak yang lain tidak mengetahuinya penggantian nama surat tanah warisan. Bagaimana cara menyelesaikannya. Tolong dibantu caranya. Saya tidak mengetahuinya masalah hukum-hukum warisan. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ais kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Hukum waris merupakan seperangkat norma atau aturan yang mengatur berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban (harta kekayaan) dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris) yang berhak menerimanya. Hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga dan juga merupakan bagian dari lingkup Hukum Perdata Indonesia oleh karenanya mengatur tentang tatacara pembagian waris dan ketentuan-ketentuan yang dilarang dan diperbolehkan dalam proses suatu pewarisan dan tidak sedikit sengketa yang ditimbulkan akibat adanya suatu peristiwa pewarisan ini. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah pewarisan dengan ahli waris pengganti. Pasal 841KUHPer mengakui adanya ahli waris pengganti dalam suatu pewarisan, dimana hal tersebut memberikan hak kepada seseorang yang mengganti tersebut untuk bertindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti. Menurut KUHPer dikenal 3 (tiga) macam penggantian tempat (Plaatsvervulling), yaitu: 1. Penggantian dalam garis lencang ke bawah, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya, dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itutidak dinyatakan onwaarding atau menolak menerima warisan (Pasal842). Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanyadiperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak siyang meninggalmewaris bersama-sama, satu sama lain dalam pertalian keluarga yangberbeda-beda derajatnya. 2. Penggantian dalam garis kesamping (zijlinie), di mana tiaptiap saudara si meninggal dunia, baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu, digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya (Pasal 853, jo. Pasal 856, jo. Pasal 857). 3. Penggantian dalam garis ke samping menyimpang dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat, yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini jugadapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861). Kedudukan ahli waris pengganti menurut golongannya di atur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Hukum kewarisan Perdata dikenal ada dua cara pewarisan, yaitu pewarisan menurut Undang-undang (Ab Intestato) dan pewarisan dengan wasiat (testamentair). Ada dua cara perolehan berdasar Undang-undang yaitu karena diri sendiri (uit eigen hoofed) dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti (bijplaatsvervulling) ialah mewarisi berdasarkan pergantian yaitu pewarisan dimana ahli waris mewarisi menggantikan ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal dunia lebih dahulu. Pembagian warisan kepada ahli waris pengganti dikenal dengan 3 tata cara pembagian, yaitu : 1) Pergantian garis lurus kebawah yang pembagiannya sudah diatur dalam Pasal 842; 2) Pergantian dalam garis ke samping yang pembagiannya diatur dalam Pasal 853, jo. Pasal 856, jo. Pasal 857; 3) Pergantian dalam garis menyimpang kesamping yang pergantiannya diatur dalam Pasal 861. Sehingga segala suatu pergantian dalam pewarisan sudah diatur dalam KUHPerdata. Selain dalam Hukum Perdata, ahli waris juga dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dikenal adanya ahli waris pengganti, yakni jika ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka dia berhak di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 173. Misalnya sebuah kasus seperti ini, si badu telah mempunyai anak dan istri, dan badu juga masih memiliki ayah dan ibu (kakek dan nenek dari anak si badu). Jika ayah atau ibu si badu meninggal, otomatis badu akan mendapat warisan. Tapi malang nasib si badu, dia telah meninggal sebelum ayah atau ibunya meninggal dunia. Dalam kondisi seperti ini, maka anak si badu maju menggantikan posisi si badu sebagai ahli waris dari ayah atau ibu si badu. Nah inilah yang dinamakan ahli waris pengganti. Namun ada ketentuan bagi ahli waris pengganti ini, yakni bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan ahli waris yang di gantinya. Misalnya si badu ternyata juga memiliki saudara laki-laki (paman anak si badu), maka anak si badu (sebaggai ahli waris penggati), tidak boleh mendapatkan harta warisan lebih banyak dari pamannya itu. Hal ini terdapat dalam KHI pasal 185. Dengan melihat pernyataan di atas, maka terkait permasalahan perubahan nama jika si ahli waris masih ada/belum meninggal maka perubahan tersebut tidak bisa dilakukan jika belum dipecah warisannya (bundel waris). Tetapi jika warisannya sudah dipecah meskipun ahli waris masih ada (dengan kata lain menyetujui) sepanjang tidak mengurangi nilai waris yang ditentukan pewaris utama, maka perubahan nama tersebut masih bisa dimungkinkan melalui proses hibah atau wasiat dengan catatan memastikan terlebih dahulu pembagiannya kepada jumlah berapa saudara ahli waris pengganti. Hal ini dilakukan untuk mencegah claim sepihak diwaktu yang akan datang mendatangkan masalah. Terhadap perubahan perlu dicatatkan dalam notaris. Ahli Waris Pengganti sebaiknya sebagai ahli waris pengganti juga dapat menyadari bahwa jikalau dirinya ditunjuk sebagai ahli waris pengganti, hal itu berarti ia akan menerima semua bagian yang ada yang seharusnya di berikan kepada ahli waris yang sesungguhnya, tetapi tidak hanya itu yang harus ia perhatikan. Melainkan juga dari segi kewajibannya juga harus di terima oleh si ahli waris pengganti, karena setatusnya yang menggantikan dari si ahli waris yang sesungguhnya. Orang-orang yang terlibat dalam suatu pewarisan, hendaknya dalam suatu pewarisan tetap selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga tidak di timbulkan nya suatu permasalahan dalam suatu pewarisan. Dan juga dalam hal pewarisan dengan pergantian ahli waris, juganya dapat memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUHPerdata. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!