Pemidanaan Teror SMS dan Telepon Berulang dari Nomor Berganti yang Mengganggu Kehidupan Rumah Tangga

03/11/20

Oleh : Pra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Hormat, saya dulu dituduh mengganggu istri orang dan pernah dipukul uga dilaporkan atasan saya. sempat saya laporkan kasus pemukulan terhadap saya tapi kemudian ada perdamaian sehingga kasus saya cabut, tetapi akhir-akhir ini teror sms, telpon yang mengganggu HP istri dan HP saya tidak berhenti dengan kata kata yang tidak mengenakkan sampai sampai kehidupan rumah tangga saya tidak kondusif . teror telpon dan sms itu terjadi setiap hari bahkan malam hari dan selalu berganti ganti nomor. yang saya tanyakan apakah teror yg saya alami itu bisa dipidanakan? mohon jawaban dan solusinya .trimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pra***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Prasetyo atas pertanyaannya. Secara hukum, SMS dapat digolongkan sebagai informasi elektronik berbentuk tulisan yang dikirimkan melalui media elektronik. Informasi elektronik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang ini, informasi elektronik adalah: “satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Teror sms seperti yang Saudara disebutkan, menurut undang-undang, dapat dimasukkan dalam salah satu perbuatan yang dilarang yaitu menakut-nakuti secara pribadi. Perbuatan menakut-nakuti secara pribadi sebagai perbuatan yang dilarang dinyatakan dalam Pasal 29 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Oleh karena merupakan perbuatan yang dilarang, maka bagi orang yang melanggar dapat dikenai sanksi. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan:  “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Terkait pertanyaan Saudara untuk mempidanakan kasus ini, Saudara dapat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan kepada penegak hukum. Penegak hukum dimaksud adalah kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau disingkat PPNS. Ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan : “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.” Penyidik, sesuai kewenangannya akan menerima pengaduan, pemanggilan, dan pemeriksaan. Kewenangan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 ayat (5) yang menyatakan bahwa Penyidik berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang. Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan; h. membuat suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses; i. meminta informasi yang terdapat di dalam Sis tem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; j. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau k. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!