Konsultasi Hukum Terkait Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Teman yang Dipercaya dalam Pengelolaan Gaji dan Ancaman Penyebaran Fitnah
02/11/20
Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya yuni, disini saya ingin konsultasi perihal masalah saya. Saya sudah berteman dengan Fena, dia sudah menjadi orang kepercayaan saya, bahkan semua gaji saya tiap bulannya selalu saya transfer full ke rekeningnya untuk membayar angsuran saya dibank. Dan sekarang dia kabur membawa uang saya, dan dia mengancam jika saya laporkan maka dia akan menuntut karena orang tuanya mengusir dia karena perihal hubungan sesama jenis saya dengan dia. Saya membayar uang catering bulanan untuk orang dirumahnya juga, bahkan saya diancam harus tetap membayar catering bulanan mereka, jika tidak maka dia akan menyebarkan berita bohong soal saya. Mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama sebaiknya diajak mediasi terlebih dahulu untuk menemukan solusi
terbaiknya antara anda dengan Fena, jika pun harus dengan hukum maka
beberapa hal berikut dapat menjadi acuan:
Terkait kasus uang yang dibawa lari bahwa Penggelapan adalah bentuk
tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”). Lebih lanjut, pengaturan mengenai
penggelapan dengan objek dan subjek serta ancaman pidana penjara yang
berbeda juga diatur Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Masing-masing
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 372 KUHP bahwa “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah“
Pasal 373 KUHP
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan
bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam
sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah
Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau
karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi
barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus
atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan,
terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 377 KUHP
1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1— 4.
2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Sehingga menurut hemat saya, Fena dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP
atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan bahwa pada
penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada
di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Orang yang membawa lari uang Anda juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 374
KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang
sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan
pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan
b. pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang).
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh orang yang membawa lari uang Anda,
kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian,
khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).
Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT), SPKT bertugas memberikan pelayanan
kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian,
bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara (“TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku.
Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain
bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik
dengan terduga yang tersebut membawa lari uang Anda yang menerangkan
tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar,
melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila
diminta oleh penyidik nantinya.
Kemudian terkait ancaman akan menyebarkan berita bohong :
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita
bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 miliar.
Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu
perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang
dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi
UU ITE dan perubahannya khushs mengatur mengenai hoax (berita bohong)
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Lalu apa dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?
Menurut hemat kami, berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik
(sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat
dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan
seperti:
Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2)
UU ITE;
Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana
berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan
Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Kedua, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga
mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda
yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP
berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang
dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong
, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269),
terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata
bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai
kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan
tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Ketiga, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai
berita bohong yakni:
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1/1946
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan
atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat
menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua
tahun
Jadi menjawab pertanyaan Anda menyebarkan berita bohong adalah sebuah
tindak pidana. Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai hal ini yaitu: UU
ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!