Tanggung Jawab Pembayaran Tagihan Pinjaman Online Akibat Akun Pinjol Diretas dan Disalahgunakan Pihak Lain

01/11/20

Oleh : ham***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya tagihan salah satu pinjol tiba tiba padahal saya tidak pernah melakukan pinjol, bagaimana sokusinya ? Karena akun pinjol saya di hack seseorang yang dipakai untuk transaksi, sehingga tagihan di bebankan kepada saya, apakah saya tetap wajib membayar tagihan tsb padahal itu bukan saya yang melakukannya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ham** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami. Kami. Dari keterangan yang saudara berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut: Pinjaman Online saudara di Hack. Saudara diminta untuk membayar tagihan-tagihan yang menurut Saudara tidak pernah Saudara lakukan bagaimana solusinya? Apakah saudara tetap harus membayar tagihan tersebut? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kepada kami, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang apa itu perjanjian dan pinjaman online. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Pasal 1313, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Definisi pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Jika dilihat dari bentuknya, perjanjian utang piutang pada umumnya memiliki dua bentuk, yaitu perjanjian non baku dan perjanjian baku, tergantung kesepakatan para pihak. Namun yang kerap ditemui, isi perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh kreditur dan di dalamnya ditentukan sejumlah klausul yang membebaskan kreditur dari kewajibannya. Pinjam meminjam uang pada saat ini bisa dilakukan di berbagai tempat. Tidak jarang syarat dan proses pinjam meminjamnya pun semakin mudah. Ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, masyarakat pun sudah bisa meminjam uang secara online tanpa perlu repot mendatangi tempat jasa penyelenggara pinjaman tersebut. Cukup dengan mengakses website salah satu fintech, transaksi keuangan seperti pinjaman hingga transfer dana dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyelenggara layanan jasa keuangan yang beroperasi secara online. Menurut Pasal 1 angka 3  Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomer 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (“POJK 77/2016”): Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.  Selanjutnya Pasal 20 POJK/77/2016 berbunyi sebagai berikut : Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: nomor perjanjian; tanggal perjanjian; identitas para pihak; ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; jumlah pinjaman; suku bunga pinjaman; nilai angsuran; jangka waktu; objek jaminan (jika ada); rincian biaya terkait; ketentuan mengenai denda (jika ada); dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima. Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjam Sekarang kami akan menjelaskan kejahatan yang sering dilakukan di dalam dunia tekhnologi ini sering disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Berikut ini jenis kejahatan melalui tekhnologi Phising Phising adalah suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap di jebakannya. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu. Carding Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Dengan cara ini kamu dapat berbelanja barang di online shop secara gratis, tapi bisa saja dilaporkan oleh pemilik kartu kredit dan akan dipenjara. Deface Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server. Teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface juga tindakan kriminal karena dengan sengaja kamu melakukan perubahan pada web seseorang tanpa seizinnya. Bruteforce, Exploiting, Penebaran Malware dan Teknik Illegal Gaining Access Lainnya. Bruteforce adalah teknik hacking menjebol akun, login, system, dan lain2 dengan menggunakan metode pencocokan kalimat dari daftar wordlist yang dimiliki hacker untuk mendapatkan akses secara paksa. Exploiting adalah teknik hacking menggunakan celah / bug yang ada di berbagai sistem baik itu Operating System, Web Application, Desktop Application, dan Mobile Application untuk menerobos dan mendapatkan akses di dalam sistem tersebut secara paksa. Backdoor adalah sebuah program manajemen akses yang dimiliki hacker jika hacker sudah berhasil memasuki sistem maka ia biasanya akan menanam backdoor untuk mengontrol akses, sistem, dan bahkan sang hacker bisa mengkonfigurasi sistem yang diretas oleh nya seolah-olah layaknya seperti Sys Admin atau sang pemilik sistem Botnet adalah robot internet atau program jahat yang sifat nya untuk membuat perangkat sistem korban menjadi bagian dari pasukan sang hacker biasanya botnet yang paling sering digunakan hacker adalah DDOS (Distributed Denial of Service) yaitu dengan cara menginfeksi banyak perangkat sistem komputer dan menjadikan nya sebagai alat untuk menyerang pihak lain. Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain". Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.” Pasal 32 Undang- Undang ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatka terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Mengenai kasus saudara, yang telah merasa dirugikan akibat kejahatan Hack dan tetap diminta oleh pihak Pijol untuk membayar tagihan yang tidak saudara gunakan dan meminta penyelesaian secara win-win solution berikut akan saya jelaskan. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Bahwa berdasarkan ketentuan dari UU Perlindungan Konsumen tersebut bahwa sebagai seorang konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Solusi yang harus saudara lakukan atas pijol adalah sebagai berikut Apabila telah terjadi pinjaman online, dan saudara tidak merasa menggunakan pijaman online maka saudara segera ambil tindakan sebagai berikut: Melapor kepada pihak pihak penyedia Pinjaman Online bawah akun saudara sudah di hack; Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, saudara dapat membuat pengaduan tertulis, yang ditujujan kepada pihak pihak Pinjaman Online dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya ke YLKI dan OJK. Laporkan kasus Anda ke OJK melalui laman   https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan atau menghubingi nomor telepon OJK yaitu 021-1500665, atau bisa juga dengan cara mengirim email atau surel ke alamat resmi OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id. d. Laporkan ke YLKI melalui laman Website: http://pelayanan.ylki.or.id. Laporkan ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang Yang bisa menentukan saudara membayar atau tidak pinjaman online adalah aparat penegak hukum/putusan pengadilan. Jika saudara mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa pinjaman itu bukan punya saudara dan saudara dapat buktikan ke depan aparat penegak hukum, saudara tidak usah membayar, tapi kalau saudara tidak cukup bukti makan saudara harus membayar pinjaman online tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!