Keberatan Warga atas Penggunaan Fasilitas Umum Perumahan untuk Olahraga Bola Voli pada Malam Hari Berdasarkan Kesepakatan RT Tanpa Sepengetahuan Warga Terdampak
02/11/20
Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Fasum di perumahan saya di pakai untuk oleh raga bola voly , namun olah raga tersebut di lakukan malam hari, menurut info yang saya dapat bahwa itu sudah ada kesepakatan pengurus RT dan perwakilan warga yang berdekatan dengan fasum.....namun saya sendiri tidak mengetahui kesepakatan terebut , yang akhir nya saya menegur orang yang sedang berolah raga voli malam hati tesebut karena menggangu istirahat saya yang rumah nya berdekatan dengan lapangan voli tersebut ....
Menurut kaca mata hukum bagaimana kasus saya ini yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut walaupun sudah ada kesepakatan yang di buat di awal tanpa saya ketahui
Terima kasih atas bantuannya saya ucapkan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan terkait fasilitas sosial/fasilitas umum (Fasos/Fasum) di perumahan saudara di pakai untuk lapangan olah raga volly, menurut hemat kami sudah sesuai dengan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Tata Ruang. Tanah Fasos/Fasum adalah tanah milik pemerintah daerah, jika ada orang yang ingin untuk merubah peruntukan tanah fasos/fasum tersebut harus seizin pemerintah daerah yang bersangkutan. Sebagai contoh saja bisa kita lihat Peraturan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Daerah yang melarang untuk merubah status atau memanfaatkan tanah sosial tanpa izin Pemerintah Kota Bekasi pada Sarana Perumahan. Oleh karena itu pemanfaatan tanah fasos di lingkungan perumahan untuk dipakai sarana lapangan olah raga Voly sudah sesuai dengan peruntukannya.
Namun permasalahn selanjutnya bahwa saudara terganggu dengan jadwal permaianan olah raga voly yang dilaksanakan pada malam hari oleh warga adalah merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan etika dan kepantasan saja dalam masyarakat. Kesepakatan pengurus RT dan beberapa perwakilan warga tersebut dapat saja ditinjau ulang. Tindakan saudara untuk menegur orang yang bermain olah raga voly pada malam hari karena menganggu waktu istirahat saudara adalah tindakann yang wajar dan sudah tepat. Walaupun sudah ada kesepakatan pengurus RT dan perwakilan warga tetapi saudara tidak mengetahui kesepakatan itu. Sebaiknya kesepakatan-kesepakatan dilingkungan perumahan yang melibatkan/menyangkut hajat hidup orang banyak yang menggunakan Fasum/Fasos harus di putuskan secara bijaksana yaitu dengan melibatkan semua warga dilingkungan RT dan RW setempat, agar hasil kesepakatan/musyawarah nantinya jangan merugikann atau mengangu orang lain. Oleh karena itu hasil kesepakatan/musyawarah di lingkungan perumahan yang membuat jadwal olah raga voly pada malam hari yang dapat menganggu waktu beristirahat saudara (orang lain) dapat ditinjau ulang dan dapat di musyawarahkan kembali sesama warga.
Saran kami adalah kalau jadwal permaianan olah raga voly pada malam hari tersebut dapat menganngu waktu istirahat saudara dan warga yang lain, tentu dapat dibuat jadwal permaianan olah raga voly yang baru antara lain dapat di alihkan jadwalnya pada waktu siang hari atau pada waktu sore harinya.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!