Perumusan Alasan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama pada Perkawinan Baru dengan Riwayat Perselingkuhan dan Tidak Ada Kehidupan Bersama

10/11/15

Oleh : Nit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu''alaikum.. Sy minta tolong diberi masukan atas masalah perceraian yang akan saya lakukan, saya bingung bagaimana bunyi alasan cerai saya di dalam gugatan cerai yang akan saya buat. Sebelumnya saya mau bercerita tentang masalah saya. Saya berpacaran dengan laki-laki yang sekarang menjadi suami saya pada 10 tahun yang lalu. Semasih pacaran kami sudah (maaf) brhubungan badan dan telah memiliki anak yang sekarang berumur 8 tahun. Dan orangtua serta keluarga saya tidak mengetahui hal tersebut. Anak saya itu diasuh oleh orangtua suami saya sejak lahir hingga saya menikah. Saya menikah sekitar 3 minggu yang lalu. Itupun setelah saya sakit hati karena ternyata pacar saya itu selingkuh dan selalu memasukkan seorang perempuan ke kamar kos nya dan diapun selalu ke kamar kos perempuan itu. Sy mengetahui perselingkuhan trsebut sejak bulan 4 tahun 2015 kemarin, dan saya punya bukti2 foto2 kebersamaan mereka di dalam kamar kos, saya mendapatkan foto2 itu dari salinan memori card hp nya yang masih tersimpan di kotak sampah laptop, yang memperlihatkan kedekatan/kebersamaan mereka dan perempuan tersebut melepas hijabnya serta mengenakan pakaian rumah/lengan pendek saat bersama pacar saya di dalam kamar kosnya. Setelah mendapati itu saya terpaksa jujur pada orangtua saya tentang hubungan saya dengan laki-laki tersebut dan tentang bahwa saya telah memiliki anak hasil hubungan (maaf) haram saya dengan dia, agar bisa minta pertanggungjawaban laki2 tersebut. Orangtua dan keluarga saya kaget dan menuntut laki2 tersebut agar bertanggung jawab. Tapi laki2 tersebut dan orangtuanya tidak mau bertanggung jawab karena mereka tidak punya uang (alasannya) untuk melamar/menikah, padahal orangtua saya tidak pernah meminta sejumlah uang sepeserpun. Akhirnya karena marah dan merasa keluarga laki2 terlalu mengada2 dan tidak serius dalam menanggapi masalah saya beserta anak saya, orangtua&keluarga saya sepakat untuk menikahkan saya dengan laki2 tersebut secara paksa agar anak saya bisa memiliki akte lahir untuk bersekolah. Kami pun bersedia, meskipun kami berdua baik saya maupun laki2 tersebut sudah tidak punya rasa lagi bahkan sudah saling membenci, dimana dia sudah mencintai perempuan lain dan sayapun sudah terlanjur sakit hati dan merasa sudah tidak mau lagi bertahan dengan laki2 tersebut. Semua pengurusan pernikahan maupun biaya2 ditanggung oleh orangtua saya. 3 minggu lalu kamipun menikah, kami menikah di rumah penghulu KUA area tempat tinggal saya, dengan status "nikah cerai" oleh penghulu. Orangtua&keluarga serta penghulu sepakat untuk menikahkan saya dengan status tersebut karena mereka sakit hati dengan perlakuan laki2 itu pada saya yang tidak pernah mau berniat untuk bertanggung jawab atas anak yang saat ini sudah brumur 8 tahun, meskipun saya selalu meminta dia bertanggung jawab setiap waktu, dan ditambah lagi saat masih berpacaran dengan saya, dia malah juga selingkuh dengan perempuan lain. Mereka tidak mau setelah menikah, saya dan dia masih bersama. Setelah menikah, kami pulang ke tempat tinggal masing2, tidak bertemu lagi. Saat ini saya sudah mendapatkan akte lahir untuk anak saya lengkap nama ayahnya dan anak saya sudah tinggal bersama saya. Skrg saya ingin mengajukan cerai di PA tapi masih bingung apa alasan cerai saya yang masih usia pernikahan kurang lebih 1 bulan ini agar disetujui hakim dan prosesnya cepat agar mendapatkan surat cerai resmi? Suami saya sudah setuju dengan perceraian agar mendapatkan surat cerai. Mohon bantuannya pak/ibu. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nit* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Masalah perceraian diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 39 yaitu ayat: (1) perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang berangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan rukun sebagai suami istri; (3) Tatacara perceraian didepan Sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundangan tersebut. Terkait dengan perceraian dapat kita lihat pada Sighat Taklik yaitu sebagai berikut: (1) meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut; (2) atau saya tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya; (3) atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya; (4) atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya 6 bulan lamanya, kemudian Istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan Istri saya membayar uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwad (pengganti) kepada saya maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Saran Konsultan Selanjutnya Kalau melihat keterangan di atas penanya (klien) Saudari Nita dapat memilih alasan-alasan yang tepat dalam pengajuan perceraian bisa sesuai dengan ayat (2) untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan rukun sebagai suami istri, atau bisa dilihat pada sighat taklik sebagai alasan pengajuan perceraiannya. Demikian, terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!