Sengketa Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV terkait Penguasaan Akses Usaha dan Tidak Adanya Laporan Keuangan

03/11/20

Oleh : Ven***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya memiliki usaha berbentuk CV dengn seorang temannya. Suami bertindak sebagai sekutu pasif, temannya sekutu aktif. Sejak diterbitkannya akta CV, sekutu aktif tidak pernah memberikan laporan pertanggung jawaban dan keuangan ke sekutu pasif, tidak adanya melakukan pembicaraan ataupun kesepakatan terhadap semua keputusan perseoran. Sekutu aktif sangat tidak koorperatif dan menutup semua jalan diskusi. Kemudian, sekutu aktif menutup semua akses kerja, sehingga sekutu pasif tidak lagi memiliki kontrol dalam perkerjaan. Padahal sekutu aktif tidak pernah turun kelapangan, tidak menyelesaikan saat ada masalah dengan pihak lain dan tidak ikut memodali usaha ini sejak awal. Tapi semua akses dan keungan di pegang dan di kontrol oleh dia. Apakah ini bisa di bawa ke pengadilan? Termasuk tindak pidana atau perdata?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ven* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan terkait apakah permasalahan suami saudara sebagi sekutu pasif merasa di perlakukan tidak sepatutnya oleh temannya sebagai sekutu aktif dalam perusahan CV, sehinga muncul pertanyaannya dari saudara apakah bisa di bawa ke pengadilan ? apakah termasuk tindak pidana atau perdata ? Sesungguhnya hubungan hukum yang terjadi antara suami saudara dengan temannya adalah hubungan keperdataan yang daitur dalah hukum perdata pada pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / (KUHD). Jika ada perbuatan yang melanggar hukum dalam menjalankan CV, menurut pasal 20 dan 21 KUHD dapat mengecek legalitas CV tersebut pada pengadilan negeri setempat dimana CV tersebut berdiri. Permasalahan yang saudara tanyakan bukan termasuk tindak pidana karena tidak ada perbuatan melawan hukum. Karena teman suami saudara telah menjalankan CV sesuai akta pendirian sebuah CV. Untuk menjawab pertanyaan saudara lebih lanjut, sebaiknya harus saudara ketahui terlebih dahulu perihal yang berkaitan dengan CV antara lain harus memahami (pengertian CV, syarat-syarat pendirian CV serta hak dan kewajiban yang timbul setelah adanya akte pendirian CV tersebut). Akta merupakan salah satu syarat wajib untuk pendirian CV. Dalam akta sudah ditur hak dan kewajiban, tanggung jawab, dll Apa itu CV? CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Pertama Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa. Kedua, sekutu pasif merupakan sekutu yang menanamkan modalnya di dalam sebuah kerja sama. Dalam arti lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab pada modal yang telah disertakan. Lalu, apabila perusahaan berhasil membuat keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan modal yang sudah diberikan. Sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur berkaitan dengan kepengurusan atau kegiatan usaha apa pun di dalam perusahaan. Jadi antara sekutu aktif dan sekutu pasif masing-masing memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut: a.    Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. b.    Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV. Penentuan siapa yang menjadi sekutu pasif dan sekutu aktif, dilihat dari peran dan tanggung jawab yang diemban masing-masing sekutu yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Jadi bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan masing-masing sekutu. Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Ketentuan selanjutnya dapat dilihat lagi pada akte pendirian ketika mendirikan perusahaan yang berbentuk CV. Yang bertanggung jawab secara renteng bila terjadi sesuatu adalah sekutu aktif, bahkan hingga ke harta kekayaan pribadi secara penuh. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan saudara, bahwa teman suami saudara sebagai sekutu aktif tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban dan keuangan, tidak adanya melakukan pembicaraan ataupun kesepakatan terhadap semua keputusan perseroan. tidak kooperatif dan menutup semua jalan diskusi ke sekutu aktif. Kemudian, sekutu aktif menutup semua akses kerja, sehingga sekutu pasif tidak lagi memiliki kontrol dalam pekerjaan. Semuanya ini adalah tergantung peran yang diemban yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Jadi siapa yang menjadi sekutu pasif atau sekutu aktif bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan; melainkan dilihat dari peran yang diemban yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Menurut hemat kami permasalahan suami saudara dengan temannya dalam menjalankan CV tersebut tidak ada yang dilanggar oleh sekutu aktif. Setiap orang dapat mengecek legalitas CV pada pengadilan negeri setempat dimana CV tersebut berdiri, dengan mengajukan surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri. Jika ada kesalahpahaman dalam menjalankan CV sebaiknya diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, sebelum dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu supaya tidak terjadi kesalah pahaman dalam menjalakan perusahan CV sebaiknya para sekutu harus membuat semacam perjanjian atau kesepakatan yang mengatur hal ini. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!