Penahanan Surat Referensi Kerja untuk Pencairan BPJS JHT karena Kewajiban Karyawan yang Belum Diselesaikan
31/10/20
Oleh : Rin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Malam, maaf perkenal kan nama saya Rini, saya mohon pertolongan akan pertanyaan yang tidak bisa saya pecahkan. Hal ini mengenai suami saya yang mana sudah 20 tahun bekerja di perusahaan, selama 12 tahun suami saya di tempatkan kerja di cabang luar pulau sumatra, karena waktu sudah habis maka cabang di sumatra di tutup lalu suami saya kembali ke kantor pusat di surabaya sudah 2 bulan ini dia berkantor di kantor pusat. Sudah lama juga suami saya berencana untuk keluar karena tekanan pekerjaan yg tidak bisa lagi di terima yang mengakibatkan sakit dan menjadi pasien dokter Spkj selama 5 thn dan kebetulan juga kantor cabang tutup kami kembali ke surabaya dan sudah 2 bulan pula suami bekerja di pusat, ternyata di temukan selain sakit secara medis suami saya juga sakit non medis yg di buat oleh rekan kerja(di santet) dan sudah di sembuhkan, karena takut terulang lagi dan setelah di musyawarakan di putuskan suami saya mengundurkan diri dan sudah buat surat pengunduran diri dengan alasan sakit mau melakukan penyembuhan mental di tujukan ke pemilik usaha dan HRD selama 30 hari sebelum berakhir keluar. Lalu waktu nya tiba suami saya minta surat referensi kerja sebagai syarat untuk pengurusan bpjs jht namun direktur perusahaan nya masih menahan alasan ada kewajiban yg belum tuntas di selesaikan, padahal suami saya mau menyelesaikannya dan itu pun tergantung dari pihak accounting cepat atau tidak nya bisa menyelesaikan. Padahal selama 2 tahun ini bonus tahunan,thr dan komisi bulanan sudah di bekukan oleh perusahaan suami saya tidak menuntut. Walau sudah keluar suami tidak ada niatan untuk tdk menyelesaikan kewajiban yang belum selesai sb kalau tdk keluar akan terus di bebani pekerjaa n baru. Akibat hak kami di bekukan, kami saat ini tdk memiliki tabungan, jadi yg menjadi harapan kami satu2 nya adalah bpjs jht kami di cairkan, namun saat ini kendalanya surat dari kantor tdk di keluarkan selama kewajiban belum selesai padahal suami sudah berjanji akan menyelesaikan mengikuti waktu accounting bila di panggil. Jadi tindakan apa yang harus di lakukan bila surat referensi di tahan? Apa bisa dilanjutkan ke jalur hukum? Yg kami minta hanya surat, untuk hak yg tertunda kami belum meminta karena kami sadar masih ada kewajiban yg belum selesai. Itu saja pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab persoalan yang saudara sampaikan kepada BPHN, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang referensi kerja. Referensi kerja adalah sebuah rekomendasi atau rujukan yang diberikan oleh mantan kolega atau perusahaan yang menunjukkan keterampilan dan keahlianmu dalam bekerja. Tidak hanya itu, referensi biasanya juga menunjukkan kinerja kamu selama bekerja di perusahaan lama. Lazimnya, yang dimaksud surat keterangan kerja, adalah surat pengalaman kerja (experience letter), atau dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut “surat pernyataan” berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh). Surat pernyataan “pengalaman kerja” tersebut, memuat keterangan mengenai sifat pekerjaan yang pernah dilakukan, lamanya hubungan kerja berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya, serta apa sebab/alasan pengakhiran hubungan kerjanya. Surat pernyataan ini sangat dibutuhkan, antara lain guna menjadi bahan pertimbangan untuk mencari atau memperoleh pekerjaan di perusahaan lain. Selain itu, bisa juga untuk uji kompetensi guna memperoleh sertifikasi kompetensi kerja sesuai pengalaman dan bidangnya Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU 13/2003.
Yang paling penting dan mungkin terkait dengan permasalahan Saudara adalah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bahwa salah satu hak pekerja/buruh yang di-PHK atau berakhir hubungan kerjanya, adalah hak atas Jaminan Hari Tua atau “JHT” (yang Saudara istilahkan dengan dana Jamsostek). Untuk memperoleh “dana Jamsostek” JHT dimaksud, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikatakan, bahwa dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja (PHK) sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun, (yang bersangkutan) dapat menerima JHT secara sekaligus. Dengan ketentuan, JHT dimaksud dibayarkan setelah melewati masa tunggu selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan PHK (berhenti bekerja). Dengan demikian, surat keterangan pemberhentian bekerja yang Saudara sebut dengan istilah “surat keterangan kerja” sangatlah penting sebagai salah satu syarat untuk memperoleh “dana Jamsostek” JHT seperti yang Saudara maksud. Oleh karena itu upayakanlah dan jelaskanlah mengenai ketentuan Permen 12/2007 tersebut kepada manajemen Perusahaan, agar Saudara bisa memperoleh “dana jamsostek” JHT yang menjadi hak Saudara.
Namun dalam persoalan yang saudari sampaikan diatas, tidak menuntut semua ini, yang jadi perdebatan adalah bisakan permasalahan ini di bawa ke jalur hukum.
Klein yang terhormat, sebagaimana diketahui, bahwa ketentuan mengenai kadaluarsa dalam Pasal 96 UU 13/2003 sudah dinyatakan “dicabut” dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalu Putusan MK Registrasi Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2012. Dengan demikian sewaktu-waktu Saudari bisa menuntut hak-hak dimaksud jika Saudari memang belum dinyatakan PHK dengan suatu surat pernyataan PHK apapun (dari Direksi).
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!