Penanganan Pembelian HP Black Market Secara Tidak Sengaja dan Permintaan Transfer Tambahan untuk Bea Cukai dengan Ancaman Diproses Hukum
02/11/20Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tanpa sengaja membeli HP blak market tapi barang belum sampai dan saya sudah tf..dan saya di minta tf lagi yang 2 juta untuk bra cukainya jika tidak saya akan di khasuskan...lalu bagaimana cara saya menghadapinya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terkait pasar gelap (Black Market), Mahkamah Agung di dalam Putusan Nomor 527 K/Pdt/2006 (hal. 12) memadankannya dengan istilah perdagangan tidak resmi. Pada dasarnya, ruang lingkup istilah black market atau pasar gelap ini sangatlah luas. Selama perdagangan tersebut patut diduga telah melanggar hukum atau dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat dikategorikan atau disebut sebagai perdagangan pasar gelap.
Proses jual beli sendiri dasarnya adalah suatu perikatan yang lahir karena perjanjian. Perlu Anda pahami bahwa di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tertulis bahwa salah satu syarat sah perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Artinya, objek perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, serta ketertiban umum.
Apabila smart phone yang Anda beli patut diduga diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, penadahan, atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar undang-undang serta peraturan yang berlaku di Indonesia, maka jual beli tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Dugaan Tindak Pidana Penadahan
Para pihak di dalamnya (termasuk Anda sebagai pembeli) bahkan dapat dipidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagai contoh, Pasal 480 KUHP mengatur bahwa:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Yang perlu diperhatikan, untuk dikatakan sebagai terduga penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Dalam hal ini, penjual dan Anda sebagai pembeli patut diduga telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar/miring tersebut berasal dari hasil kejahatan, sehingga memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
Hal ini pun ditegaskan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 315). Elemen penting dari Pasal 480 KUHP adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu. Misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara sembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
Sehingga menurut hemat kami, Anda sebaiknya tidak lagi mentransfer dana sebagaimana yang dimintakan tersebut dan menghentikan proses jual beli sepenuhnya. Mereka hanya akan menambah kerugian materi Anda.
Dalam kasus Saudara, kami berasumsi bahwa Saudara tidak mengetahui bahwa barang yang Saudara beli dari toko online merupakan barang yang bermasalah atau diperoleh karena kejahatan. Hal ini menurut kami dapat Saudara jadikan dasar dalam pembelaan Saudara di mata bea cukai, mengingat sepengetahuan Saudara dan berdasarkan informasi dari penjual di toko online tersebut barang itu bukanlah merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan.
Lebih lanjut, dalam kasus Saudara, menurut kami Saudara juga merupakan korban atas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh penjual toko online. Oleh sebab itu, Saudara dapat melaporkan juga pihak penjual toko online atas dasar penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Bahwa Pasal 378 KUHP memiliki unsur sebagai berikut:
1. Barang siapa. Dalam kasus ini yang dapat memenuhi unsur barang siapa adalah pihak penjual toko online.
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Bahwa dalam kasus ini telah jelas bahwa pihak penjual toko online bermaksud menjual barangnya untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dikarenakan ternyata barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Bahwa penjual toko online tersebut telah melakukan tipu muslihat atas barang yang dijualnya.
4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Bahwa penjual toko online telah menggerakkan Saudara untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dalam hal ini berbentuk uang atas pembelian barang di toko online tersebut.
Kemudian apabila penyidik bea cukai ingin menggunakan ketentuan pasal penadahan dalam KUHP, Saudara bisa juga menyampaikan keberatan bahwa penyidikan dalam tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP bukanlah kewenangan penyidik bea cukai melainkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila Saudara masih juga kesulitan untuk menghadapi pihak bea cukai, maka kami menyarankan agar Saudara melaporkan hal yang Saudara alami melalui surat ke Dirjen Bea Cukai atau Menteri Keuangan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/Pdt/2006.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!