Pencabutan Surat Kuasa Jual Rumah, Hak Tinggal Suami, dan Pembagian Harta Gono Gini serta Warisan dalam Konflik Rumah Tangga

03/11/20

Oleh : Hed***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik Ipar saya laki-laki punya masalah rumah tangga, saya ingin membantunya, permasalahannya bahwa rumah tangga mereka sudah ga bisa dipertahankan, Karena selalu didesak terus masalah keuangan oleh istrinya maka sejak 2 tahun yang lalu dia meninggalkan istrinya untuk mencari kerja keluar jawa, tapi sangat disayangkan apa yang dia cari tidak menghasilkan apa2 kecuali hanya untuk mencukupi hidup dirinya sendiri,. Saking kepepetnya dan selalu didesak oleh istrinya untuk membiayai RT, adik saya menyarankan menjual rumah tempat tinggal mereka yang sudah digadaikan dengan memberikan surat kuasa kepada istrinya yang sudah mau minta diceraikan untuk menjual pada tahun yang lalu. Pertanyaannya sekarang dia sadar bahwa dengan memberikan surat kuasa dia tidak akan mendapat jatah harta gono gini. maka dari itu saya menyarankan untuk mencabut surat kuasa tersebut kepada istrinya, akan tetapi istrinya ngotot tidak mau malahan menggunakan pengacara untuk mengusir adik saya dari rumah yang notabene rumah tersebut masih atas nama adik saya sendiri.. Pertanyaan saya sebagai kakak ipar kepada Penyuluh hukum: 1. Apakah adik saya bisa mencabut surat kuasa yang telah dibuat tahun yang lalu karena hingga saat ini rumah belum juga terjual dan status RT adik saya masih suami istri. 2. Apakah adik saya tidak berhak tinggal di rumah tersebut padahal rumah tersebut atas nama adik saya sendiri.. 3. adik saya menikah yang kedu kalinya sejak 20 tahun yang lalu dikarunia seorang anak dari hasil perkawinan dan adik saya masih mempunyai anak 2 anak dari istri pertama yang belum menikah, sedangkan istri saya ini membawa 1 anak dari pernikahan sebelumnya yang sekarang sudah menikah. apakah anak2 diluar pernikahan adik saya yang kedua ini berhak atas warisan harta gono gini walaupun mereka tidak tinggal satu rumah.. 4. Mohon saya diberi bimbingan konsultasi, bagaimana cara menyelesaikan kasus adik saya ini agar saya dapat memberikan saran yang terbaik 5. Jika ada lembaga bantuan hukum yang bisa membantu adik saya domisili di Surabaya daerah UPN rungkut yang bisa memberikan bantuan hukum gratis, mohon di informasikan karena saat ini adik saya tidak ada uang, Demikian keluhan dari adik saya ini, mudah2an Bpak/Ibu dapat memberikan konsultasi bantuan hukumnya agar adik saya tidak salah dalam melakukan tindakan yang berakibat merugikan dia sendiri. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hed************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saya akan menjawab pertanyaan saudara yang pertama terkait surat kuasa adik ipar kepada istrinya apakah bisa di cabut atau tidak. Surat Kuasa dapat di cbut kapan saja selama surat kuasa tersebut tidak bersifat dan berisi klausul bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat di cabut kembali. Namun surat kuasa yang tidak bersifat surat kuasa mutlak dapat di cbut sewaktu-waktu dan tanpa alasan apapun, hal yang paling penting ialahagar penerima kuasa seketika menyerahkan kembali berkas atau dokumen atau hal lain yang sebelumnya dipercayakan kepada penerima kuasa agar dikebalikan Adik ipar saudara adalah mutlak pemilik rumah yang sekarang ditempati oleh istrinya dengan bukti sertipikat atas nama adik saudara sendiri. Pertanyaan yang ketiga apakah anak dari istri bawaan mendapatkan waris. Di lain pihak, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), tidak dibedakan mengenai anak zina dan anak luar kawin. Yang diatur dalam UU Perkawinan hanyalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan). Oleh karena adanya hubungan perdata dengan ibunya, maka anak zina yang lahir setelah berlakunya UU Perkawinan, bisa mendapatkan warisan dari ibunya. Saran yang terbaik dalah sesuai dengan ketentuan yang kami sampaikan di atas, hal ini sudah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan hukum, namun jika masih bisa diselesaikan secara musyawarah itu lebih bagus dan tidak membuang-buang waktu dan biaya. Terkait dengan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di khususkan bagi orang miskin. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!