Pencabutan Surat Kuasa Jual Rumah, Hak Tinggal Suami, dan Pembagian Harta Gono Gini serta Warisan dalam Konflik Rumah Tangga
03/11/20Oleh : Hed***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik Ipar saya laki-laki punya masalah rumah tangga, saya ingin membantunya, permasalahannya bahwa rumah tangga mereka sudah ga bisa dipertahankan, Karena selalu didesak terus masalah keuangan oleh istrinya maka sejak 2 tahun yang lalu dia meninggalkan istrinya untuk mencari kerja keluar jawa, tapi sangat disayangkan apa yang dia cari tidak menghasilkan apa2 kecuali hanya untuk mencukupi hidup dirinya sendiri,. Saking kepepetnya dan selalu didesak oleh istrinya untuk membiayai RT, adik saya menyarankan menjual rumah tempat tinggal mereka yang sudah digadaikan dengan memberikan surat kuasa kepada istrinya yang sudah mau minta diceraikan untuk menjual pada tahun yang lalu. Pertanyaannya sekarang dia sadar bahwa dengan memberikan surat kuasa dia tidak akan mendapat jatah harta gono gini. maka dari itu saya menyarankan untuk mencabut surat kuasa tersebut kepada istrinya, akan tetapi istrinya ngotot tidak mau malahan menggunakan pengacara untuk mengusir adik saya dari rumah yang notabene rumah tersebut masih atas nama adik saya sendiri.. Pertanyaan saya sebagai kakak ipar kepada Penyuluh hukum:
1. Apakah adik saya bisa mencabut surat kuasa yang telah dibuat tahun yang lalu karena hingga saat ini rumah belum juga terjual dan status RT adik saya masih suami istri.
2. Apakah adik saya tidak berhak tinggal di rumah tersebut padahal rumah tersebut atas nama adik saya sendiri..
3. adik saya menikah yang kedu kalinya sejak 20 tahun yang lalu dikarunia seorang anak dari hasil perkawinan dan adik saya masih mempunyai anak 2 anak dari istri pertama yang belum menikah, sedangkan istri saya ini membawa 1 anak dari pernikahan sebelumnya yang sekarang sudah menikah. apakah anak2 diluar pernikahan adik saya yang kedua ini berhak atas warisan harta gono gini walaupun mereka tidak tinggal satu rumah..
4. Mohon saya diberi bimbingan konsultasi, bagaimana cara menyelesaikan kasus adik saya ini agar saya dapat memberikan saran yang terbaik
5. Jika ada lembaga bantuan hukum yang bisa membantu adik saya domisili di Surabaya daerah UPN rungkut yang bisa memberikan bantuan hukum gratis, mohon di informasikan karena saat ini adik saya tidak ada uang,
Demikian keluhan dari adik saya ini, mudah2an Bpak/Ibu dapat memberikan konsultasi bantuan hukumnya agar adik saya tidak salah dalam melakukan tindakan yang berakibat merugikan dia sendiri. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hed************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan