Kebutuhan Persetujuan Ahli Waris Pengganti dalam Penjualan Tanah Warisan Keluarga Setelah Ayah Meninggal

04/11/20

Oleh : Ni ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya beragama Hindu. Keluarga ayah saya memiliki sebidang tanah warisan bersama. Ayah saya memiliki 2 saudara laki2 dan 4 saudara perempuan yg semuanya sudah berkeluarga. Ayah saya sudah almarhum, ibu saya menjadi janda, dan hanya saya sebagai anak perempuan yang belum menikah. Paman saya ingin menjual tanah warisan tersebut, apakah saya memiliki hak penuh atas hak yang seharusnya didapat ayah saya, karena saya dan ibu saya selaku ahli waris dari ayah saya? Perlukah paman saya persetujuan dari saya untuk menjual tanah tersebut? Bagaimanakah cara saya agar mendapatkan hak ayah saya? Mohon Jawabannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ni *********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait dengan warisan berikut akan kami sampaikan bahwa Di Indonesia antara lain dikenal Hukum Waris Islam, waris adat dan waris Perdata. Hukum waris menurut KUHPerdata diatur dalam pasal 832,ahli waris adalah keluarga sedarah suami atau istri sah maupun diluar kawin suami atau istri yang hisup ter;lama, Menurut KUH Perdata prinsip dari pewarisan adalah : Harta waris baru terbuka ( dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (pasal 830 KUHPerdata. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris (pasal 832 KUH Perdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia, maka suami istri tersebut suami istri tersebut bukan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan ketentuan tersebut maka yang berhak mewaris adalah mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu keturuna langsung maupun orang tua, saudara nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya sehingga apanila dimasukakan katagori. Golongan satu, suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunannya (pasal 852 KUHPerdata). Orangtua dan saudara kandung pewaris Golongan tiga Kelauarga dalam garis lururs ke atas atau ke bawah bapak dan ibu pewaris Golongan empat paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, Sebagaimana diatur dalam pasal 852 KUH Perdata maka yang berhak mewaris adalah suami atau istri atau anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya, Berdasarkan ketentuan di atas yang menjadi ahli waris dan mendapat bagian warisan dari almarhum kakek anda adalah Nenek anda mendapat seperdelapan bagian, Anak perempuan dari kakek anda mendapat seperdelapan bagian , sedangkan ayah anda dan adik laki-laki dari ayah anda masing medapat 2/8 (dua perdelapan) bagian. anda dapat tampil sebagai pewaris pengganti/menggantikan ayah anda. Hal ini karena ayah anda meninggal setelah kakek anda meninggal/setelah terbukanya waris) Namun jika menurut KUH Perdata maka nenek, dan saudara dari almarhum bapak anda mendapat pembagian yang sama. Dan mengingat menurut cerita anda, ayah anda meninggal setelah meninggalnya kakek anda maka hak mewaris dari Ayah anda adalah tetap besarannya, Maka jika ayah anda meninggal sebelum ayahnya (kakek anda meninggal) maka ia tidak dapat mewaris, hal ini karena ketika ayahnya (kakek anda) meninggal/ terbukanya warisan anaknya (ayah anda) tidak ada. Berdasarkan agama Hindu yang anda anut, Hukum Waris Hindu menurut Artha Sastra, yang menjadi ahli waris menurut hukum Hindu adalah anggota keluarga pewaris, terutama anak-anak pewaris. Dan dalam hukum waris Hindu yang utama menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, anak perempuan seperempat, dan anak perempuan yang diangkat statusnya sebagai anak laki-laki (sama dengan bagian anak laki-laki) yang disebut "Rajeg", sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk mewarisi harta peninggalan orangtuanya. Anak laki-laki yang keluar dari agama Hindu tidak berhak mewaris. Dalam agama Hindu istri/ ibu anda, dalam perkawinan biasa, istri/janda pewaris tidak mewaris. janda hanya berhak menikmati harta peninggalan suaminya. Menurut I Ketut Sudantra dalam artikelnya berjudul "Pembaruan Hukum Adat Bali", angin segar bagi perempuan dalam hukum adat Bali yang bersistem Kapurusa (patrilineal), menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam keluarga, sementara anak perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami. Jika mengacu pada Paduara 1900 dan Awig-awig desa pakraman, wanita Bali tidak berhak atas warisan, hanya menikmati, itupun secara terbatas, selama mereka belum kawin ke luar dan bagi janda bersikap sesuai dharmaning janda, sehingga wanita masih sering dipinggirkan. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pasangan Agung III MUDP Bali No.01/ Kepada/PSM-3MDP Bali/X/ 2010, wanita Bali berhak menerima atas harta waris setengah dari hak waris putusan setelah dipotong ⅓ untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun apabila wanita Bali telah keluar dari agama Hindu maka tidak berhak atas harta waris. Namun jika orangtuanya ikhlas tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela. Namun dalam kenyataan sosialnya ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak perempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan sebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut jiwa dana, tatadan atau bebaktian. Selanjutnya jika peristiwa hukum ini terjadi di luar Bali maka dapat saja anda menundukkan diri pada KUHPerdata. Dalam hal ini berdasarkan KUHPerdata ibu anda atau istri dari pewaris bersama-sama anda dan saudara sedarah merupakan ahli waris sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 832 KUHPerdata Namun demikian sebaik dilakukan musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu, jika memungkinkan dengan melibatkan tokoh masyarakat . Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: KUH Perdata Hukum waris Hindu berdasarkan kitab Artha sastra. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!