Kekuatan Hukum Surat Hibah Dibanding Perubahan Nama pada C Desa dalam Sengketa Hak Atas Tanah Warisan Keluarga

02/11/20

Oleh : Lum***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo saya mau tanya terkait surat hibah orangtua saya, orangtua saya mendapatkan surat hibah dari kakek saya tapi saudara ortu saya mau merebut hak ortu saya tersebut dengan dibuktikan adanya c desa itu atas nama orang lain tapi di coret diganti dg nama saudara ortu saya, nah kasus seperti ini kira-kira solusinya bagaimana ya pak/bu, kuat mana antara surat hibah orangtua saya dari kakek saya atau c desa atas nama orang lain lalu di coret menjadi nama saudara ortu saya ? Terimakasih :)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lum** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terkait hibah, Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Akan tetapi, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Sedangkan menurut hukum Islam dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Kemudian berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah. Terkait Letter C Menurut UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, letter c atau girik bukan merupakan bukti penguasaan Tanah setelah berlaku nya UUPA (letter C / Girik yang terbit sebelum Tahun 1960 masih merupakan bukti kepemilikan yang sah), namun kekuatan Pembuktian nya di dalam Hukum Perdata tidak hapus atau kekuatan pembuktian Letter c tidak bersifat sempurna, Letter C tidak bisa di jadikan sebagai Alat Bukti tunggal harus ada bukti – bukti yang lain seperti : 1. Patok Tanah 2. PBB serta bukti pembayaran nya 3. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Berdasarkan hal-hal diatas kami sarankan saudara sebelumnya perlu menelusuri apakah hibah tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata, yang mengakibatkan adanya sengketa dengan ahli waris kakek lain selain orang tua anda. Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Oleh karenanya terkait kekuatan hibah ini adalah adanya minimal saksi terhadap kepemilikan hibah tersebut untuk membuktikan bukti otentiknya, Begitu pula terkait letter c yang dimiliki saudara orang tua anda, bahwa ketentuan UUPA dan PP Pendaftaran tanah tidak menyebutkan letter c menjadi bukti kepemilikan atas tanah. Yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karenanya saudara orang tua anda harus ada pembuktian yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan menguasai tanah tersebut, khususnya terkait pembayaran PBBnya, termasuk keterangan dari lurah/kepala desa. Dan pada akhirnya yang perlu dilakukan terkait permasalahan saudara adalah dengan melalui musyawarah dengan melibatkan perangkat desa/RT/RW dimana obyek sengketa berada. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria - Kitab Undang-undang Hukum Perdata - Kompilasi Hukum Islam - PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!