Perkiraan Waktu Bebas Narapidana Kasus Narkoba Vonis 8 Tahun yang Sedang Menjalani Asimilasi dan Mengajukan Pembebasan Bersyarat

04/11/20

Oleh : Iwa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ditanggapkan 9 maret 2016 kasus narkoba vonis 8tahun subsider 2bulan 2/3 saya bulan januari 2020 udah mengajukan PB yg katanya sekarang .masih menjalani asimilasi mohon pencerahannya terimakaasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 82-101 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sedangkan terkait dengan pertanyaan klien. Kapan perkiraan klien bebas. Klien divonis 8 tahun + 2 bulan subsider. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 1999 ayat (1) huruf k, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Pasal 83 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Syarat diatas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Namun ada persyaratan khusus lain yang harus dipenuhi bagi narapidana dengan kasus narkotika yang divonis lebih dari 5 tahun. Pasal 85 Permenkumham No. 3 Tahun 2018, bahwa Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 mas apidana tersebut paling sedikit 9 bulan; dan Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Pasal 87 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 3 Tahun 2018 menyebutkan: Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen : Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, meskipun klien divonis selama 8 tahun subsider 2 bulan penjara tetapi dengan merujuk pada ketentuan diatas maka suami klien dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Perhitungannya adalah : 2/3 x 8 Tahun + 2 Bulan = 5 Tahun 4 Bulan. Itulah menurut perhitungan kami, untuk lebih jelasnya klien bisa menanyakan langsung Kasi Binadik tempat menjalani pidananya. Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!