Masa Berlaku Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Penyidikan Tindak Pidana

11/03/15

Oleh : Ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adakah masa berlaku Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolsian terhadap kasus tindak pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Saudara Deden H. Yth, Memang menurut Perkap nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan POLRI menyebutkan: Pasal 31: 2). Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi: a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah Namun peraturan di atas hanyalah sebatas Standar Operasional Prosedur penanganan perkara Pidana di Kepolisian. Dan jika pada batas waktu tersebut di atas tidak selesai, maka penyidik yang ditunjuk dapat mengajukan perpanjangan. KUHPidana sendiri tidak mengatur tentang daluarsa atau masa berlakunya Berita Acara Pemeriksaan. Jadi tidak ada kadaluarsanya. KUHPidana hanya mengatur tentang masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke pihak kepolisian (Pasal 74): Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia; Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!