Proses Hukum Tindak Pidana Penipuan Jika Tersangka Utama Meninggal Dunia dan Ada Pelaku Turut Serta
17/11/15Oleh : Hos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana proses penanganan kasus tindak pidana penipuan jika tersangka utama meninggal dunia, sementara ada pelaku lain yang turut serta membantu kasus tersebut? Apakah pelaku yang terlibat itu bisa dipidanakan juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hos*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Turut serta membantu melakukan penipuan tindak pidana, dalam Pasal 56 KUHP
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu ;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
- Dasar Hukum Penipuan adalah PASAL 378 KUHP
dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!