Potensi Pidana Akibat Gagal Bayar dan Gali Lubang Tutup Lubang pada Pinjaman Online

03/11/20

Oleh : Irw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi,siang,malam pak buk. Saya mau konsultasi tentang pinjaman oline,saya 3 minggu yang lalu melakukan pinjol ke salah satu aplikasi pinjaman online karna posisi mendadak.dan setelah dapat jatuh waktu pembayaran saya bayar denga melakukan pinjaman lagi ke aplikasi yang lain..dengan singkat gali lobang tutup lobang lah pak dengan bunga yang sangat tinggi makanya saya melakukan pinjaman untuk menutupi yg satu .singkat cerita saya tidak bisa lagi menutupi nya dgn waktu singkat. Yang jadi pertanyaaan nya apakah saya bisa di pidana???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irw************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Pada dasarnya ketentuan terkait pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), khususnya Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:   Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Karena merupakan suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:   Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.   Menurut R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian menerangkan bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan, dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.   Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PJOK 77/2016).   Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.   Adapun penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang sering disebut sebagai penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang  menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi   Selain itu, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.Sementara, penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 menerangkan bahwa:   Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.   Selain itu, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Terhadap pelanggaran atas kewajiban tersebut, maka berlaku Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 yang berbunyi:   Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin. Sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.   Patut diperhatikan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:   Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut, maka apa yang telah disepakati antara Saudara sebagai peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman merupakan hukum yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh para pihak. Dalam hal salah satu pihak, misalnya si peminjam melalaikan kewajibannya maka pihak lainnya dapat menuntut penyelesaian kewajiban tersebut. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, kondisi ini disebut dengan ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Menurut Subekti, bentuk wanprestasi adalah sebagai berikut : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat hukum atau sangsi yang diberikan kepada debitur karena melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut: a. Kewajiban membayar ganti rugi Ganti rugi adalah membayar segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian debitur. Untuk menuntut ganti rugi harus ada penagihan atau (somasi) terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak memerlukan adanya teguran. Ketentuan tentang ganti rugi diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Ganti rugi itu harus dihitung berdasarkan nilai uang dan harus berbentuk uang. Jadi ganti rugi yang ditimbulkan adanya wanprestasi itu hanya boleh diperhitungkan berdasar sejumlah uang. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesulitan dalam penilaian jika harus diganti dengan cara lain. Pembatalan perjanjian Sebagai sanksi yang kedua akibat kelalaian seorang debitur yaitu berupa pembatalan perjanjian. Sanksi atau hukuman ini, apabila seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman dianggap debitur malahan merasa puas atas segala pembatalan tersebut karena ia merasa dibebaskan dari segala kewajiban untuk melakukan prestasi. Menurut KUHPerdata pasal 1266: Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan. Peralihan risiko Akibat wanprestasi yang berupa peralihan risiko ini berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, seperti pada perjanjian pembiayaan leasing. Dalam hal ini seperti yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan‚ Jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya. Menurut keterangan yang Saudara berikan dimana Saudara tidak melakukan pembayaran cicilan sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya, maka apabila Saudara menanyakan apa hukumannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam hal terbukti melakukan wanprestasi, pihak yang memberikan pinjaman berhak untuk menagih bunga. sebagaimana telah disampaikan di atas. Di dalam praktik, seringkali kondisi seperti ini terjadi. Sebaiknya lakukan komunikasi dengan si pemberi pinjaman agar diberikan keringanan bunga dan pembayaran sesuai dengan kesanggupan Saudara sampai kewajiban membayar terpenuhi. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!