Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa Pasca Perubahan UU No. 11 Tahun 2020: Pendaftaran Nama, Kepemilikan, dan Dasar Akademik Naskah Akademik

03/11/20

Oleh : dik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
yth BPHN, kami bekerja di perusahaan asing yang memiliki aviliasi dengan perusahaan yang berlokasi di daerah perbatasan. berdasarkan hal tersebut kami memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang baru-baru ini merencanakan untuk mendirikan perusahaan di lokasinya. untuk itu kami ingin menanyakan UU No.11/2020 yang mengubah pasal 7 UU No.40/2007 yaitu saat ini perseroan terbatas bisa didirikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa. terkait hal tersebut kiranya siapa yang harus mendaftarkan nama atau sebagai pemilik perseroan tersebut? sekiranya dimungkinkan juga untuk menguatkan penelitian kami, mohon dapat menginfokan dasar akademik yang tertuang dalam naskah akademik UU No.11/2020 tersebut, karena kami kesulitan menemukannya. yang kami temukan dalam definisi perseroan masih berdasarkan perjanjian yang berdasarkan konsep UU perseraon terdahulu yaitu meliputi 2 entitas yang hanya mengecualikan negara dan bursa efek. demikian mohon bantuannya, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Dika dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sebelumnya ketentuan PT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang PT yang diubah. Berikut beberapa ketentuan dalam UU PT yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja: Status Badan Hukum Perseroan Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dari ketentuan itu status badan hukum PT baru diperoleh setelah adanya keputusan dari menteri. Ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah diubah. Berdasarkan Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Dalam ketentuan Undang-undang Cipta Kerja status badan hukum PT dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari Menteri seperti yang diatur dalam Undang-undang PT. Baca juga: Kini Mendirikan PT Di Jakarta Tidak Perlu SKDP Untuk Izin Domisili Pengesampingan Kewajiban PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih Menurut Pasal 7 ayat (7) UU PT, menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi: Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pasar Modal. Ketentuan tersebut diubah dalam Pasal 109 angka 2 Undang-undang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Kewajiban mendirikan PT oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi : Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Desa; Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil Modal Dasar Baca juga: Serius PT Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja? Ketentuan modal dasar dalam pendirian PT, baik Undang-undang PT dan Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan adanya modal dasar. Namun, yang membedakan adalah ketentuan penyetoran modal dasar PT. Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang PT, memberikan batasan minimal modal dasar PT paling sedikit Rp.50 juta. Ketentuan itu diubah dalam Pasal 109 angka 3 Undang-undang Cipta Kerja, menyatakan bahwa PT wajib memiliki modal dasar perseroan dan besaran modal dasar perseroan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sehingga dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak memberikan batasan minimal modal dasar PT sebagaimana diatur dalam Undang-undang PT. Sebelum Melakukan Perubahan Modal PT Perseroan UMK dapat didirikan oleh 1 (satu) orang Ketentuan dalam Undang-undang PT terkait pendirian PT mensyaratkan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih mengingat PT merupakan asosiasi modal. Dimana nantinya tiap-tiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan. Dalam ketentuan Pasal 109 angka 5 Undang-undang Cipta Kerja terdapat pengkhususan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja. Pendiriannya tidak memerlukan anggaran dasar, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Pertanyaan Anda ?Terkait hal tersebut kiranya siapa yang harus mendaftarkan nama atau sebagai pemilik perseroan tersebut ?? Jika perseroan terbatas (PT) bisa didirikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa yang mendaftarkan adalah pemerintah pusat dan jika desa adalah pemerintah desa setempat. Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan. Secara khusus, Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117). “Undnag-undang Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perseorangan dapat dilakukan oleh BUMDes dan UMK. Perseroan terbatas Pemerintah Desa mendirikan BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah. Pendirian BUMDes dilakukan melalui musyawarah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa. Oleh karena pembentukan BUMDes termasuk hal yang strategis, maka sebelum BUMDes berdiri, mekanisme pendirian BUMDes tersebut harus disepakati melalui Musyawarah Desa. Pertanyaan anda “apakah dimungkinkan juga untuk menguatkan penelitian kami,mohon dapat menginfokan dasar akademik yang tertuang dalam naskah akademik UU No.11/2020 tersebut? Sekedar menginformasikan kepada anda jika Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pengawasan dan di kontrol oleh kementerian koordinator bidang perekonomian anda dapat diakses di Website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Website: www.ekon.go.id Twitter & Instagram: @PerekonomianRI Email: humas@ekon.go.id Informasi Konsultasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat diakses di www.uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/ Kesimpulan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi untuk beberapa kluster yang menjadi persoalan,untuk pendirian PT seperti hal nya yang diiformasikan oleh anda baik yang didaftarkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku bertujuan untuk meningkatkan sektor ekonomi seperti pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan dan semua terkait Undang-undang Cipta Kerja dibawah pengawasan dan kontrol Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!