Pembatalan Kesepakatan Penjualan Tanah Warisan Bersertifikat atas Nama Tujuh Ahli Waris tanpa Perjanjian Tertulis

02/11/20

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami 7 bersaudara memperoleh sebidang tanah & bangunan waris dg SHM an 7 bersaudara. Sebelumnya kami bersepakat untuk .menjiuql tqnah tsb dan menunjuk salah satu saudara sbg pelaksana hingga kemudian ada calon pembeli dan telah bersepakat atas nilai jualnya. Namun ternyata stlh calon pembeli memperoleh persetujuan dr bank (dananya dr pemgajuan KPR), tiba2 salah satu saudara yg lain berkeberaran atas harga yg telah disepakati sebelumnya. Dlm kasus spt ini, apqkah bs kami membatalkan kesepakatan tsb ? sanksi2 apa yg harus kami hadapi dg pembatalan tsb ? Sebagai informasi tambahan, kami nelakulan / membuat perjanjian tertulis apapun. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Dari pertanyaan yang Saudara tanyakan.. kami sebutkan bahwa berdasarakan Pasal 1458 KUHPer perjnajian jual beli merupakan suatu perjanjian kedua belah pihak telah mencapai sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan. Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran, sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima batang yang diperjanjikan. Selanjutnya KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yakni : 1. Tercapainya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri, kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan dan penipuan; 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat hukum; 3. Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis obyek yang akan diperjanjikan; 4. Suatu sebab atau klausal yang halal, perjanjian yang dibuat tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apabila dalam perjnajian ternyata terdapat pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkanpada nomor 1 dan nomor 2, maka perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan pelanggaran/cacat terhadap ketentuan yang disebutkan pada nomor 3 dan nomor 4, maka perjanjian yang telah dibuat dianggap batal demi hukum denagn tanpa dimintakan pembatalan telah dianggap batal. Dalam pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami menyebutkan sebab apa pembatalan tersebut dilakukan dikarenakan salah satu Saudara tidak menyetujui dengan harga yang telah disepakati dari awal, namun Saudara tidak menjelaskan harga umumny/pasaran berapa, karena kalau memang harga yang telah disepakati di awal ternyata memang tidak sesuai harga pasaran atau harga dibawah harga umumnya, maka berdasarkan Pasal 1464 KHUPerd menyatakan bahwa pihak penjual tidak dapat memaksakan obyek jual beli untuk dijual, begitupun dengan pihak pembeli tidak dapat meminta untuk menyerahkan barang/obyek jual belinya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!